PT BESTPROFIT Pemerintah Jokowi-JK terus melakukan pembinaan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) termasuk dalam memberikan sanksi. Di pertengahan 2017 ini,
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang yang ke-3
kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 PNS dari berbagai instansi
pusat maupun daerah. BEST PROFIT
Sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap
Peraturan pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat
ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. BESTPROFIT
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam
menangani indisipliner pegawai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur selaku Ketua BAPEK seperti
dikutip dari laman kementerian.
Menteri Asman mengatakan, dari 35 PNS yang disidang, 31 PNS secara
resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
(PDHTAPS) oleh pemerintah.
"PNS yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja,
semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya,"
ungkapnya.
Menteri Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak
berulang. Karena itu Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam
pembinaan perilaku anak buahnya. "Saya harap atasan dari PNS tersebut
dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan
bawahannya," tambahnya.