Jumat, 10 Desember 2021

PPKM Level 3, Kapasitas Ibadah Natal di Gereja Dibatasi 50 Persen

 


PT BESTPROFIT FUTURES - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan kapasitas ibadah Natal di gereja sebesar 50 persen saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada akhir tahun. Best Profit

Pemprov DKI menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Bestprofit

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kepasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian bunyi ketentuan dalam Kepgub tersebut yang dikutip di Jakarta, Selasa (7/12/2021). PT Bestprofit


Pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa kegiatan ibadah di gereja saat Natal 2021 dilaksanakan dengan ketentuan di gereja maupun secara daring.

Kemudian, wajib menggunakan aplik

Adapun peningkatan level PPKM diterapkan guna menekan penularan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemprov DKI menilai momentum libur biasanya diikuti peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 sehingga harus dilakukan langkah pencegahan salah satunya dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat lebih keta


Sumber : Liputan6

Hampir 100 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

 


PT BESTPROFIT FUTURES - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mencatat sebanyak 99.825.444 warga Indonesia sudah menerima dosis kedua dari vaksin COVID-19 hingga Selasa (7/12/2021) pukul 12.00 WIB. Best Profit

Berdasarkan data terbaru dari Satgas COVID-19, jumlah warga yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua telah bertambah sebanyak 599.872 orang. Bestprofit

Sedangkan jumlah warga yang mendapatkan vaksin dosis pertama kini telah mencapai 143.291.352 orang setelah mengalami penambahan sebanyak 590.412 orang. PT Bestprofit

Disebutkan pula bahwa dosis ketiga yang saat ini hanya diberikan pada tenaga kesehatan (nakes) telah meningkat sebanyak 1.463 orang, menjadikan total penerima dosis ketiga mencapai 1.248.870 orang.

Satgas COVID-19 menegaskan sampai hari ini, pemerintah masih menargetkan 208.265.720 warga Indonesia untuk bisa mendapatkan dua dosis penyuntikan vaksin COVID-19 agar dapat membentuk kekebalan kelompok.

Selanjutnya, Satgas COVID-19 menyebutkan jumlah kasus aktif kembali mengalami kenaikan. Pada Selasa, kasus kembali turun sebanyak 176 kasus di seluruh Indonesia menjadikan total keseluruhan kasus tersisa 5.466 kasus.

Jumlah orang yang terkonfirmasi terkena virus covid tipe SARS-CoV-2 masih mengalami penambahan sebanyak 261 kasus. Sehingga saat ini terdapat 4.258.076 orang yang positif COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu menyebabkan kasus kematian akibat COVID-19, terus bertambah sebanyak 17 jiwa, sehingga jumlah pasien yang meninggal mencapai 143.893 jiwa.

Meski angka kematian terus bertambah, jumlah pasien sembuh dari COVID-19 juga terus meningkat. Saat ini jumlah tersebut telah bertambah 420 pasien sehingga total pasien sembuh menjadi 4.108.717 jiwa.

Selain melakukan vaksinasi COVID-19, masyarakat diharapkan untuk terus disiplin dan menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak.

Diharapkan pula, untuk mencegah kembali terjadinya lonjakan kasus, diharapkan masyarakat turut mengurangi melakukan mobilitas di luar rumah bila tidak terlalu diperlukan.


Sumber : Liputan6

Kamis, 09 Desember 2021

Polisi Akan Dalami Laporan PSSI soal Pengaturan Skor di Liga 2


PT BESTPROFIT FUTURES -  Polda Metro Jaya berkomitmen mendalami dugaan pengaturan skor di kompetisi sepak bola di Indonesia. Salah satunya yang dilaporkan oleh PSSI berkaitan dengan match fixing di Liga 2Best Profit

"Belum (dicek), yang jelas Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan PSSI kaitannya dengan pengaturan skor," singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021). Bestprofit


Seperti dilansir dari Bola.com, buntut dari kejadian tersebut, Perserang memecat lima pemain dan pelatihnya dengan indikasi terlibat match fixing. PT Bestprofit

Perserang memberhentikan pelatih berinisial PW serta mendepak lima pemain yaitu EDS, FE, EJ, AS, dan AIH.

