Kamis, 30 November 2017

'Malaikat Maut' Argentina Dihukum Penjara Seumur Hidup

'Malaikat Maut' Argentina Dihukum Penjara Seumur Hidup

BEST PROFIT - Mantan pejabat militer Argentina yang dijuluki "Malaikat Maut", Alfredo Astiz, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di pusat penahanan dan penyiksaan rahasiaselama militer berkuasa pada tahun 1976-1983.
Astiz dinyatakan bersalah atas berbagai kejahatan termasuk penculikan, penyiksaan dan pembunuhan.
Sebelumnya, Astiz juga telah dijatuhi hukuman seumur penjara hidup dalam kasus penculikan dua biarawati Perancis dan seorang wartawan. BESTPROFIT
Astiz tidak bereaksi atau menyatakan penyesalannya saat pembacaan putusan.
“Organisasi hak asasi manusia ingin menzalimi dan balas dendam, saya tidak akan bisa mengatakan bahwa saya menyesal,” kata Astiz saat melakukan pembelaan, seperti dikutip Anadolu Agency, Kamis (30/11/2017).
Sedangkan 29 terdakwa lain dalam  kasus ini divonis penjara seumur hidup, 19 terdakwa divonis delapan hingga 25 tahun penjara, sementara sisanya dibebaskan. PT BESTPROFIT
Ratusan orang yang menunggu di luar pengadilan menyambut bahagia pembacaan putusan tersebut.
“Kita sedang mengalami momen bersejarah,” kata Taty Almeida, Seorang aktivis kelompok yang memulai kampanye pencarian orang hilang pada masa junta militer.
Kejahatan yang terjadi di Argentina pada masa junta militer sebelumnya juga pernah diadili pada tahun 2007 dan 2009.
Kasus terakhir ini adalah kejahatan perang yang dilakukan terhadap 789 orang di Sekolah Tinggi Mekanika Angkatan Laut, yang dianggap sebagai pusat penyiksaan rahasia pada masa itu. PT BEST PROFIT
Dikatakan bahwa beberapa dari 5.000 orang yang ditahan di pusat penyiksaan tersebut dilemparkan ke Sungai Plate atau laut dengan pesawat setwlah diberikan obat-obatan.
Menurut organisasi HAM, 30 ribu orang terbunuh atau hilang antara tahun 1976 dan 1983 di Argentina.
Sumber: suara.com

Rabu, 29 November 2017

Bandara Ngurah Rai Tutup, Ada 12 Penerbangan Tertunda di Juanda


PT BESTPROFIT - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar Bali, kembali memperpanjang penutupannya akibat dampak erupsi Gunung Agung. Hal tersebut membawa imbas ke Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, yang menunda 12 maskapai penerbangan tujuan Denpasar Bali.

Selasa, 28 November 2017

Upaya Setnov lolos dari jeratan KPK hingga akhirnya dijebloskan ke penjara

KPK akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), Minggu (20/11) malam. Setnov ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari untuk pemeriksaan terhitung sejak 17 November sampai 6 Desember. BESTPROFIT
Penahanan itu melalui proses panjang hingga perlawanan hukum dari ketua DPR tersebut. KPK sebelumnya kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11) lalu.
Penetapan tersangka pertama disandang Setnov 17 Juli 2017. Ia diduga menguntungkan diri atau korporasi dan menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengadaan proyek e-KTP saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Setnov diduga ikut berperan mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR. Ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, hingga diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Status tersangka itu digugat Setnov ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu kemudian dimenangkan Setnov setelah Hakim Tunggal Cepi Iskandar menilai penetapan tersangka tak sah dalam sidang yang dibacakan, pada Jumat (29/9).
Dalam putusannya Hakim Cepi menilai aalat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi e-KTP. Menurut Cepi, alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
KPK kemudian menetapkan kembali Setnov sebagai tersangka pada Jumat (10/11) lalu. Lembaga antirasuah telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya sebelum kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka.
"KPK menerbitkan Sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Menurutnya, pada 5 Oktober, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan dalam proses penyelidikan itu.
"Dalam proses lidik telah disampaikan permintaan terhadap saudara SN sebanyak 2 kali yaitu 13 dan 18 Oktober. Namun yang bersangkutan tidak hadir untuk diminta keterangan karena ada tugas kedinasan," ujarnya.
Saut menambahkan, setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, pimpinan melakukan berbagai tahapan hingga gelar perkara pada 28 Oktober. Setnov dianggap bermufakat dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Irman dan Sugiarto.
"Diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun," tuturnya.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1. Menurutnya, sebagai pemenuhan hak seorang tersangka telah diberikan surat pada 3 November perihal SPDP. "Diantar ke rumah SN di Wijaya, Kebayoran Baru, pada sore hari," tandasnya.
Penetapan tersangka untuk kedua kalinya itu kembali digugat Setnov melalui kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11). Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, praperadilan Setnov itu dipimpin hakim tunggal Kusno dan persidangan perdana dilakukan Kamis (30/11) mendatang.
"Saya baru melihat sistem di kantor. Sidang pertama Kamis 30 November oleh hakim Kusno, SH, MHum yang juga wakil ketua PN Jaksel," kata Made kepada wartawan, Kamis (16/11).
Praperadilan itu disambut penyidik KPK dengan mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Rabu (15/11) malam. Kedatangan penyidik KPK ini untuk melakukan penahanan setelah di hari yang sama Setnov mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka korupsi e-KTP.
KPK mencatat sudah 11 kali memanggil Setnov sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut. Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setnov tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.
Pada proses penyidikan, Setnov hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017 dan 14 Juli 2017. Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setnov kembali dilakukan tanggal 15 November 2017.
"KPK juga sudah melakukan total seluruhnya 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP elektronik, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka. Jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11).
Namun penggeledahan di kediaman Setnov berbuah nihil. Setnov menghilang saat penyidik KPK menyambangi kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19 Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam.
Guna mencari keberadan Setnov, KPK bahkan berencana meminta bantuan Polri dan Interpol. Meminta bantuan mencari seorang tersangka itu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sehari kemudian KPK akhirnya mengajukan surat kepada Polri dan Interpol agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Setya Novanto tidak kunjung datang atau menyerahkan diri hingga waktu yang telah ditetapkan KPK atau sampai Kamis (16/11) sekira Maghrib.
Namun beberapa jam sebelumnya keberadaan Setnov terlacak setelah mengalami kecelakaan tunggal saat menaiki mobil Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang menabrak tiang listrik di Jalan Permata Berlian, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setnov saat itu tengah menuju studio Metro TV untuk melakukan wawancara.
Mobil itu disopiri kontributor Metro TV Hilman Mattauch dan ditumpangi ajudan AKP Reza. Hilman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kelalaian dalam berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan. Tak hanya berstatus tersangka, posisi Hilman sebagai kontributor Metro TV pun lengser usai dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan aturan perusahaan oleh pihak Metro TV. Hilman resmi mengundurkan diri sebagai kontributor dalam sidang yang dilakukan pihak Metro TV, pada Sabtu (18/11) kemarin.
Sementara akibat kecelakaan itu Setnov dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Sehari setelahnya, atau Jumat (17/11) siang, tim KPK membawa Setnov ke RSCM untuk menjalani perawatan lebih lanjut.
Pemindahan itu guna pemeriksaan lanjutan meliputi proses CT-Scan dan pemeriksaan jantung. Selama pemeriksaan itu KPK akhirnya menaikkan status Setnov untuk ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Namun karena sakit penahanan Setnov dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Dibantarkannya Setnov di RSCM tidak berarti mengurangi masa tahanan dan membuka peluang pihak-pihak yang akan menjenguk orang nomor satu di DPR dan Partai Golkar itu.
Sampai akhirnya KPK memindahkan penahanan Setnov ke rumah tahanan negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Pemindahan dilakukan setelah KPK memastikan ketua DPR tak perlu melakukan lagi melakukan perawatan di RSCM.
"Menurut keterangan dokter sebagaimana disampaikan Dirut RSCM dan tim IDI bahwa yang bersangkutan tidak perlu dilakukan lagi rawat setelah dilakukanassessment selama tiga hari. Oleh karena itu maka pembantarannya tidak dibutuhkan lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.
Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana sebelumnya memastikan tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto tak perlu melakukan rawat inap. Kepastian itu setelah pihak RSCM dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sejak tiba di rumah sakit Jumat (17/11) siang.
"Yang bersangkutan sudah tak ada indikasi lagi dirawat inap" Direktur RSCM Dr dr CH Soejono, SpPD dalam keterangan di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.
Soejono mengatakan, pemeriksaan selama dua hari itu meliputi beberapa serangkaian. Seperti wawancara medis dan pemeriksan jasmani.
"Sejak Jumat lalu pasien SN dikirim dari rumah sakit sebelumnya ke RSCM untuk dilakukan pemeriksaan kemudian dari Sabtu dan Minggu pemeriksaan jasmani untuk dapat menyimpulkan bagaimana kondisi kesehatan, dan memberikan penatalaksanaan sesuai yang dibutuhkan," kata Soejono.

