PT BESTPROFIT Jaksa mengeksekusi Rp 32,5 miliar dari kasus ruislag (tukar guling)
Gudang Bulog dengan PT Goro Batara Sakti, setelah kasus ini berjalan
sekitar 20 tahun. Uang Rp 32,5 miliar dibayar oleh Hokiarto alias Hok
yang divonis bersalah terkait perkara tukang guling gudang tersebut.
"Pada
hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 telah berhasil melakukan penagihan dan
eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp. 32,5 miliar, dalam Perkara
Tindak Pidana Korupsi tukar guling (ruislag) gudang Bulog Jakut dengan
PT Goro Batara Sakti berupa lahan di Marunda atas nama terpidana
Hokiarto alias Hok yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap
Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya kepada
detikcom, Selasa (15/5/2018).
Selain uang pengganti, Kejari Jakarta Utara juga mengeksekusi uang denda
dalam perkara tersebut. Jumlah uang denda yang dieksekusi senilai Rp 20
juta. BEST PROFIT
"Terpidana juga membayar denda Rp 20 juta," ucapnya. Nirwan mengatakan, di kasus ini, Hokiarto juga dihukum dengan penjara 3
tahun. Eksekusi uang dan penahanan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah
Agung (MA), No 181K/PID.SUS/2011.
"Selain dihukum pidana uang
pengganti dan denda, terpidana juga menjalani hukuman badan selama 3
tahun sejak tanggal 27 April 2017 yang lalu," ujarnya. Kasus ini bermula saat terjadi tukar guling lahan pda 1995 silam. Kal
aitu, Kepala Bulog Beddu Amang membuat MoU antara PT Goro dan Bulog.
Akibat tukar guling ini, negara/Bulog merugi ratusan miliar rupiah.
Pasca
Soeharto lengser, kasus ini mulai diusut dan menyeret sejumlah nama.
Beberapa nama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.