Manajer Perserang, Babay Karnawi menjelaskan, indikasi pengaturan skor ditemukan dalam tiga pertandingan tim berjulukan Singa Ndaru ini di Liga 2.

Dugaan match fixing dilakukan oleh pihak luar yang mengajak sejumlah pemain Perserang untuk mengalah.

"Beberapa orang telah menghubungi sejumlah pemain Perserang untuk membuat tim kami kalah dalam partai kontra RANS Cilegon FC, Persekat Tegal, dan Badak Lampung FC," jelas Babay.

Dalam tiga laga yang tercium dugaan pengaturan skor itu, Perserang bermain imbang 0-0 melawan RANS Cilegon FC, kalah 1-3 dari Persekat, dan dihajar Badak Lampung FC 1-4.

Berdasarkan bukti berikut pengakuan dari pemain dan pelatih, kata Babay, Perserang mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak enam orang yang tercium melakukan match fixing.

"Dengan pertimbangan integritas dan etik, keenam orang itu diberhentikan secara tidak hormat dari Perserang," jelas manajer yang populer disapa Jibay itu.


Sumber : Liputan6

Rabu, 08 Desember 2021

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman Hari Ini, Rabu 8 Desember

 


PT BESTPROFIT FUTURES - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal kembali melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarwan, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dengan agenda pembacaan dakwaan, hari ini Rabu (8/12/2021). Best Profit


"Sidang besok (hari ini) akan berlangsung pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa 7 Desember 2021.  Bestprofit

Adapun sidang nanti, kata Alex, Munarman akan tetap dihadirkan secara online seperti sidang pekan kemarin. Walaupun, sebelumnya Munarman bersama kuasa hukumnya sudah meminta untuk sidang digelar secara offline. PT Bestprofit

"Masih online untuk sidang besok," kata Alex.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme atas terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang terpasang di loby Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Penundaan sidang kali ini diambil majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan dari terdakwa Munarman atas persidangan yang berlangsung secara online. Dimana dia bersama kuasa hukumnya turut meminta untuk sidang digelar secara offline.

Atas hal itu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman secara langsung pada pekan depan, untuk kemudian majelis hakim langsung menunda persidangan.

"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.

Untuk diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sempat mempersoalkan persidangan yang digelar secara online. Padahal, dia mengklaim jika seharusnya sidang digelar secara offline sebagaimana penetapan persidangan.

"Di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman melalui sambungan video saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12).

Karena tidak ada penegasan secara tertulis terkait penetapan sidang secara online, Munarman pun mengaitkan dengan penetapan pada sidang Habib Rizieq Syihab yang turut turtulis digelar secara online dalam penetapannya.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," sebutnya.

Alhasil saat sidang, Munarman tetap ngotot untuk sidang terhadap dirinya digelar secara offline atau langsung. Karena dia menganggap hal tersebut adalah haknya selaku terdakwa.

"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tegasnya.


Sumber :  liputan6

Pencarian Korban Erupsi Semeru Dilanjutkan Hari Ini, Tim Fokus di 2 Tempat

 


PT BESTPROFIT FUTURESKomandan Korem (Danrem) 083 Lumajang sekaligus Pimpinan Satgas Semeru, Kolonel Inf Irwan Subekti mengatakan, pihaknya akan kembali melanjutkan pencarian para korban erupsi Gunung Semeru, Jawa Timur pada hari ini, Rabu (8/12/2021). Pencarian akan dilakukan secara manual dengan mengandalkan pada warga lokal. Best Profit


"Untuk pencarian ke depan kita mengoptimalkan secara manual, yaitu dengan penciuman dan penglihatan. Kemudian dengan alat berat dengan memanfaatkan saudara-saudara kita warga masyarakat yang ada di kampung tersebut," kata Irwan dalam konferensi pers daring pada Selasa (7/12/2021). Bestprofit

Warga akan diandalkan untuk menunjukkan letak tempat tinggal saudara maupun tetangganya.

