Selasa, 07 Desember 2021

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Hadapi Tuntutan Hari Ini

 


PT BESTPROFIT FUTURES - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju akan mendengarkan tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Best Profit

Selain Robin Pattuju, terdakwa lain dalam perkara ini, yakni pengacara Maskur Husain juga akan menghadapi tuntutan. Mereka berdua akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Bestprofit


"Sidangnya digelar offline," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/12/2021). PT Bestprofit

Robin sendiri mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Robin mengajukan JC lantaran siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp 513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp 11,5 miliar.

Jaksa menyebut Robin menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK. Robin menerima suap bersama dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain. 

Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:

1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

 

Atas perbuatannya, Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber : Liputan6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar