Rentetan aksi teroris mulai dari kerusuhan di Mako Brimob hingga sederet
pengeboman di Surabaya dan Sidoarjo membuat Kapolri Jenderal Tito
Karnavian mempertanyakan revisi UU Terorisme. Menurut Tito, Presiden
Jokowi bisa menerbitkan Perppu bila perlu.
BEST PROFIT
"Undang-undang agar
dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden terima
kasih," kata Tito dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya,
Minggu (13/5/2018).
BESTPROFIT
Revisi UU Terorisme sudah bergulir lama sebetulnya. Bahkan setelah
adanya teror bom di Jl MH Thamrin, awal 2016 lalu pun sudah ada wacana
pembahasan revisi UU ini.
PT BESTPROFIT
Menurut Tito, Jamaah Anshorut Daulah
(JAD) dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) bisa dikategorikan sebagai
organisasi teroris jika undang-undnag ini direvisi.
"Kita bisa,
negara atau pemerintah, institusi pemerintah atau institusi hukum
pengadilan menetapkan misalnya, JAD dan JAT sebagai organisasi teroris
dan setelah itu ada pasalnya yang menyebutkan siapapun bergabung
organisasi teroris dapat dilakukan proses pidana itu akan lebih mudah
bagi kita," tutur Tito.
Gayung bersambut, Presiden Jokowi juga
meminta DPR secepatnya mengesahkan revisi UU Terorisme. Jika tidak, dia
akan terbitkan Perppu.
"DPR dan kementerian terkait yang
berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita
ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera
diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini
merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa
menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," kata Jokowi di
Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Sementara itu Ketua DPR
Bambang Soesatyo justru menyebut pemerintah-lah yang meminta pengesahkan
revisi undang-undang ini ditunda. Padahal pembahasannya sudah hampir
rampung.
"Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu
sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda
karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi
terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa
dituntaskan," kata Bamsoet kepada wartawan.
Sekjen partai politik
pendukung pemerintah kemudian merapat ke rumah dinas Menko Polhukam
Wiranto. Usai pertemuan itu, Wiranto menyatakan bahwa pemerintah dan DPR
sepakat untuk segera menyelesaikan revisi UU Terorisme.
"Sudah
kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat.
Mudah-mudahan bisa diundangkan," kata Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Wiranto juga
mengatakan perlu payung hukum untuk membuat TNI bisa ikut dalam
pemberantasan terorisme sehingga keterlibatan TNI bisa dibenarkan oleh
hukum.
"Maka logikanya adalah TNI harus dilibatkan dengan
aturan-aturan tertentu, jangan sampai kekhawatiran-kekhawatiran masa
lalu, akan superior, akan kembali ke sebelumnya, ada junta militer,
bukan, itu saya jamin tidak akan kembali ke sana, kita sudah selesai
masa itu," kata mantan Panglima ABRI ini.
Menurut Wiranto, pasal
krusial dalam pembahasan UU No 15 Tahun 2003 ini adalah soal definisi
dan pelibatan TNI. Namun definisi dinilai Wiranto sudah ada kesepakatan.
Ketua
Panja RUU Terorisme dari Pemerintah Enny Nurbaningsih menyebut
pemerintah dan aparat hukum terkait tindakan terorisme, Polri dan TNI,
sudah menemukan rumusan yang tepat. Rumusan pengertian terorisme itu
segera dibahas dengan DPR, yang diwakili Panja RUU Terorisme.
Berikut ini bunyi pengertian terorisme versi pemerintah:
Terorisme
adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,
yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas,
menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup,
fasilitas publik atau fasilitas internasional.