Rabu, 15 November 2017

Naik Mobil Komando, Buni Yani Tanggapi Vonis: Ini Kriminalisasi!

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara tanpa disertai perintah penahanan atas kasus penyebaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Usai sidang, dia naik mobil komando dan berorasi di depan massa.
PT BESTPROFIT
Buni naik ke atas mobil komando yang terparkir di depan lokasi sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung di Jalan Seram, Selasa (14/11/2017) sore. Dia mengenakan peci warna putih dan serban merah yang melingkar di lehernya.

Sambil dipayungi karena hujan yang mengguyur lokasi, Buni Yani memulai orasinya. "Allahu Akbar! Allahu Akbar!" teriak Buni Yani.
Buni Yani mengucapkan terima kasih kepada massa yang setia hadir sejak awal sidang hingga sidang vonis hari ini. Dia menyatakan, tidak akan berhenti berjuang.

"Kita tidak akan berhenti menemukan perjuangan dan keadilan. Ini sudah kriminalisasi semua," ujarnya. Buni Yani menegaskan akan melakukan upaya hukum lewat banding.

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai M Sapton atas kasus postingan video Ahok. Buni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU ITE. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan Buni Yani untuk ditahan.

Selasa, 14 November 2017

MenPAN Asman soal CPNS 2018: Banyak formasi 2017 yang tidak terisi

Pemerintah menyatakan, selain alasan pegawai pensiun, kembali dibukanya penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2018 juga karena banyak formasi dari seleksi tahun ini tidak terisi. Seleksi penerimaan CPNS akan mulai dibuka awal tahun depan. BESTPROFIT

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, mengatakan sejumlah formasi tahun ini yang membutuhkan keahlian khusus belum banyak terisi.

"Kementerian kita buka lagi, sama formasi yang tidak terisi. Misalnya di BNN ada pelatih anjing pelacak, ternyata tidak banyak yang lulus. Jadi formasi yang kurang tetap kami penuhi," ujar Menteri Asman saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).

Pihaknya akan mulai mengajukan jumlah formasi yang akan dibuka tahun depan pada dua bulan terakhir ini. Harapannya sebelum 2018 berakhir, seleksi penerimaan sudah selesai.

"November Desember sudah kita ajukan, awal tahun kita buka rekrutmen," imbuhnya.

Menteri Asman menambahkan, sampai saat ini, jumlah pegawai pensiun sudah mencapai 220.000 pegawai. Namun, pemerintah hanya akan membuka 50 persen sampai 60 persen dari jumlah yang pensiun.

"Awal tahun diharapkan sudah diumumkan," ucapnya.

Senin, 13 November 2017

Polisi cari suami Novi, ibu yang aniaya balitanya hingga tewas karena mengompol

Penyidik Polda Metro Jaya tengah mencari suami dari tersangka Novi alias NW (30), ibu yang tega menganiaya anaknya yang masih balita hingga tewas karena sering mengompol, untuk dimintai keterangan. NW ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh anak kandungnya berinisial GW (5) di kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. PT BESTPROFIT
"Sudah pergi dan enggak bisa dihubungi lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/11).

Argo mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka tak pernah lagi bertemu dengan pria tersebut sejak sang anak masih dalam kandungan.

"Kan 6 bulan dikandung sudah lari. Sampai sekarang enggak tahu di mana keberadaannya," katanya.

Argo mengatakan bocah yang dianiaya hingga tewas itu merupakan hasil hubungan di luar nikah antara Novi dengan pria tersebut.

"Kemarin kan sudah saya sampaikan (korban lahir) karena di luar nikah," ujarnya.

Seperti diberitakan, Novi menganiaya anak kandungnya hingga tewas lantaran kesal dengan kebiasan korban yang sering mengompol. Puncaknya penganiayaan itu dilakukan Novi pada Sabtu (11/11) malam.

Dengan kesal, tersangka mengikat tangan dan kaki anaknya. Novi juga menyemprotkan obat serangga ke bagian wajah korban karena tak tahan dengan suara tangisan sang anak. Karena masih tetap merengek, tersangka kemudian juga membekap wajah korban dengan kantong plastik warna merah.

