Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, negara harus mendapatkan timbal balik dari pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Salah satu bentuk timbal baliknya, Ba'asyir harus berikrar setia pada Pancasila dan NKRI.
"Kita kan sudah toleran, dia sudah tua sudah lama di penjara dengan rasa kemanusiaan presiden biar saja dia di rumah dengan keluarganya, bukan mendoakan dia cepat sakit berat enggak. Biar Dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya," kata Ryamizard di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1). PT BESTPROFIT
"Itu kan harus ada timbal balik dong, timbal balik kan bukan untuk Presiden, untuk negara ini," sambungnya. BEST PROFIT
Ryamizard menuturkan perjanjian itu penting untuk keamanan negara setelah Ba'asyir bebas. Ba'asyir diminta berjanji tidak akan menyebarkan paham radikal dan melawan konstitusi negara. BESTPROFIT
"Kalau dia memang harus berjanji, ada perjanjian dong. Tidak menyebarkan macam macam seperti dulu mengajak orang berbuat melawan negara dan lain-lain. Ada syarat juga tidak bebas begitu saja," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, memastikan ideologi kliennya soal kenegaraan tidaklah berubah. Dia menginginkan agar Indonesia dapat menerapkan aturan Islam.
"Saya pikir ustaz ini lebih pada kecintaannya lebih ke Islam. Dia memang agak prinsip soal Keislaman itu. Beliau memang menginginkan bagaimana negara ini diatur secara Islam, itu benar. Tapi kalau sepanjang dilakukan secara konstitusional, saya pikir nggak ada masalah," tutur Michdan di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Menurut Michdan, dakwah Abu Bakar Ba'asyir selama ini menyuarakan hukum yang baik adalah aturan Islam. Untuk itu, demi kemaslahatan Indonesia maka aturan tersebut harus diterapkan.
"Jadi kalau mau bagaimana mengatur negara ini dengan baik, berguna bangsa dan negara, maka aturlah secara Islam," jelas dia.