PT BESTPROFIT - Pemprov DKI resmi menolak perpanjangan izin operasional Hotel Alexis, Jakarta Utara. Terungkap, Alexis ternyata mempekerjakan sekitar 104 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai negara.
Anggota Komisi IX DPR RI/Fraksi PPP, Okky Asokawati meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti terkait 104 TKA yang dipekerjakan oleh Alexis. Dia meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila. BESTPROFIT
"Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik. Pertanyaannya, apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut?," kata Okky dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (2/11). BEST PROFIT
Okky mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia. BESTPROFIT FUTURES
"Jika mereka mengantongi izin bekerja apakah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan? Jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya mereka bekerja berarti ada penyalahgunaan izin," tegas Okky.
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI/Fraksi PPP, Okky Asokawati meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti terkait 104 TKA yang dipekerjakan oleh Alexis. Dia meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila. BESTPROFIT
"Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik. Pertanyaannya, apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut?," kata Okky dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (2/11). BEST PROFIT
Okky mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia. BESTPROFIT FUTURES
"Jika mereka mengantongi izin bekerja apakah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan? Jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya mereka bekerja berarti ada penyalahgunaan izin," tegas Okky.
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.