Senin, 27 November 2017

PPP pertanyakan jabatan 104 tenaga asing yang bekerja di Hotel Alexis

PT BESTPROFIT - Pemprov DKI resmi menolak perpanjangan izin operasional Hotel Alexis, Jakarta Utara. Terungkap, Alexis ternyata mempekerjakan sekitar 104 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari berbagai negara.

Anggota Komisi IX DPR RI/Fraksi PPP, Okky Asokawati meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti terkait 104 TKA yang dipekerjakan oleh Alexis. Dia meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA. Apalagi, keberadaan mereka disinyalir melakukan praktik asusila. BESTPROFIT

"Merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge (alih pengetahuan) terhadap tenaga kerja domestik. Pertanyaannya, apa konteks TKA yang bekerja di Alexis tersebut?," kata Okky dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (2/11). BEST PROFIT

Okky mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen Keimigrasian untuk mengaudit TKA yang bekerja di Hotel dan tempat hiburan terkait dengan izin mereka ke Indonesia. BESTPROFIT FUTURES

"Jika mereka mengantongi izin bekerja apakah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan? Jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, namun dalam praktiknya mereka bekerja berarti ada penyalahgunaan izin," tegas Okky.

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.

Jumat, 24 November 2017

Mengenal perpustakaan Ngudi Kawruh, sempat mati suri kini bangkir lagi

PT BESTPROFIT - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinaspersip) Jawa Tengah mendorong kantor- kantor desa agar menyediakan ruang khusus untuk dijadikan Perpustakaan Desa. Sebab, kehadiran perpustakaan bukan hanya menumbuhkan budaya literasi, tapi juga menjadi tempat pemberdayaan masyarakat sekitar. BESTPROFIT
Hal itu disampaikan perwakilan Dinaspersip Jateng, Titik Rahajoe, usai menyerahkan bantuan dua Rak Buku dan 1000 Judul Buku di acara deklarasi Desa Damai di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Rabu (1/11). BEST PROFIT
"Perpustakaan Desa Nglinggi ini terhitung sudah berkembang. Selain ada yang mengelola, juga memiliki ruangan sendiri serta bermanfaat untuk community development. Kami berharap desa-desa lain juga mengikuti Desa Nglinggi," ujar Titik. BESTPROFIT FUTURES
Mengingat hal itu, pihaknya menyalurkan 1.000 judul buku dengan berbagai disiplin ilmu maupun genre fiksi. Selain itu, judul buku yang diberikan juga mencakup bacaan tentang ketrampilan, hobi, hingga menjalankan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Maka bantuan ini bukan hanya untuk meningkatkan daya baca. Tapi juga membuka pengetahuan. Barangkali usai rampung membaca, masyarakat tertarik untuk mengerjakan sesuatu yang bermanfaat secara ekonomi. Karena Perpustakaan Desa itu pondasi awal pendidikan sekaligus mengentaskan kemiskinan," papar Titik.
Hal senada juga disampaikan pengelola Perpustakaan Desa Nglinggi, Liza Yuvita Sikku. Ia menyebut, siapa saja boleh datang, membaca, dan meminjam buku-buku di perpustakaan bernama Ngudi Kawruh yang saat ini memiliki koleksi 1.700 judul buku.
"Sebenarnya sudah berdiri sejak 2014 dan mati suri. Buku- bukunya hanya ditaruh di aula kantor desa. Kemudian Juni tahun ini mulai menggeliat sehingga diberikan dua ruangan, termasuk ruang komputer," ujarnya. 
Dalam perjalanannya, Perpustakaan Ngudi Kawruh juga menjadi tempat community development untuk karang taruna maupun ibu- ibu PKK setempat. Sebab kantor Desa Nglinggi dilengkapi layanan fasilitas wifi gratis. Sehingga dimanfaatkan untuk melatih anak- anak SD hingga ibu- ibu rumah tangga belajar TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
"Di Nglinggi juga ada komunitas Jepret (pecinta fotografi). Selain mengelola website desa, kami juga ingin bikin film pendek, video tutorial untuk ditayangkan di Youtube. Kemudian mulai tahun depan kita juga mau membuat parodi review novel. Otomatis anak- anak yang memainkan pasti harus merampungkan bacaannya. Sehingga aktivitas karang taruna bisa hidup dan menekan laju urbanisasi," papar perempuan yang pernah mengenyam kuliah broadcasting ini.

