PT BESTPROFIT Mulai besok (1/8) hingga 31 Agustus, pemerintah membuka
pedaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah
Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM. Ada 19.210 formasi yang
dibuka pemerintah dalam penerimaan CPNS ini.
BESTPROFIT
BEST PROFIT Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
mengingatkan, pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs
online. Calon pelamar diharapkan melakukan registrasi online melalui
situs https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi form yang telah tersedia
menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan
(NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan
Nomor KK.
PT BESTPROFIT FUTURES
"Harus diusahakan, apapun yang bersangkutan dengan
identitas diri dapat diinput dengan data yang sama, seperti nama, tempat
tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akte kelahiran.
Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut,
di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,” bunyi siaran pers
Biro Humas Kementerian PANRB.
Saat melakukan pendaftaran melalui
sistem online dan melakukan registrasi online serta mendapatkan Kartu
Pendaftaran Registrasi online, untuk pelamar pada lingkungan MA harus
menyampaikan surat lamaran tertulis dengan melampirkan beberapa berkas,
di antaranya dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online,
lalu surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani
di atas materai Rp 6.000 yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung
RI, fotokopi KTP, fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah
dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto
terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah
dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto
tersebut.
"Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop
coklat dan disudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran
registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan
Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta
10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya
diterima tanggal 31 Agustus 2017," ujar Kepala Biro Humas Kementerian
PAN-RB Herman Suryatman dikutip setkab.go.id, Senin (31/7).
Untuk
pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, juga melakukan
pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA. Pelamar
dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat
lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum
dan HAM di Jakarta bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani dengan pena
bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman
https://sscn.bkn.go.id, fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi
ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp
6. 000, pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma
III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.
"Berkas
lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang
dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat dilaman www.menpan.go.id
dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum
dan HAM RI," katanya.
Sedangkan, untuk pelamar Dokter Spesialis,
Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu
mengirimkan dokumen karena cukup menggunggah dokumen yang diperlukan
melalui situs https://sscn.bkn.go.id.
Selain memperhatikan dengan
cermat data diri dan proses pendaftaran, Kementerian PAN-RB juga
mengingatkan bahwa calon pelamar juga diwajibkan memperhatikan poin-poin
persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Seperti
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan,
serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS .
Ditegaskan,
bahwa seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon
pelamar tidak dapat merubah pilihan tersebut dengan alasan apapun. Oleh
karena itu, pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara cermat
seluruh persyaratan pelamaran.
"Apabila terdapat hal-hal yang
masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut,
pelamar dapat menghubungi call center instansi tersebut. Call center
Kementerian Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah
Agung pada nomor 082110891729," tegas Herman.
Dia mengingatkan,
bahwa pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan,
dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
Sebagai contoh, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah
mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di
MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan
Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain
seperti jabatan Analis Hukum.
Selanjutnya apabila pada jabatan
Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude,
tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan
Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
Disamping harus
memperhatikan hal-hal penting di atas, Kementerian PAN-RB mengingatkan,
calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan,
wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama, dan
terus berlatih dan belajar sebelum tes dilakukan di waktu mendatang.
"Tes
tersebut merupakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan
menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal-soal yang diuji
meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)," tambahnya.
Untuk menghindari
penumpukan pendaftaran, disarankan calon pelamar tidak semua mendaftar
pada tanggal 1 Agustus, tetapi bisa mendaftar di hari-hari berikutnya
sampai sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.