Kamis, 18 Oktober 2018

Hakim Agung Dkk Polisikan KY Soal Isu Pungutan Tenis Rp 150 Juta


Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Pusat, hakim agung Syamsul Maarif bersama sejumlah hakim mempolisikan Komisi Yudisial (KY). Hal itu terkait pungutan Rp 150 juta untuk perlombaan tenis.
"Kami yang terhimpun dalam Persatuan Tenis Warga Pengadilan yang disingkat PTWP dan para ketua pengadilan tingkat banding, melaporkan kepada penyidik tentang suatu peristiwa yang dilakukan oleh seorang komisioner Komisi Yudisial (KY)," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (17/9/2018).
"Dalam kesempatan itu, juru bicara Komisi Yudisial yang menyatakan bahwa penyelenggaran tenis warga pengadilan di Denpasar Bali dilakukan pungutan setiap pengadilan tingkat banding Rp 150 juta. Hal ini tidak benar dan kali ini lah kami laporkan ke polisi," sambung Suhadi.


Menurut Suhadi, pernyataan mengenai adanya pungutan uang tersebut disampaikan oleh juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi dalam sebuah media pada Rabu (12/9) lalu. Pernyataan tersebut, sambung Suhadi, merupakan fitnah.
"Tidak ada ketentuan bahwa KY harus menentukan pungutan atau tidak. Itu komentar dari yang bersangkutan. Karena itu tidak benar, kami merasa fitnah. Jadi kedua lembaga ini baik dari PTWP maupun dari pimpinan pengadilan tingkat banding merasa difitnah bahwa pungutan semacam itu tidak ada sama sekali," ujar Suhadi.

Suhadi menjelaskan, penyelenggaran turnamen tenis hakim se-Indonesia itu merupakan acara yang rutin digelar setiap tiga tahun sekali. Menurut dia, acara itu ditanggung oleh PTWP pusat.

"Jadi untuk penyelenggaran secara nasional, itu ditanggung oleh PTWP pusat 3 tahun satu sekali dan sudah dutentukan dalam Munas Kongres PTWP bahwa program kerja yang harua dijalani oleh setiap masa pengabdiannya itu adalah menyelenggarakan tenis secara nasional dan ini sudah dari tahun 50-an sudah terselenggara," jelasnya.


Selain itu, Suhadi juga membantah soal tuduhan bahwa setiap Ketua Pengadilan harus mengumpulkan uang sebesar Rp 200 juta jika ada pimpinan MA yang berkunjung ke daerah. 

"Kedua, menyatakan bahwa setiap pimpinan Mahkamah Agung melakukan pembinaan di daerah selalu pimpinan tingkat banding harus mengumpulkan uang Rp 200 juta dan ini tidak benar sama sekali.oleh sebab itu kami menggunakan hak hukum baik dari pimpinan pengadilan tingkat banding dan ketua persatuan tenis warga pengadilan pusat dan juga didukung oleh ketua pelaksana turnamen, bahwa pungutan yang disebutkan dalam rilis pers itu tidak benar sama sekali," tutur Suhadi.

Suhadi mengatakan, pihaknya tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada KY mengenai pernyataan soal pungutan uang itu. Pasalnya, sambung Suhadi, KY juga tidak pernah melakukan klarifilasi saat memberikan pernyataan ke media.

"Ya tidak perlu KY juga tidak pernah mengklarifikasi kepada kita apakah benar Rp 150 itu. Seharusnya kalau ada ittikad baiknya, ada penghubung KY, ada penghubung MA. Tanya dulu ke MA. Ada isu Rp 150 juta setiap tingkat banding, apakah benar atau tidak. Nah MA akan menjawab. Selang berlangsung di Bali langsung dimuat sedemikian rupa pada hari Rabu itu, semua orang baca," ucap Suhadi.


Laporan Syamsul itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan.

Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf a ayat (2) dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 310 KUHP.

Selain itu, laporan juga dibuat oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Cicut Sutiarso dengan nomor LP/4966/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Identitas pelapor masih dalam penyelidikan dan pasal yang dilaporkan sama dengan laporan sebelumnya. 

