Selasa, 05 Desember 2017

Begini cara Presiden Soeharto pilih jenderal untuk Panglima TNI

PT BESTPROFIT - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Bulan Maret tahun depan. Sejumlah nama calon penggantinya sudah disebut. Misal Kepala Staf TNI AD Jenderal Mulyono, lalu Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi dan Kepala Staf TNI AU Marsekal Hadi Tjahjanto.

Namun semuanya masih menunggu Presiden Jokowi. Sebab menunjuk Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden. BESTPROFIT

Senin, 04 Desember 2017

Ikan Hiu Paus lebih besar dari kapal nelayan muncul di Kalimantan Barat

Satu individu hiu paus (Rhincodon Typus) tubuhnya dipotong-potong dan dijajakan di Pasar Penjajab Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, setelah terjerat jaring nelayan di Barat Daya Perairan Pulau Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Rabu (29/11).

"Hiu paus tersebut terjerat atau 'by catch' alat penangkapan ikan gillnet dan sudah dimusnahkan dengan cara dikubur seberat lebih kurang 600 kilogram," kata Subagyo, Koordinator Satuan Pengawasan Sambas, Stasiun PSDKP Pontianak, saat dikonfirmasi, Sabtu.

Sebelum dikubur, sudah diambil sampel oleh dokter hewan dari WWF Indonesia, Kamis (30/11). Seperti dilansir Antara.

Pulau Lemukutan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Informasi yang dihimpun, karena ukuran ikan lebih besar dari kapal, nelayan tersebut berinisiatif memotong menjadi beberapa bagian.

Hiu paus mempunyai ciri-ciri tubuh berwarna abu-abu dengan corak bulatan (totol) dan garis-garis yang berwarna putih/kuning serta memiliki kulit yang tebal dan pada bagian atas sisi tubuhnya terdapat guratan-guratan yang menonjol.

Sementara itu, Marine Species Coordinator WWF Indonesia, drh Dwi Suprapti mengatakan, perairan laut Kalimantan Barat menjadi salah satu jalur migrasi hiu paus.

Menurutnya, sejak tahun 2013 hingga 2017 ini, setidaknya ada lima kasus ikan hiu paus tertangkap tidak sengaja oleh jaring nelayan di perairan Kalbar. Di antaranya di Kecamatan Sungai Pinyuh (Mei 2013), Kecamatan Paloh (Desember 2013), Kecamatan Selakau (Maret 2015 dan Februari 2017), dan saat ini di Kecamatan Pemangkat (November 2017).

Menurut Dwi, berdasarkan hasil pemetaan sebaran habitat penyebaran hiu paus yang dikumpulkan WWF Indonesia bersama Whale Sharks Indonesia (2016) menunjukkan bahwa hiu paus terlaporkan kemunculannya di beberapa lokasi di Indonesia diantaranya Aceh, Sumatera Barat, Jakarta (Kepulauan Seribu), Jawa Timur (Probolinggo), Bali, Nusa Tenggara, Alor, Flores, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Papua.

Dari hasil survey, kata Dwi, diketahui populasi hiu paus terbesar pertama di Indonesia berada di Nabire, Papua Barat dengan jumlah 128 individu, disusul Talisayan, Kalimantan Timur dengan jumlah 36 individu.

Kemudian perairan Probolinggo, Jawa Timur dengan jumlah 26 individu dan perairan Gorontalo teridentifikasi sejumlah 17 individu.

"Dengan penemuan hiu jenis ini di perairan Kalbar, bertambahlah catatan keragaman hayati spesies laut di daerah ini," katanya.

Dwi mengatakan, monitoring dan penelitian hiu paus di Indonesia, sudah dimulai WWF bersama parapihak sejak 2010. Diawali survei berkala melibatkan nelayan bagan di Wasior, hingga pemasangan Pop-up Satellite Archival Tag (PSAT) untuk merekam dan memantau pergerakan hiu ini.

Juga pemasangan radio frequency identification (RFID) untuk mengidentifikasi hiu paus secara permanen, pengambilan photo ID, studi keragaman genetika hiu ini di kawasan Taman Nasional Teluk Cenderawasih, serta studi pengembangan kepariwisataan berbasis hiu paus.

Saat ini, kata Dwi, hiu paus berstatus dilindungi sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.18 tahun 2013.

