Senin, 04 Maret 2019

Nama Baru Orang Terkaya di RI Bos Kontraktor Rumah DP Rp 0

Dalam daftar nama-nama orang terkaya Indonesia versi Majalah Forbes 2019 terdapat wajah baru yakni Donald Sihombing. Kekayaannya ditaksir mencapai US$ 1,4 miliar atau setara Rp 19,6 triliun (kurs Rp 14.000).  PT BESTPROFIT

Siapakah Donald Sihombing? BESTPROFIT

Donald merupakan Direktur Utama dari PT Totalindo Eka Persada Tbk. Dia merupakan salah satu yang membangun perusahaan ini. BEST PROFIT
Donald adalah pengusaha konstruksi yang telah malang melintang di Indonesia. Donald merupakan lulusan teknik sipil salah satu universitas di Amerika Serikat dan pendiri PT Totalindo Eka Parsadaan, yang menjadi perusahaan kontraktor proyek Hotel Four Seasons Jakarta dan banyak lagi.
Perusahaan berkode saham TOPS ini merupakan perusahaan kontraktor yang menggarap proyek bangunan. Nama perusahaan ini mulai terkenal ketika terpilih menggarap proyek hunian DP Rp 0 milik Pemprov DKI Jakarta.

Perusahaan ini dipercaya untuk membangun 4 tower, yang terdiri dari 1 tower untuk program DP Rp 0 dan sisanya untuk komersial.

1 tower DP Rp 0 terdiri dari 703 unit. Adapun total nilai proyek untuk membangun 4 tower itu sekitar Rp 600 miliar.

Selain menggarap hunian DP Rp 0, Donald juga menggarap beragam proyek besar. Menariknya sebelum sukses membangun perusahaannya, Donald pernah dipecat dari perusahaan konstruksi yang bernama PT Total Bangun Persada Tbk itu pada 1995. 
Titik balik karir Donald adalah ketika mendapatkan kepercayaan untuk membangun Mal Taman Anggrek. Sejak saat itu dia membangun PT Totalindo Eka Persada.

Dia berhasil mengembangkan perusahaan hingga akhirnya mengantarkan perusahaan melantai di pasar modal pada Juni 2017.    

Jumat, 01 Maret 2019

Pemprov DKI Jamin Tak Ada Jual Beli Lurah Saat Rotasi Besar-besaran


Sekda Pemprov DKI Jakarta Saefullah menjamin tidak ada jual beli jabatan lurah saat rotasi 1.125 pejabat DKI Jakarta. Bila ada bukti, Saefullah meminta agar informasi itu diteruskan padanya.
"Saya jamin, sama sekali tidak ada permainan uang. Kalau ditemukan di lapangan, infokan ke saya. Saat itu juga kita selesaikan, kalau ada penerimaan permainan uang," ucap Saefullah kepada wartawan di JPO Gelora Bung Karno (GBK), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (28/2/2019). BESTPROFIT


Menurut Saefullah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki kewenangan untuk merotasi pejabat di bawahnya. Hal itu, untuk mendukung program yang telah dicanangkan. 
"Semua itu hak pimpinan. Jadi, rotasi di TNI, Polri, dan daerah lain, di mana saja. Itu biasa-biasa saja rotasi itu. Kalau kepala daerah mau mengusung visi misi lebih cepat terwujud. Ya hak dia untuk rotasi," kata Saefullah.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut rotasi Anies terhadap lurah dan camat berbau politis. Apalagi, menurut Prasetyo, banyak lurah dan camat yang diturunkan menjadi sekretaris lurah dan sekretaris camat.

"Pertanyaannya, kalau ada camat jadi sekcam (sekretaris camat) atau lurah jadi sekkel (sekretaris kelurahan), ini aneh ini buat saya. Dan tempat-tempat itu (lokasi pemindahan) kok berbaunya politis sekali," ujar Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/2).

Namun Anies menepis Prasetyo. Anies menegaskan kewenangannya dalam perombakan pejabat di Pemprov DKI.

Mengenai isu jual beli jabatan lurah itu disoroti Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas. Namun di sisi lain dia mendukung rotasi pejabat besar-besaran oleh Anies bila tujuannya untuk proses penyegaran organisasi.


"Bagus kalau untuk penyegaran, itu kita dukung tetapi untuk desas-desur bahwa pemilihan lurah ini ada tarifnya, ini kurang bagus. Ini yang mesti pak Anies (perhatikan). Banyak keluhan dari lurah-lurah yang menyampaikan ke kita, bahwa ini ada tarif," kata Hasbiallah.

Hasbi mengaku tidak tahu pasti soal kebenaran informasi tersebut. Menurut dia, kabar soal tarif menjadi lurah ini memang beredar di kalangan PNS.

"Rame isu di kalangan bawah, di lurah seperti itu, yang saya tahu. Kebenarannya mana saya tahu," ujar dia. 

Kamis, 28 Februari 2019

Polda Sumut Tetapkan 11 Anggota FPI Tersangka Ricuh di Harlah NU


Polisi menangkap 11 orang anggota FPI terkait kerusuhan saat tablig akbar dan peringatan Harlah NU ke-93 di Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Kesebelas orang itu ditetapkan tersangka.
"Jadi seluruhnya 11 orang, dari hasil gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Hari ini dikeluarkan sprin (surat perintah) penahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi detikcom, Kamis (28/2/2019).
Kasus ini bermula dari ada tablig akbar, doa bersama dan peringatan Harlah NU ke-93 di di Lapangan Sri Mersing, Tebing Tinggi pada Rabu (27/2) pukul 09.00 WIB. Acara itu dihadiri pejabat Pemkot tebing Tinggi, pejabat Polda Sumu BEST PROFIT
Sebelas tersangka itu yakni Muhammad Husni Habibie, Suhairi alias Gogon, Muhammad Fauzi Saragih, Amiruddin Sitompul, Abdul Rahman, Syahrul Amri Sirait, Oni Qital, M Anjas alias Budi, Arif Darmadi, Ilham alias Iam, dan Rahmad Puji Santoso.

Para tersangka dikenakan Pasal 160 subsider 175 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang penghasutan dan atau melakukan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan dan atau turut serta melakukan, menyuruh melakukan, membantu terjadinya tindak pidana. Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.t, tokoh adat dan tokoh masyarakat.

"Kemudian pukul 11.44 WIB, jelang acara selesai, masuklah anggota FPI, kamuflasenya masuknya tidak bersamaan sengaja untuk kurangi kecurigaan aparat bertugas. Pada saat masuk belasan orang, mereka langsung teriak-teriak minta acara dibubarkan, karena acara ini sesat," ujarnya. 

Massa FPI datang mengenakan baju bertuliskan tagar 2019 ganti presiden. Mereka juga meneriakkan 2019 ganti presiden.

Aparat yang bertugas di lokasi sempat mengingatkan bahwa acara merupakan tablig akbar dan HUT NU. Massa juga diminta untuk tidak membuat gaduh dan keributan.

Namun massa tetap memaksa dan berteriak-teriak. Massa juga mengajak ibu-ibu yang ada di acara untuk ikut protes. Sempat terjadi dorong-dorongan dan membuat ibu-ibu ketakutan karena dipaksa.

"Kemudian masyarakat juga sudah berkumpul karena merasa kegiatan tersebut dianggap liar dianggap sesat, spontanitas warga juga langsung mengusir mereka tapi mereka melawan, aparat langsung mengamankan anggota FPI tersebut," katanya.

Polis pun mengamankan 9 orang saat itu. Namun, 1 dikembalikan karena ternyata jemaah pengajian. 

"Jadi tinggal 8 orang diperiksa kemarin, kemarin malam juga dikembangkan ada tambahan 3 orang lagi diamankan, jadi seluruhnya 11 orang," tuturnya.

Rabu, 27 Februari 2019

Mendagri: e-KTP WNA yang Viral Itu Palsu!


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan e-KTP milik WNA yang kabarnya sempat viral di media sosial, adalah palsu.
"Yang jelas, yang diviralkan dengan NIK yang dicek KPU itu namanya beda. Itu palsu karena NIK beda," kata Mendagri usai rapat koordinasi persiapan Pemilu di Kota Batam Kepulauan Riau, sebagiamana dilansir Antara, Kamis (28/2/2019).
Menurut Menteri, WNA boleh memiliki e-KTP. Namun tidak bisa menggunakan kartu identitas itu untuk memilih dalam pemilu. Bila WNA mengantongi izin tinggal dan memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, maka diperbolehkan memiliki e-KTP. BESTPROFIT


"Soal WNA, kalau punya izin tinggal ada rekomendasi dari imigrasi dia boleh saja punya KTP-el tapi tidak punya hak pilih," kata Menteri.

