Selasa, 07 Desember 2021

Pemerintah Akan Evaluasi PPKM Luar Jawa dan Bali Hari Ini

 


PT BESTPROFIT FUTURESPemerintah akan kembali mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali. Diketahui, evaluasi yang diperbaharui tiap dua pekan sekali akan berakhir hari ini, Senin 6 Desember 2021. Bestprofit

Aturan PPKM luar Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 61 Tahun 2021. Bestprofit

Instruksi tersebut diberlakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 November kemarin dengan penyampaian secara kepada publik melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat jumpa pers. PT Bestprofit

"PPKM dilakukan perpanjangan mulai 23 November sampai 6 Desember 2021, untuk 2 minggu," kata Airlangga secara daring, Senin 22 November 2021.

Selanjutnya, untuk evaluasi PPKM wilayah Jawa Bali, pemerintah baru akan melakukannya pada pekan berikutnya. Hal itu sesuai dengan Inmendagri 63 Tahun 2021 yang berlaku sehak 30 November hingga 13 Desember 2021.

PPKM baik di luar dan di dalam wilayah Jawa-Bali dikategorikan melalui sistem level, mulai 1 sampai dengan 4.

Wilayah dengan level 3 dan 4 memiliki aturan ketat, dimana daerah tersebut belum menggelar pembelajaran tatap muka dan membatasi jumlah orang di area publik yang lebih besar ketimbang level 1 dan 2.

Sementara itu, daerah level 1 dan 2 adalah daerah yang dinyatakan sudah terkendali penyebaran kasus Covid-19.

Sehingga, daerah-daerah berstatus level tersebut dapat lebih longgar dalam aturan prokesnya.


Sumber : Liputan6

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Hadapi Tuntutan Hari Ini

 


PT BESTPROFIT FUTURES - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju akan mendengarkan tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Best Profit

Selain Robin Pattuju, terdakwa lain dalam perkara ini, yakni pengacara Maskur Husain juga akan menghadapi tuntutan. Mereka berdua akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Bestprofit


"Sidangnya digelar offline," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12/2021). PT Bestprofit

Robin sendiri mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Robin mengajukan JC lantaran siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. 

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

 

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber : Liputan6

Senin, 06 Desember 2021

Optimis Pariwisata Bali, Wapres: Tahun Baru Hotel-Hotel Bali Sudah Penuh

 


PT BESTPROFIT FUTURESWakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah terus berusaha mendorong pariwisata Indonesia, khususnya Bali untuk kembali menggeliat seperti sebelum pandemi covid-19 melanda. Best Profit

Hal tersebut disampaikan Wapres di sela kunjungan kerja ke Bali saat berkunjung ke Pasar Seni Guwang, Sukawati, Kabupaten Gianyar pada Minggu 5 Desember 2021. PT Bestprofit

"Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Gubernur, Bupati memang tengah berusaha terus untuk mengembalikan kondisi Bali seperti sedia kala, dan ini sudah terlihat ada kenaikan-kenaikan, walaupun belum 100 persen,” kata Wapres dikutip dari rekaman, Senin (6/12/2021). Bestprofit

Untuk mencapai tujuan pariwisata kembali normal, Wapres menyebut Pemerintah memastikan penyebaran Covid-19 terkendali. Caranya dengan menggenjot vaksinasi, pengetatan protokoler Kesehatan. 

Kemudian prokes dijaga dan nanti ada juga kita yakinkan tahun baru ini menurut laporan Pak Gubernur Bali, hotel-hotel sudah penuh, bahkan hotel-hotel yang berbintang lima sudah penuh overbooked, itu baru dari wisatawan nusantara, wisnus. Artinya kita sudah mulai kepercayaan (berwisata),” kata Wapres.

Kepada para pedagang di kawasan wisata, Wapres berpesan agan bersabar, menurutnya keadaan akan berangsur normal seperti sedia kala.

"Kita harapkan para pedagang di Pasar ini bersabar sedikit dan kita sedang juga memberitahu para wisatawan datanglah ke Bali untuk juga supaya Pasar di Bali bisa hidup kembali dan suasana bisa kembali sedia kala,” terang Wapres.

Kesulitan para pelaku wisata menurut Wapres terus memovitasi pemerintah untuk mengembalikan geliat di Bali.

"Kita tahu bagaimana mereka meneteskan air mata ketika menceritakan bagaimana akibat pandemi di Bali. Ini membuat kita semua, pemerintah pusat gubernur mendorong memotivasi semangat kita untuk kembali membangun Bali seperti semula,” pungkas Wapres.

Sumber : Liputan6

Cari Fakta Dugaan Pelecehan Seksual, Kemendikbudristek Kirim Tim ke Unsri

 


PT BESTPROFIT FUTURES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerjunkan tim pencari fakta guna menggali dugaan pelecehan seksual sejumlah oknum dosen di Universitas Sriwijaya, Pelembang terhadap empat mahasiswinya. Best Profit

"Ya tim kami sedang turun untuk fact finding," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang kepada Liputan6.com, Minggu (5/12/2021). Bestprofit

Chatarina memastikan jika dosen tersebut terbukti melakukan tindakan amoral, pihaknya bisa memberikan sanksi paling berat berupa pemecatan. PT Bestprofit


"Kalau jenis sanksi bisa ringan sampai berat dengan pemberhentian," katanya.

Pihaknya memastikan bakal terus mengawal kasus yang mencoreng dunia pendidikan tinggi di Tanah Air itu.

Sebelumnya, Jumlah mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengaku menjadi korban kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen bertambah jadi empat orang.

Satu korban tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) dengan oknum dosen berinisial A dan tiga berasal dari Fakultas Ekonomi (FE) dengan oknum dosen berinisial R. 

Sumber : Liputan6

Jumat, 03 Desember 2021

11 Juta Lebih Warga di Jakarta Sudah Divaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

 


PT BESTPROFIT FUTURES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19. Seiring dengan menerapkan 3T, vaksinasi COVID-19 juga digalakkan pada sejumlah kelompok prioritas. Kendati demikian, masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.Best Profit


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Bestprofit

Hingga Rabu (1/12/2021) pagi, total dosis 1 sudah disuntikkan kepada 11.100.361 orang (124,1%), dengan proporsi 67% merupakan warga ber-KTP DKI dan 33% warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 1 pada Selasa (30/11/2021) sebanyak 6.974 orang. PT Bestprofit

Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 9.014.917 orang (100,8%), dengan proporsi 70% merupakan warga ber-KTP DKI dan 30% warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 2 pada Selasa kemarin sebanyak 22.787 orang.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.

Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan 'vaksin COVID-19', warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs corona.jakarta.go.id/kolaborasi.

Sumber : Liputan6

12 DPC Sebut Musda DPD Demokrat Riau Konstitusional dan Sesuai AD/ART

 


PT BESTPROFIT FUTURES    Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Provinsi Riau menuai polemik. Bahkan, Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar memutuskan keluar dari Demokrat, karena menganggap jabatannya diambil paksa lewat Musda. Best Profit

Menggapi hal tersebut, Ketua Partai Demokrat DPC Meranti, Provinsi Riau, Muzamil yang mewakili 12 DPC se-Riau menyatakan Musda Riau sudah sesuai aturan yang ada. Bestprofit

"Menanggapi dinamika musda kelima Demokrat, saya dan kawan-kawan mewakili DPC Riau bahwa tidak terpilihnya Bapak Asri Auzar bukan karena dizalimi," kata Muzamil lewat keterangan video, Rabu (1/12/2021). PT Bestprofit

"Proses Musda Riau hari ini konstitusional dan sesuai aturan partai, AD/ART partai. Percepatan Musda itu kehendak seluruh pemilik suara," imbuh dia. PT Bestprofit


Menurutnya, apabila ada kekecewaan dari hasil Musda, hal itu adalah hal yang wajar dan dinamika dalam parpol.

"Itu adalah dinamika biasa. Ada yang kecewa ada yang terpilih, tidak terpilih dan itu manusiawi, lumrah dalam kita berpartai," kata dia.

Sementara terkait adanya kader yang mundur, Muzali menyebut hal itu adalah hak tiap kader.

"Kami belum bisa menjelaskan, belum bisa klarifikasi, tapi kalau ada yang merasa tidak lagi mau bergabung dengan partai itu kan hak demokrasi," ucapnya.

"Musda ini untuk menghadapi Pemilu 2024, perlu kita segera konsolidasi tingkat daerah. Musda Riau bukan yang pertama, seluruh Indonesia sudah lakukan Musda ada 22 sudah," pungkas dia.

Sumber : Liputan6

Kamis, 02 Desember 2021

Mahfud MD Pastikan Investasi yang Sudah Dibuat Punya Kepastian Hukum Meski UU Ciptaker Harus Direvisi

PT BESTPROFIT FUTURESPemerintah menargetkan merevisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun. 

"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Senin, 29 November 2021. Best Profit

Pemerintah, kata dia, menghormati dan menerima putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Mahfud menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam tetap memiliki kepastian hukum. Karena MK menyatakan Undang-Undang itu tetap berlaku sampai dua tahun. Bestprofit

Menurut dia, bila ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun tersebut, tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum. PT Bestprofit

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," tutur Mahfud MD seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, pemerintah juga tidak bisa sewenang-wenang membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sudah disepakati karena akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," papar Mahfud MD.

Diketahui, MK menilai pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law tak berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 45). Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya, Kamis (25/11/2021).

Dalam putusannya, Anwar menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dilakukan perbaikan dengan tenggat waktu dua tahun. Anwar meminta pemerintah maupub DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun sesuai dengan ketetapan Majelis Hakim MK UU tersebut tidak diperbaiki, maka menjadi inkonstitusional atau tak berdasar secara permanen.

"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.

Sumber : liputan6