Jumat, 01 Desember 2017

Keyakinan Fadli Zon sampai berani ramal Prabowo jadi presiden di 2019

Lembaga survei Indo Barometer merilis hasil survei terbaru dengan tema 'Siapa Penantang Potensial Jokowi di 2019'. Elektabilitas Jokowi masih jauh di atas Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Namun Fadli Zon menilai survei itu masih akan berubah dan semua akan terkejut karena dia yakin Prabowo akan menjadi presiden di 2019. BESTPROFIT

Dalam diskusi Survei Nasional Indo Barometer di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Minggu (3/11), Fadli memberikan contoh dalam Pilgub DKI yang tadinya lembaga survei merilis hasil pilgub akan dimenangkan oleh Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) namun pada akhirnya dimenangkan oleh Anies. Kala itu Anies berhasil unggul 15 persen dari Ahok.

Sebab itulah dia merasa bahwa Jokowi belum bisa dipastikan menang. Bahkan dia yakin Prabowo akan berhasil menang dan menduduki kursi orang nomor satu di Indonesia.

"Catat omongan saya, yang saya ramalkan Prabowo akan jadi presiden 2019," ucapnya.

Fadli yang juga waketum Gerindra menegaskan, partainya akan tetap mengusung Prabowo maju dalam Pilpres 2019. Hal itu akan segera dideklarasikan pada hari ulang tahun Partai Gerindra 6 Februari 2018 mendatang.

"Nanti dalam waktu dekat, tahun depan mungkin. Mungkin pada waktu HUT Gerindra ke-10 pada bulan Februari 2018," kata Fadli.
Menurutnya sudah banyak kader Gerindra yang mendesak Prabowo untuk kembali maju di Pilpres 2019. Namun Prabowo belum menyatakan secara langsung untuk kembali maju di Pilpres mendatang.

"Sejauh ini secara resmi Pak Prabowo belum menyatakan siap untuk maju, walaupun desakan dari seluruh kader dan simpatisan Gerindra dan pengurus itu sudah 100 persen mengarah ke Pak Prabowo," ujarnya.

Sedangkan terkait dengan pendamping Prabowo di Pilpres Gerindra belum melakukan pembahasan lebih lanjut. Tapi Wakil Ketua DPR itu memastikan bahwa wakil tersebut bukanlah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Kalau Pak Anies kan saya kira konsentrasi benahi Jakarta, saya kira penataan di Jakarta diperlukan, kita juga ada kesepakatan dan kesepahaman lah Jakarta ini penting," tuturnya.

Kendati demikian, Fadli sepakat dengan lembaga survei Indo Barometer yang mengatakan bahwa sosok wakil yang cocok mendampingi Prabowo adalah kalangan sipil. Sebab, Prabowo sudah memiliki latar belakang militer. "Kalau lazimnya komplementer kan berati, kalau latar belakang pak Prabowo militer, mungkin (wakilnya) sipil. Saya kira itu masih wajar," ujarnya.

Seperti diketahui, hasil survei Indo Barometer, posisi Presiden Joko Widodo kembali unggul dengan 34,9 persen di atas Prabowo Subianto yang mendapatkan 12,1 persen suara. Survei dilakukan sejak 15-23 November 2017 dengan margin of error kurang lebih 2,83 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Metode penelitian multistage Random Sampling pada 1.200 responden dengan usia minimal 17 tahun atau sudah menikah di 34 provinsi. Data survei diambil dengan wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner.
"Dari pertanyaan terbuka calon presiden, awareness pemilih yang tinggi terhadap Joko Widodo dengan dukungan 34,9 persen," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari saat memaparkan hasil survei.

Posisi kedua ditempati oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan 12,1 persen. Kemudian diikuti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 3,6 persen, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 3,3 persen.

Posisi kelima diisi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo 3,2 persen, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil 2,8 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 2,5 persen, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri 2 persen, Kapolri Jenderal Tito Karnavian 1,8 persen, Presiden PKS Sohibul Iman 1,5 persen.

Qodari menjelaskan, banyak masyarakat yang ingin Jokowi kembali maju menjadi presiden. Hal itu terlihat dari hasil survei sekitar 61,8 persen masyarakat ingin Jokowi maju sebagai presiden dan 23,6 persen tidak ingin Jokowi kembali menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Persentase kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi-JK berdasarkan survei ini pun juga sangat tinggi. Sebesar 67,2 persen masyarakat puas dengan kinerja Jokowi-JK dan 28,5 persen merasa tidak puas, 4,3 persen menjawab tidak tahu.

"Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Jokowi sebagai presiden cukup tinggi 67,2 persen. Sedangkan yang tidak puas 28,5 persen. Tidak tahu atau tidak jawab 4,3 persen," ungkapnya.

Kamis, 30 November 2017

'Malaikat Maut' Argentina Dihukum Penjara Seumur Hidup

'Malaikat Maut' Argentina Dihukum Penjara Seumur Hidup

BEST PROFIT - Mantan pejabat militer Argentina yang dijuluki "Malaikat Maut", Alfredo Astiz, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di pusat penahanan dan penyiksaan rahasiaselama militer berkuasa pada tahun 1976-1983.
Astiz dinyatakan bersalah atas berbagai kejahatan termasuk penculikan, penyiksaan dan pembunuhan.
Sebelumnya, Astiz juga telah dijatuhi hukuman seumur penjara hidup dalam kasus penculikan dua biarawati Perancis dan seorang wartawan. BESTPROFIT
Astiz tidak bereaksi atau menyatakan penyesalannya saat pembacaan putusan.
“Organisasi hak asasi manusia ingin menzalimi dan balas dendam, saya tidak akan bisa mengatakan bahwa saya menyesal,” kata Astiz saat melakukan pembelaan, seperti dikutip Anadolu Agency, Kamis (30/11/2017).
Sedangkan 29 terdakwa lain dalam  kasus ini divonis penjara seumur hidup, 19 terdakwa divonis delapan hingga 25 tahun penjara, sementara sisanya dibebaskan. PT BESTPROFIT
Ratusan orang yang menunggu di luar pengadilan menyambut bahagia pembacaan putusan tersebut.
“Kita sedang mengalami momen bersejarah,” kata Taty Almeida, Seorang aktivis kelompok yang memulai kampanye pencarian orang hilang pada masa junta militer.
Kejahatan yang terjadi di Argentina pada masa junta militer sebelumnya juga pernah diadili pada tahun 2007 dan 2009.
Kasus terakhir ini adalah kejahatan perang yang dilakukan terhadap 789 orang di Sekolah Tinggi Mekanika Angkatan Laut, yang dianggap sebagai pusat penyiksaan rahasia pada masa itu. PT BEST PROFIT
Dikatakan bahwa beberapa dari 5.000 orang yang ditahan di pusat penyiksaan tersebut dilemparkan ke Sungai Plate atau laut dengan pesawat setwlah diberikan obat-obatan.
Menurut organisasi HAM, 30 ribu orang terbunuh atau hilang antara tahun 1976 dan 1983 di Argentina.
Sumber: suara.com

Rabu, 29 November 2017

Bandara Ngurah Rai Tutup, Ada 12 Penerbangan Tertunda di Juanda


PT BESTPROFIT - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali, kembali memperpanjang penutupannya akibat dampak erupsi Gunung Agung. Hal tersebut membawa imbas ke Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, yang menunda 12 maskapai penerbangan tujuan Denpasar Bali.

