Calon peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftarkan diri lewat online (daring) di tengah pandemi covid-19. Bahkan, pendaftaran secara online hanya membutuhkan waktu 5 menit saja. Best Profit
Mengutip situs web resmi, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/, berikut adalah cara mendaftar secara daring. Bestprofit
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Untuk Pekerja BU, calon peserta dapat mengunjungi situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
Setelahnya, pada tahap pertama peserta akan diminta mengisi informasi pekerja, seperti lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata per bulan. PT Bestprofit
Kedua, peserta tinggal mengisi informasi pekerjaan dengan lebih rinci. Anda akan diminta untuk memilih dua opsi program antara JKK dan JKM atau JKK, JKM, dan JHT. Lalu, pilih periode pembayaran iuran. PT Bestprofit Futures
Ketiga, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kantor cabang kepesertaan terdekat. Pada tahap terakhir, Anda akan diminta membayar iuran.
Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU)
Untuk pendaftaran online mandiri penerima upah, dapat mengunjungi https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu dan mengisi alamat email untuk mendaftarkan diri.
Lalu, Anda akan diminta melakukan login ke email dan mengunjungi link yang dikirimkan. Setelah akun aktif, Anda harus mengisi data PK/BU dan data tenaga kerja.
Kemudian, akan keluar jumlah iuran yang harus dibayarkan. Setelahnya, Anda secara resmi terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.