Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja (Persero) Bambang Panular mengatakan keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (KMK) nomor 16 tahun 2017. Best Profit
Beleid itu mengatur tentang tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Bestprofit
"Sesuai dengan ketetapan Undang-undang, PMK Nomor 16 tahun 2017, kementerian keuangan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta dan jika korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera," ucapnya di RS Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/1). PT Bestprofit
Bambang menuturkan Jasa Raharja telah mendatangi seluruh keluarga penumpang Jasa Raharja. "Ada kalau tidak salah 59 penumpang termasuk kru, keluarganya pun sudah (didatangi)," tutur Bambang.
Sementara santunan akan diberikan setelah jenazah korban berhasil diidentifikasi oleh tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri. PT Bestprofit Futures
Sebelumnya, Meneteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyebut total ada 12 kru dan 50 penumpang dalam insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air pada Sabtu (9/1) lalu. Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya terdiri dari orang dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi."Mudah-mudahan seiring dengan pendataan yang dilakukan oleh DVI oleh Polri kami akan segera mungkin menyelesaikan kewajiban Jasa Raharja kewajiban negara kepada para penumpang," imbuhnya.
"Total penumpang 50 orang, bersama 12 kru yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi," imbuh Budi Karya dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta