Sesuai prediksi, penolakan revisi UU KPK bergeser dari DPR ke Makamah Konstitusi (MK). Setelah disahkan DPR, UU KPK baru itu sejatinya baru menjadi UU bila sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Namun, belum sampai dinomeri dan diteken Presiden, UU itu sudah ada yang menggugat ke MK.
PT BESTPROFIT
Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (19/9/2019), gugatan itu diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Yaitu:
BESTPROFIT
1. Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
2. Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
3. Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing.
4. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama.
5. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan.
6. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama.
7. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus.
8. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach.
9. Mahasisawa FH Atmajaya, Elizabeth.
10. Mahasiswa FH Atmajaya, Tommy.
11. Mahasiswa FH Atmajaya, Obey Yoneda.
12. Mahasiswa FH Atmajaya, Zanson Silalahi.
13. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas.
14. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.
15. Politisi, Timothy Ivan Triyono.
16. Warga Cilacap, Suhanto.
17. Wiliam Yangjaya
18. Mahasiswa FHUKI, Eliandi Hulu.
"Menyatakan pembentukan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945," demikian gugat para pemohon sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (19/9/2019). BEST PROFIT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar