Rabu, 16 Mei 2018

Kasus Tukar Guling Bulog-Goro, Hok Bayar Uang Pengganti Rp 32 M


PT BESTPROFIT Jaksa mengeksekusi Rp 32,5 miliar dari kasus ruislag (tukar guling) Gudang Bulog dengan PT Goro Batara Sakti, setelah kasus ini berjalan sekitar 20 tahun. Uang Rp 32,5 miliar dibayar oleh Hokiarto alias Hok yang divonis bersalah terkait perkara tukang guling gudang tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 telah berhasil melakukan penagihan dan eksekusi pidana uang pengganti sebesar Rp. 32,5 miliar, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tukar guling (ruislag) gudang Bulog Jakut dengan PT Goro Batara Sakti berupa lahan di Marunda atas nama terpidana Hokiarto alias Hok yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (15/5/2018).


Selain uang pengganti, Kejari Jakarta Utara juga mengeksekusi uang denda dalam perkara tersebut. Jumlah uang denda yang dieksekusi senilai Rp 20 juta. BEST PROFIT

"Terpidana juga membayar denda Rp 20 juta," ucapnya. Nirwan mengatakan, di kasus ini, Hokiarto juga dihukum dengan penjara 3 tahun. Eksekusi uang dan penahanan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), No 181K/PID.SUS/2011. 


"Selain dihukum pidana uang pengganti dan denda, terpidana juga menjalani hukuman badan selama 3 tahun sejak tanggal 27 April 2017 yang lalu," ujarnya. Kasus ini bermula saat terjadi tukar guling lahan pda 1995 silam. Kal aitu, Kepala Bulog Beddu Amang membuat MoU antara PT Goro dan Bulog. Akibat tukar guling ini, negara/Bulog merugi ratusan miliar rupiah.

Pasca Soeharto lengser, kasus ini mulai diusut dan menyeret sejumlah nama. Beberapa nama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar