"Kemudian penyekat, itu bukan mandatori bukan perintah, tapi sifatnya usulan atau kemudian seperti boleh menggunakan, tapi tidak harus atau wajib," kata Budi saat dihubungi, Senin (8/6).
Menurut dia penggunaan sekat ini sifatnya lebih diserahkan kepada masing-masing perusahaan daring Grab dan Gojek. PT Bestprofit FuturesHal itu juga diperkuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk mencegah Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang tidak menyertakan sekat plastik sebagai syarat ojol boleh beroperasi selama masa transisi menuju new normal atau normal baru tersebut."Tapi kalau ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat mungkin bisa pasang itu. Kami juga tidak mengatur standarnya bagaimana. Yang penting materialnya tidak membahayakan buat aspek keselamatan," ucap Budi.Sekat ini pertama diusung aplikator Grab dan asosiasi ojol sebagai upaya pencegahan corona (Covid-19) sehingga pengemudi dan penumpang tidak bersentuhan langsung. Keduabelah pihak meyakini keberadaan sekat meminimalisir penularan.
Terkait anjuran penumpang membawa helm sendiri, Budi menambahkan sifatnya juga usulan. Penumpang masih boleh meminjam helm, namun dengan syarat pengemudi ojol menyediakan penutup kepala tambahan."Tapi kalau penumpang tidak bawa helm dan pake helm pengemudi, ya pengemudi atau aplikator siapkan pelindung kepala itu," ucap Budi.Budi mengatakan revisi juga akan mengatur mengenai protokol transportasi lain pada masa transisi ini