Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang tadi mengundang pimpinan DPR
membahas penundaan pengesahan RUU KUHP. Ketua DPR Bambang Soesatyo
(Bamsoet) mengatakan optimistis RUU itu disahkan karena masih ada rapat
untuk menyepakati RUU KUHP.
"Mereka senada dengan jalan tengah
yang diambil bahwa perlu ada pendalaman dan sosialisasi. Bahwa nanti
waktu cukup atau tidak, sangat tergantung perkembangan," kata Bamsoet di
gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dia menjelaskan
DPR masih akan menggelar tiga rapat paripurna hingga masa jabatan
berakhir pada 30 September 2019. Namun Bamsoet tak bisa memastikan
apakah RUU KUHP akan disahkan dalam pekan ini. BEST PROFIT
"Kami ada jadwal (paripurna) 24, 26, dan 30 (September). Mari kita duduk
bersama. Kalau nggak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa
ini dilanjutkan dengan yang periode berikutnya," ujarnya.
"Tapi
kami upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi.
Saya tetap dalam posisi yang optimistis bahwa ini bisa tuntas. Tapi kan
sangat bergantung pada dinamika di lapangan," imbuh Bamsoet.
Kendati demikian, ia optimistis polemik RUU KUHP bisa diselesaikan
sehingga dapat segera disahkan. Politikus Golkar itu mengatakan DPR dan
pemerintah pada prinsipnya memiliki semangat yang sama soal penyelesaian
polemik RUU KUHP.
"Kita semua punya semangat yang sama, tapi tergantung pada dinamika masyarakat," kata Bamsoet.
Pimpinan
DPR bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (23/9)
siang tadi. Pimpinan DPR menjelaskan alasan pentingnya RUU KUHP
disahkan.
Rapat itu menyusul permintaan Jokowi untuk menunda pengesahan RUU KUHP.
Jokowi menyebut ada 14 pasal yang mesti dibahas kembali.