Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) akan membuka peluang ekspor alat kesehatan (alkes) ke Australia. Alkes yang dimaksud, misalnya alat pelindung diri (APD) dan masker.
Best Profit
"Dengan adanya IA-CEPA membuka peluang-peluang khususnya dengan Australia," ungkap Agus dalam video conference, Jumat (10/7).
Bestprofit
Agus baru saja mencabut larangan ekspor bahan baku masker, masker, dan APD di tengah masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju tatanan hidup baru (new normal). Kebijakan ini dilakukan demi menggenjot kembali kinerja ekspor Indonesia.
PT Bestprofit
"Alat kesehatan, APD dan masker kami sudah izinkan ekspor. Sudah kami buka (izinnya) untuk menggerakkan perekonomian," ujar Agus.
PT Bestprofit Futures
Menurutnya, banyak pelaku usaha yang mengubah fokus usahanya dengan memproduksi alat kesehatan, seperti APD. Hal ini karena bisnis alat kesehatan lebih menguntungkan dibandingkan sektor lainnya di tengah banyaknya permintaan karena pandemi virus corona.
"Produsen yang tadinya bergerak di bidang garmen beralih ke APD. Ada potensi di mana jumlah produksi bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri dan beberapa dibuat untuk ekspor," jelas Agus.
Selain APD dan masker, beberapa produk lainnya yang berpotensi banyak diekspor ke Australia adalah tekstil dan produk tekstil, produk kayu dan turunannya, makanan dan minuman olahan, produk kelautan dan perikanan, serta peralatan elektronik. Dengan semua potensi ini, Agus optimistis defisit neraca perdagangan Indonesia dan Australia bisa ditekan.
"Kalau bisa dikejar target kami setengahnya (defisit ditekan). Bahkan kalau bisa surplus," kata Agus.
Kementerian Perdagangan mencatat neraca perdagangan Indonesia dan Australia defisit hingga US$3,2 miliar pada 2019. Jika target pemerintah untuk menurunkan defisit hingga 50 persen tercapai, maka angka defisit akan menjadi US$1,6 miliar.
"Untuk target defisit saya lihat ada pengurangan signifikan pada 2021, tidak tahun ini. Tahun ini diharapkan berkurang tapi tidak signifikan," terang Agus.
IA-CEPA resmi berlaku pada 5 Juli 2020. Perjanjian ini membuat eksportir Indonesia bisa menikmati tarif bea masuk nol persen untuk semua produk ke pasar Australia.
Begitu pula sebaliknya, produk Australia mendapat tarif bea masuk nol persen untuk masuk ke Indonesia. Agus menilai produk-produk Australia yang masuk dengan bebas tarif bisa menambah daya saing industri nasional karena Indonesia kerap mengimpor bahan baku dari negara tetangga.