Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pembebasan tanpa syarat terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sarat kepentingan politik. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sebagai manuver politik. PT BESTPROFIT
"Apalagi dengan tagline yang membebaskan adalah pengacara TKN (Yusril Ihza Mahendra) jelas ini adalah satu manuver politik. Jadi ini adalah sesuatu manuver politik untuk mendapatkan simpati," ujar Fadli, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019). BEST PROFIT
Waketum Gerindra itu menduga pembebasan Ba'asyir itu sebagai upaya Jokowi untuk mendapatkan simpati umat Islam di masa Pilpres 2019. Namun, Fadli yakin upaya tersebut tidak akan membuahkan hasil. BESTPROFIT
Apalagi, banyak tokoh-tokoh ulama lain yang hingga kini statusnya belum jelas. Misalnya seperti kasus Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
"Mungkin inginnya dapatkan simpati dari umat Islam gitu seperti itu tapi sangat terlalu kental nuansa politiknya. Sementara kalau kita lihat banyak sekali tokoh-tokoh umat Islam para ulama yang justru dikrimininalisasi mulai dari Habib Rizieq ketika itu bahkan banyak sampai sekarang yang statusnya belum jelas," tuturnya.
"Kemarin saya juga kunjungan kerja ke Lapas Porong di Surabaya melihat saudara Alfian Tanjung yang sudah dibebaskan kemudian ditahan kembali dan sudah hampir dua tahun dan banyak lagi tokoh-tokoh yang saya kira diperlakukan secada diskriminatif dan dikrimininalisasi. Jadi kalau harapannya dengan pembebasan itu akan mendapatkan dukungan simpati dari umat Islam saya kira itu akan gagal," sambung Fadli.
Fadli menilai pembebasan Ba'asyir dijadikan alat politik oleh pemerintah. Mengingat, seharusnya Ba'asyir dapat dibebaskan dengan syarat sejak Desember 2018.
"Ini mempermainkan hukum, hukum dijadikan alat politik. Jadi saya kira itu akan gagal kalau mau ingin mendapatkan simpati, karena rakyat semakin cerdas bhawa apa yang dilakukan kepada Abu Bakar Ba'asyir memang secara hukum sudah bisa dibebaskan sejak bulan Desember lalu kalau menurut pengacaranya," katanya.
Perlu untuk dicatat, Ba'asyir akan bebas tanpa melalui mekanisme bebas bersyarat. Ba'asyir menolak mengajukan permohonan bebas bersyarat karena tidak mau meneken surat setia pada NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Meski begitu, Presiden Jokowi tetap memberikan kebebasan untuk Ba'asyir atas pertimbangan kemanusiaan.
Perlu untuk dicatat, Ba'asyir akan bebas tanpa melalui mekanisme bebas bersyarat. Ba'asyir menolak mengajukan permohonan bebas bersyarat karena tidak mau meneken surat setia pada NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Permenkum HAM Nomor 3 Tahun 2018. Meski begitu, Presiden Jokowi tetap memberikan kebebasan untuk Ba'asyir atas pertimbangan kemanusiaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar