Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison menghubungi pemerintah Indonesia terkait rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Rencana pembebasan menuai perhatian khusus dari Australia, yang sejumlah warganya menjadi korban ledakan bom Bali pada 2002, yang didalangi Ba'asyir.
"Posisi Australia dalam persoalan ini tidak berubah. Kami selalu menyampaikan keberatan paling mendalam," ucap PM Morrison kepada wartawan di Melbourne, seperti dilansir Reuters dan abc.net.au, Senin (21/1/2019).
"Kami menjadi mitra ketika menyangkut pemberantasan terorisme dan ekstremisme agama, dan kami akan terus melanjutkan itu dan kami akan terus terlibat secara langsung dengan pemerintahan Indonesia dalam persoalan yang sangat sensitif ini, tapi saya pikir itu tidak akan membantu dengan melibatkan proses secara publik," imbuhnya.
Diketahui bahwa sekitar 88 orang dari total lebih dari 200 orang yang tewas dalam ledakan bom Bali pada 2002 merupakan warga Australia. Pemerintah Australia sebelumnya selalu menyuarakan perlawanan terhadap peringanan hukuman untuk Ba'asyir.
Pada Maret 2018, kantor mantan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyebut Ba'asyir sebagai 'dalang' di balik ledakan bom Bali. Kantor Menlu Bishop saat itu menyatakan warga Australia mengharapkan keadilan terus ditegakkan hingga ke 'level maksimal yang diperbolehkan oleh aturan hukum Indonesia'.
"Abu Bakar Ba'asyir tidak seharusnya diperbolehkan menghasut orang lain untuk melakukan serangan di masa mendatang terhadap warga sipil tak bersalah," demikian pernyataan kantor Menlu Bishop pada saat itu.
Dalam pernyataannya pada Jumat (18/1) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan pertimbangan-pertimbangan untuk pembebasan Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme.
"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat.
Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang. Termasuk mempertimbangkan sisi keamanan dan kesehatan Ba'asyir. Ditegaskan juga oleh Jokowi bahwa pertimbangan itu dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Pembahasan mengenai pembebasan Ba'asyir tersebut sudah dilakukan sejak awal 2018.
"Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan sisi keamanan dengan Kapolri, pakar, dan terakhir dengan Pak Yusril," katanya.