Irwan menuturkan bahwa pencarian korban erupsi Gunung Semeru mengalami kendala berupa medan yang sulit untuk ditembus. PT Bestprofit

"Karena sampai dengan saat ini pasirnya, tanahnya itu masih dalam kondisi panas. Jadi alat berat pun kita sudah tidak berharap untuk melaksanakan pencarian," ujarnya.

Menurut Irwan, pencarian hari ini akan memprioritaskan penyisiran di dua titik, yakni Lenteng dan Curah Kobokan.

"Jadi daerah itu adalah yang terparah kemudian masih ada yang belum ditemukan sehingga kita masih harus di situ," tandasnya.


Sumber : Liputan6 

Semeru Kembali Erupsi Rabu 8 Desember, Kolom Abu Tebal Mengarah ke Utara

 


PT BESTPROFIT FUTURES - Gunung Semeru di Jawa Timur masih erupsi pada Rabu dinihari, (8/12/2021). Usai meletus pada Sabtu 4 Desember 2021, Gunung Semeru yang terletak di Lumajang tersebut berstatus level 2 waspada. Best Profit

"Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Rabu, 08 Desember 2021, pukul 00:01 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 500 m di atas puncak (± 4176 m di atas permukaan laut)," demikian dikutip dari magma.esdm.go.id, Rabu (8/12/2021). Bestprofit

"Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal ke arah utara. Erupsi ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 16 mm dan durasi 233 detik," imbuhnya. PT Bestprofit

Untuk itu, diimbau kepada masyarakat/pengunjung/wisatawan untuk tidak beraktivitas dalam radius 1 Km dari kawah atau puncak Gunung Semeru dan jarak 5 Km arah bukaan kawah di sektor tenggara - selatan. Lowongan Kerja

Selain itu, juga mewaspadai awan panas guguran, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru. Radius dan jarak rekomendasi ini akan dievaluasi terus untuk antisipasi jika terjadi gejala perubahan ancaman bahaya.

Di samping itu masyarakat diminta menjauhi atau tidak beraktivitas di area terdampak material awan panas karena saat ini suhunya masih tinggi.

Masyarakat juga perlu mewaspadai potensi luncuran di sepanjang lembah jalur awan panas Besuk Kobokan. Mewaspadai ancaman lahar di alur sungai/lembah yang berhulu di Gunung Semeru, mengingat banyaknya material vulkanik yang sudah terbentuk.

Sumber : Liputan6

Selasa, 07 Desember 2021

Pemerintah Akan Evaluasi PPKM Luar Jawa dan Bali Hari Ini

 


PT BESTPROFIT FUTURESPemerintah akan kembali mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Diketahui, evaluasi yang diperbaharui tiap dua pekan sekali akan berakhir hari ini, Senin 6 Desember 2021. Bestprofit

Aturan PPKM luar Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021. Bestprofit

Instruksi tersebut diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 November kemarin dengan penyampaian secara kepada publik melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers. PT Bestprofit

"PPKM dilakukan perpanjangan mulai 23 November sampai 6 Desember 2021, untuk 2 minggu," kata Airlangga secara daring, Senin 22 November 2021.

Selanjutnya, untuk evaluasi PPKM wilayah Jawa Bali, pemerintah baru akan melakukannya pada pekan berikutnya. Hal itu sesuai dengan Inmendagri 63 Tahun 2021 yang berlaku sehak 30 November hingga 13 Desember 2021.

PPKM baik di luar dan di dalam wilayah Jawa-Bali dikategorikan melalui sistem level, mulai 1 sampai dengan 4.

Wilayah dengan level 3 dan 4 memiliki aturan ketat, dimana daerah tersebut belum menggelar pembelajaran tatap muka dan membatasi jumlah orang di area publik yang lebih besar ketimbang level 1 dan 2.

Sementara itu, daerah level 1 dan 2 adalah daerah yang dinyatakan sudah terkendali penyebaran kasus Covid-19.

Sehingga, daerah-daerah berstatus level tersebut dapat lebih longgar dalam aturan prokesnya.


Sumber : Liputan6