Rabu, 17 Oktober 2018

Ini Alasan Johan Budi Mundur dari Jubir Timses Jokowi-Ma'ruf


Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan mundur dari juru bicara tim kampanye nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Alasannya, ia ingin fokus ke pencalegannya di PDIP dan bekerja selaku staf khusus kepresidenan. PT BESTPROFIT

"Saya mengundurkan diri sebagai jubir Tim Kampanye Nasional (TKN). Saya mau fokus ke pencalegan saya dan sebagai staf khusus Presiden yang membutuhkan waktu dan pikiran," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (17/9/2018). BESTPROFIT


Diakuinya, kegiatannya dalam TKN akan menguras waktu dan pikiran untuk berkampanye ke daerah-daerah, apalagi ia juga nyaleg melalui PDIP. Ia juga ingin menghindari konflik kepentingan sebagai staf khusus presiden. BEST PROFIT


"Sementara jadi Jubir TKN juga kan harus ikut kampanye TKN dan mengikuti kegiatan yang dilakukan TKN tentu membutuhkan waktu yang banyak juga. Sehingga harus saya memilih fokusnya. Selain itu, untuk menghindari benturan kepentingan sebagai staf khusus Presiden," jelas mantan jubir KPK ini.

Mundurnya Johan sudah disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding. Meski mundur, namun Johan dipastikan tetap terlibat dalam pemenangan Jokowi-Ma'ruf. Apalagi, salah satu tugas caleg adalah mengampanyekan program-program Jokowi.

"Pasti, karena kita punya kerja sama dengan Pak Jokowi di partai masing-masing, di caleg masing-masing, simbiosis mutualisme," sebut Karding. 

Selasa, 16 Oktober 2018

Laris Manis! Semua Tiket Konser Syahrini Sold Out


Syahrini akan menggelar konsernya tiga hari lagi. Kini, semua tiket konsernya sold out!
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Syahrini, Senin (17/9/2018). Ia mengungkapkan tak ada lagi tiket tersisa untuk konsernya tersebut.
"Alhamdulilah Dan Trimakasih Banyak Incesss Ucapkan 
Untuk Pemirsaahhh, Bahwa Semua Ticket Di Semua Kelas Sudah SOLD OUT !" tulisnya di Instagram. BEST PROFIT

Buat kamu yang ingin menyaksikan 'Journey of Syahrini' itu tapi belum punya tiketnya, jangan khawatir. detikHOT bakal kasih kamu tiket tersebut gratis!
Syahrini akan menggelar konsernya pada 20 September 2018. Acara itu bakal berlangsung di Ciputra Artprenuer Jakarta.
Konser itu sudah menarik perhatian sejak pertama kali diumumkan. Pasalnya, Syahrini mematok hingga Rp 25 juta untuk harga tiketnya.A

Senin, 15 Oktober 2018

Liburan ke Thailand dengan Istri, Rifky Balweel Berharap Dapat Anak


Rifky Balweel sedang menikmati liburannya dari dunia keartisan. Meskipun begitu, ia tetap update soal gosip di tanah air ini.
Sambil liburan, suami dari Biby Alraen itu menyebut selalu kepo dengan akun-akun gosip yang bertebaran di Instagram.
"Paling isi-isi liburan sambil lihatin Lambe Turah aja," ucap Rifky Balweel usai mengisi acara di 'Brownis', Trans TV, Jakarta Selatan, Senin 


Memang, belum lama ini Rifky Balweel terlihat sedang menikmati liburannya bersama istri ke Thailand. Namun kepergiannya itu bukan sebagai bulan madu, hanya jalan-jalan biasa saja. BESTPROFIT

"Kemarin habis nikah kan udah honeymoon. Ke Thailand sih bukan honeymoon ya, honeymoon nggak sih Thailand? Jalan-jalan sih, kebanyakan jalan di situ. Jadi nanti kumpulin duit dikit lagi bisa ke tempat lain," paparnya.

Bicara soal momongan, mantan suami dari Risty Tagor itu tidak menundanya. Rifky Balweel meminta doa akan cepat dikaruniai anak dari Biby Alraen.

"Nggak ada ditunda-tunda sih, sedikasihnya aja, doain ya biar cepet dapet, udah nggak sabar," pungkasnya. 

Jumat, 12 Oktober 2018

MK Tolak Gugatan Cawalkot Tegal dari PKB, Jago Gerindra Menang


Gugatan pasangan paslon Pilwalkot Tegal, Jateng, Habib Ali dan Tanty Prasetyaningrum, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan keputusan itu KPU Kota Tegal akan segera menetapkan calon pasangan peraih suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Vonis ini diputuskan pada sidang keempat yang berlangsung Senin (17/9/2018) siang. "Semua gugatan ditolak MK. KPU akan segera menetapkan paslon Dedy Yon Supriono-Jumadi sebagai calon terpilih," kata Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono, saat dihubungi wartawan.
Seperti diketahui, Habib Ali-Tanty menggugat KPU Kota Tegal untuk membatalkan keputusan Nomor 20/PL.03.6-Kpt/3376/KPU-Kot/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2018.


Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pengitungan suara, KPU Kota Tegal menetapkan paslon Nursholeh-Wartono (Golkar, Hanura) mendapat 21.029 suara, M Ghautsun-Muslih (independen) mendapat 17.169 suara, Dedy Yon-Jumadi (Gerindra, Demokrat, PKS, PAN dan PPP) mendapat 38.091 suara, Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum (PKB dan Nasdem) mendapat 37.775 suara dan Herujito-Sugono (PDIP) mendapat 21.804 suara.
Dalam sidang putaran terakhir ini, kata Thomas, majelis hakim MK membacakan resume yang berisi materi gugatan dari pihak pemohon serta eksepsi dari termohon. "Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK, membacakan putusan yaitu pokok permohonan gugatan tidak beralasan hukum. Permohonan gugatan ditolak secara keseluruhan," katanya.

Beberapa point materi yang diajukan ke MK dari pihak paslon Habib Ali-Tanty adalah adanya surat suara kosong, 35 pemilih tanpa identitas, 17 suara hilang dan surat suara melebihi DPT. Gugatan itu didaftarkan ke MK yang menangani kasus PHP dengan Nomor Perkara 1/PHP.KOT-XVI/2018 teregistrasi tanggal 23 Juli 2018. 

Kamis, 11 Oktober 2018

Jepang Gelar Latihan Kapal Selam Pertama di Laut China Selatan


Militer Jepang telah menggelar latihan kapal selam pertama di Laut China Selatan. Langkah semacam ini berpotensi memicu kemarahan pemerintah China yang mengklaim sebagian besar perairan yang menjadi sengketa beberapa negara itu. BESTPROFIT

Seperti dilansir AFP, Senin (17/9/2018), latihan kapal selam Kuroshio itu digelar pada Kamis (13/9) lalu, namun baru dilaporkan surat kabar Jepang, Asahi Shimbun, pada Senin (17/9) waktu setempat. BEST PROFIT

Dalam latihan itu, kapal selam Kuroshio bergabung dengan tiga kapal perang Jepang lainnya berlayar di perairan dekat Scarborough Shoal yang dikuasai China. BESTPROFIT


Diketahui bahwa China mengklaim sebagian besar perairan Laut China Selatan yang kaya dengan sumber daya alam. Klaim China itu bentrok dengan klaim serupa dari beberapa negara lainnya, seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam.

Ketegangan masih tinggi atas Scarborouh Shoal sejak beting atau timbunan pasir di lautan itu 'dikuasai' oleh China dari Filipina, tahun 2012 lalu. 

Laporan Asahi Shimbun menyebut latihan kapal selam itu merupakan latihan pertama yang digelar Jepang di Laut China Selatan. 

Dituturkan sejumlah sumber pemerintahan Jepang yang dikutip Asahi Shimbun bahwa Pasukan Maritim Jepang melakukan latihan antikapal selam 'praktis', termasuk latihan untuk mendeteksi keberadaan kapal selam musuh dengan perlengkapan sonar. 


Ditegaskan oleh sumber-sumber pemerintahan itu bahwa latihan militer semacam itu merupakan hal yang sah untuk digelar di perairan netral, yang hak-hak untuk mengaksesnya dilindungi oleh hukum internasional. 

Usai mengikuti latihan di Laut China Selatan, kapal selam Kuroshio akan melakukan port call atau kunjungan singkat ke Cam Ranh, Vietnam pada Senin (17/9) waktu setempat. Asahi Shimbun menyebut kunjungan ini bertujuan untuk menunjukkan kerja sama pertahanan Jepang dan Vietnam.

Laut China Selatan yang menjadi sengketa beberapa negara, memang menjadi jalur pelayaran penting global. Setiap tahun tercatat komoditas perdagangan senilai total US$ 5 triliun dibawa melintasi perairan ini. 

Rabu, 10 Oktober 2018

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mendagri: Ikuti Hukum


Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menghormati dan menaati hukum. 

"Ya ini negara hukum ya. Kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).


Menurut Tjahjo, keputusan MA mengikat. Tjajho bahkan menyebut KPU sedang menyesuaikan PKPU terkait dengan putusan MA. PT BESTPROFIT


"Keputusan MA kan sudah mengikat, itu aja sudah. Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya," ucap Tjahjo. BEST PROFIT

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut adalah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. BESTPROFIT

"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9).