Selasa, 28 November 2017

Upaya Setnov lolos dari jeratan KPK hingga akhirnya dijebloskan ke penjara

KPK akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), Minggu (20/11) malam. Setnov ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan terhitung sejak 17 November sampai 6 Desember. BESTPROFIT
Penahanan itu melalui proses panjang hingga perlawanan hukum dari ketua DPR tersebut. KPK sebelumnya kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11) lalu.
Penetapan tersangka pertama disandang Setnov 17 Juli 2017. Ia diduga menguntungkan diri atau korporasi dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengadaan proyek e-KTP saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Setnov diduga ikut berperan mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hingga diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Status tersangka itu digugat Setnov ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu kemudian dimenangkan Setnov setelah Hakim Tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka tak sah dalam sidang yang dibacakan, pada Jumat (29/9).
Dalam putusannya Hakim Cepi menilai aalat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP. Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
KPK kemudian menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka pada Jumat (10/11) lalu. Lembaga antirasuah telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya sebelum kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka.
"KPK menerbitkan Sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Menurutnya, pada 5 Oktober, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan dalam proses penyelidikan itu.
"Dalam proses lidik telah disampaikan permintaan terhadap saudara SN sebanyak 2 kali yaitu 13 dan 18 Oktober. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk diminta keterangan karena ada tugas kedinasan," ujarnya.
Saut menambahkan, setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, pimpinan melakukan berbagai tahapan hingga gelar perkara pada 28 Oktober. Setnov dianggap bermufakat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Irman dan Sugiarto.
"Diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun," tuturnya.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Menurutnya, sebagai pemenuhan hak seorang tersangka telah diberikan surat pada 3 November perihal SPDP. "Diantar ke rumah SN di Wijaya, Kebayoran Baru, pada sore hari," tandasnya.
Penetapan tersangka untuk kedua kalinya itu kembali digugat Setnov melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, praperadilan Setnov itu dipimpin hakim tunggal Kusno dan persidangan perdana dilakukan Kamis (30/11) mendatang.
"Saya baru melihat sistem di kantor. Sidang pertama Kamis 30 November oleh hakim Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jaksel," kata Made kepada wartawan, Kamis (16/11).
Praperadilan itu disambut penyidik KPK dengan mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Rabu (15/11) malam. Kedatangan penyidik KPK ini untuk melakukan penahanan setelah di hari yang sama Setnov mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka korupsi e-KTP.
KPK mencatat sudah 11 kali memanggil Setnov sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut. Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setnov tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.
Pada proses penyidikan, Setnov hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017 dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setnov kembali dilakukan tanggal 15 November 2017.
"KPK juga sudah melakukan total seluruhnya 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP elektronik, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka. Jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11).
Namun penggeledahan di kediaman Setnov berbuah nihil. Setnov menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam.
Guna mencari keberadan Setnov, KPK bahkan berencana meminta bantuan Polri dan Interpol. Meminta bantuan mencari seorang tersangka itu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sehari kemudian KPK akhirnya mengajukan surat kepada Polri dan Interpol agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri hingga waktu yang telah ditetapkan KPK atau sampai Kamis (16/11) sekira Maghrib.
Namun beberapa jam sebelumnya keberadaan Setnov terlacak setelah mengalami kecelakaan tunggal saat menaiki mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setnov saat itu tengah menuju studio Metro TV untuk melakukan wawancara.
Mobil itu disopiri kontributor Metro TV Hilman Mattauch dan ditumpangi ajudan AKP Reza. Hilman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan. Tak hanya berstatus tersangka, posisi Hilman sebagai kontributor Metro TV pun lengser usai dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan aturan perusahaan oleh pihak Metro TV. Hilman resmi mengundurkan diri sebagai kontributor dalam sidang yang dilakukan pihak Metro TV, pada Sabtu (18/11) kemarin.
Sementara akibat kecelakaan itu Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Sehari setelahnya, atau Jumat (17/11) siang, tim KPK membawa Setnov ke RSCM untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Pemindahan itu guna pemeriksaan lanjutan meliputi proses CT-Scan dan pemeriksaan jantung. Selama pemeriksaan itu KPK akhirnya menaikkan status Setnov untuk ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun karena sakit penahanan Setnov dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Dibantarkannya Setnov di RSCM tidak berarti mengurangi masa tahanan dan membuka peluang pihak-pihak yang akan menjenguk orang nomor satu di DPR dan Partai Golkar itu.
Sampai akhirnya KPK memindahkan penahanan Setnov ke rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Pemindahan dilakukan setelah KPK memastikan ketua DPR tak perlu melakukan lagi melakukan perawatan di RSCM.
"Menurut keterangan dokter sebagaimana disampaikan Dirut RSCM dan tim IDI bahwa yang bersangkutan tidak perlu dilakukan lagi rawat setelah dilakukanassessment selama tiga hari. Oleh karena itu maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.
Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana sebelumnya memastikan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto tak perlu melakukan rawat inap. Kepastian itu setelah pihak RSCM dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sejak tiba di rumah sakit Jumat (17/11) siang.
"Yang bersangkutan sudah tak ada indikasi lagi dirawat inap" Direktur RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD dalam keterangan di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.
Soejono mengatakan, pemeriksaan selama dua hari itu meliputi beberapa serangkaian. Seperti wawancara medis dan pemeriksan jasmani.
"Sejak Jumat lalu pasien SN dikirim dari rumah sakit sebelumnya ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dari Sabtu dan Minggu pemeriksaan jasmani untuk dapat menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan, dan memberikan penatalaksanaan sesuai yang dibutuhkan," kata Soejono.

Senin, 27 November 2017

PPP pertanyakan jabatan 104 tenaga asing yang bekerja di Hotel Alexis

PT BESTPROFIT - Pemprov DKI resmi menolak perpanjangan izin operasional Hotel Alexis, Jakarta Utara. Terungkap, Alexis ternyata mempekerjakan sekitar 104 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai negara.

Anggota Komisi IX DPR RI/Fraksi PPP, Okky Asokawati meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti terkait 104 TKA yang dipekerjakan oleh Alexis. Dia meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila. BESTPROFIT

"Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik. Pertanyaannya, apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut?," kata Okky dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (2/11). BEST PROFIT

Okky mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia. BESTPROFIT FUTURES

"Jika mereka mengantongi izin bekerja apakah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan? Jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya mereka bekerja berarti ada penyalahgunaan izin," tegas Okky.

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.