Kamis, 23 November 2017

Soal Revisi Pergub Monas, Anies Siapkan Koordinasi dengan Istana

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera merevisi peraturan gubernur (pergub) mengenai penggunaan Monas terbuka untuk kegiatan agama, kesenian dan kebudayaan. Dia mengaku telah menyiapkan koordinasi dengan pihak istana. BESTPROFIT

"Jadi kita semua mengatur ini menggunakan institusi. Jadi ada nomor peraturannya dan lain-lain nanti saya sampaikan. Intinya kita sedang dalam proses untuk mengoptimalkan pemanfaatan monumen nasional ini," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).

Anies ingin Monas berfungsi sebagai pusat berkegiatan warga seperti alun-alun kota lainnya yang ada di Indonesia. Dia berjanji akan tetap mempertimbangkan masalah keamanan dalam revisi pergub tersebut.
"DKI ingin agar monumen nasional ini menjadi tempat kegiatan warga. Tentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan, mempertimbangkan faktor historis yang ada di lingkungan monumen nasional," jelasnya.

Anies dalam waktu dekat akan melakukan tausiah agama dalam rangka peringatan Hari Pahlawan yang diadakan pada hari Minggu (26/11) depan. Ia mengatakan belum akan mengumumkan revisi pergub hingga konsepnya matang. PT BESTPROFIT
"Nanti urutan acaranya disampaikan, nanti akan ada pawai, ada marching band. Akan ada banyak kegiatan di sekitar mulai dari Dukuh Atas sampai ke Monas. Kemudian dilanjutkan juga malamnya dengan kegiatan tausiah, itu rencananya," terang Anies. BESTPROFIT

Saat ditanya mengenai koordinasi dengan pihak istana, Anies menegaskan sudah menyiapkan hal tersebut. "Semuanya sudah disiapkan," imbuhnya.  BEST PROFIT

Rabu, 22 November 2017

Penjualan Speaker Pintar Apple HomePod Molor, Kenapa?

Rencana Apple untuk menjual HomePod pada Desember mendatang terpaksa mundur, yang memaksa mereka memaksa melewatkan musim belanja di sejumlah negara. Kenapa? PT BESTPROFIT

Jika HomePod tak mulai dijual pada Desember mendatang yang notabene merupakan musim liburan di mana banyak orang yang berbelanja, mereka akan kalah dibanding para kompetitornya, seperti Amazon dan Google. BESTPROFIT

"Kami tak sabar menunggu orang-orang untuk bisa merasakan HomePod, namun kami membutuhkan waktu lebih lama untuk (HomePod) agar bisa siap untuk para konsumen kami. Kami akan mulai mengapalkan di US, Inggris dan Australia pada awal 2018," ujar juru bicara Apple. BEST PROFIT
Apple sebelumnya memprediksikan pemasukan sekitar 84 miliar pada musim liburan kali ini, dan mayoritas didapat dari penjualan iPhone X yang harganya USD 999. Jadi kehilangan pemasukan dari speaker seharga USD 349 mungkin pengaruhnya tak terlalu besar. PT BESTPROFIT FUTURES

Namun efek negatifnya bisa muncul dari aspek lain, yaitu dari jumlah pengguna Siri, yang akan kalah dari Alexa ataupun Google Assistant. Pasalnya, orang banyak menggunakan asisten digital pada speaker pintarnya, jika penjualan HomePod tak banyak, maka pengguna Siri pun akan menurun.

HomePod pertama diperkenalkan pada Juni lalu, sebagai sebuah speaker pintar yang mempunyai banyak fungsi. Salah satunya untuk mengatur beberapa perangkat rumah pintar, layaknya perangkat Amazon Echo.