Tjahjo juga memastikan tidak ada WNA yang namanya terdata dalam DPT.

"Enggak ada, silahkan cek. Karena masing-masing daerah ada WNA punya KTP-el, tapi tidak dalam konteks punya hak pilih. Karena punya KTP-el sangat selektif," kata Menteri.


Sebelumnya, di Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, tidak ada WNA pemilik KTP elektronik yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.

Bahtiar mengatakan, tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP-el sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan Ayat (1) Pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku secara nasional.A Ayat (4) Pasal 63 juga menjelaskan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Pada Ayat (5) disebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta pada Ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya memiliki satu KTP elektronik.

Berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.

Menurut Bahtiar, ketentuan seperti ini sudah berlangsung sejak UU itu selesai dibahas pemerintah dengan DPR. Ketentuan ini juga terjadi di negara lain.

Selasa, 26 Februari 2019

Massa di PN Bandung, Bicara Kriminalisasi Ulama hingga Pembubaran HTI


Massa pendukung Habib Bahar bin Smith terus melakukan orasi di depan PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (28/2/2019). Sejumlah orator menyinggung kriminalisasi ulama hingga pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Usai sidang Habib Bahar, massa yang sejak pagi berkumpul di depan Pengadilan Negeri Bandung mendengarkan orasi. Salah satu orator yang menyampaikan pandangannya merupakan eks Jubir HTI Ismail Yusanto.
Ismail dari atas bak mobil menggunakan pengeras suara menyinggung kriminalisasi ulama yang terjadi belakangan ini. Salah satunya yang menimpa imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. BESTPROFIT


"Seperti contoh menimpa Habib Rizieq Syihab. Beliau tidak melakukan apa yang dituduhkan tapi terus diperkarakan. Itu menimpa banyak tokoh berani lantang berkata benar dan kritik penguasa. Ini namanya kriminalisasi," kata Ismail, Kamis (28/2/2019).

Menurutnya kriminalisasi tidak hanya dialamatkan kepada perorangan melainkan organisasi. Salah satunya dengan dibubarkannya HTI karena dianggap menyimpang dari Pancasila.

Padahal, kata dia, organisasi HTI tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan negara. 

"HTI tidak melakukan kesalahan, kejahatan, apakah HTI mencuri uang negara, menjual aset negara, tapi HTI dituding sedemikian rupa seolah-olah penjahat dan dibubarkan," tegas Ismail.


Ia lalu mengajak massa yang didominasi pemuda ini melakukan perlawanan terhadap diskriminasi hukum di Indonesia.

"Ketidakadilan dan diskriminasi ini akan kita biarkan? Tidak. Kita lawan!" ucap Ismail diikuti massa.

Massa sudah membubarkan diri pukul 12.30 WIB. Saat ini jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung yang sebelumnya ditutup sudah dibuka.

Senin, 25 Februari 2019

Gempa M 4,8 Terjadi di Dompu NTB, Terasa sampai Bima


Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,8 terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gempa terasa hingga Bima. 
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) lewat akun Twitter resminya, @infoBMKG, menyebut gempa tersebut terjadi pada Kamis (28/2/2019) pukul 14.12 WIB.
"Pusat gempa berada di laut 72 km Barat Laut Dompu," tulis BMKG.


Gempa ini berada di kedalaman 33 km. Sedangkan titik koordinat gempa berada di 8,05 Lintang Selatan dan 117,91 Bujur Timur.
Gempa dirasakan (MMI) dalam skala III di Bima. Skala III berarti getaran dirasakan nyata dalam rumah seolah ada truk berlalu. 

Belum ada informasi perihal dampak gempa terhadap masyarakat.

Jumat, 22 Februari 2019

Aturan THR untuk PNS 2019 Dikebut, Terbit Sebelum Pilpres


Pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN. PP Pemberian THR untuk PNS dikebut agar terbit sebelum pilpres April nanti. 
Hal tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang beredar dan dikutip detikFinance, Jumat (22/2/2019). Surat tersebut ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 
"Mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden," bunyi surat keterangan Kemenkeu.


Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Sementara dalam surat tersebut juga, waktu pembayaran THR PNS 2019 efektir dibayar pada bulan Mei 2019, 1 bulan setelah pilpres. 

Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa PP Pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).


"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," jelas isi surat tersebut.

Dalam informasi tersebut diterangkan bahwa pada 2018, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2018 dan THR dibayarkan pada bulan Juni 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar.

"Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja," jelasnya kepada detikFinance.