Atas perbuatannya itu, Novi dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jumat, 10 November 2017

Miris! Ketua RT dan RW Ikut Aniaya Pasangan yang Ditelanjangi

Polisi sudah menetapkan G, T, A, I, S, dan N sebagai tersangka kasus penganiayaan pasangan kekasih, R (28) dan M (20), di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Salah seorang pelaku berinisial T merupakan pihak yang pertama kali melakukan penggerebekan di kontrakan M. BESTPROFIT

"T yang pertama mendobrak pintu ini, dan langsung pertama dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Ayo lihat sini kalau yang mau mengabadikan,'" kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam jumpa pers yang disiarkan live melalui akun Facebook, Selasa (14/11/2017).

T adalah ketua RT setempat. Peristiwa penggerebekan juga diketahui oleh G, ketua RW setempat. Bukannya menenangkan warga, keduanya malah ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Ketua RT yang memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan. RW juga saat dibawa ke sana juga sempat memukuli," jelas Sabilul.

Sabilul juga menyayangkan ulah tokoh masyarakat tersebut. Bukannya mengayomi warga, keduanya malah ikut terlibat kasus penganiayaan.

"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga. Justru memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," sesalnya.

Keenam pelaku itu sudah mengakui perbuatannya. Kini polisi masih memburu pelaku lain, termasuk penyebar video tersebut.

"Ini masih kita dalami lagi, yang jelas dari 6 tersangka yang sudah kita amankan ini dia sudah membenarkan melakukan hal tersebut," tuturnya.

Kamis, 09 November 2017

Aksi Ketua RT: Provokasi, Pukul dan Videokan Pasangan Ditelanjangi

Pasangan kekasih R (28) dan M (20) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, bernasib apes. Keduanya dituduh berbuat mesum, dipukuli, kemudian ditelanjangi oleh T, Ketua RT di Kampung Kadu RT 07 RW 03. BESTPROFIT

"T yang pertama mendobrak pintu ini, dan langsung pertama dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Ayo lihat sini kalau yang mau mengabadikan," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam jumpa pers yang disiarkan live melalui akun Facebook, Selasa (14/11/2017).
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (11/11) lalu. Tak hanya menggerebek dan menganiaya kedua sejoli itu, T yang merupakan Ketua RT tempat M tinggal mengontrak rumah, juga malah mendokumentasikan momen di saat kedua pasangan itu dianiaya hingga ditelanjangi.
"Ketua RT yang memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan. RW juga saat dibawa ke sana juga sempat memukuli," kata Sabilul.

M gadis yatim piatu itu dituduh berbuat mesum dengan kekasihnya, R, oleh T. T juga tega mempersilakan warga untuk mengabadikan peristiwa tersebut.

"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga. Justru memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," sesal Sabilul.
Rekaman video penganiayaan itu pun menjadi viral di media sosial. Polisi sudah menutup 4 akun yang menyebarkan video tersebut.

"Kami sudah langsung di YouTube ada 4 akun ditutup dan ada beberapa akun lain yang kita cyber patrol kami minta tutup. Kami lakukan pendekatan kepada messenger untuk menutup," katanya.  
Hingga kini polisi masih terus mengusut kasus penganiayaan tersebut. Pelaku penyebaran video pun masih diburu pelaku.

"Ini masih kita dalami lagi, yang jelas dari 6 tersangka yang sudah kita amankan ini dia sudah membenarkan melakukan hal tersebut," tuturnya.

Keenam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Rabu, 08 November 2017

Viral Video Mobil WNA Dikerumuni Ojol Dekat Kokas, Ini Faktanya

Video Warga Negara Asing (WNA) yang sedang mengemudi mobil dikerumuni oleh driver ojek online di dekat Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Ada tiga video yang ramai dibagikan oleh netizen mengenai kejadian tersebut. BESTPROFIT

Dalam video pertama yang berdurasi 2 menit 14 detik itu, sejumlah driver ojek online tampak mengerumuni mobil dan memintanya berhenti. Sesekali terdengar teriakan dari pengemudi ojek online ke penumpang yang ada di mobil.
Di dalam mobil, tampak ada tiga orang penumpang. Seorang pria yang mengenakan jas terlihat mengemudikan mobil tersebut.

Ada juga seorang perempuan yang berada di samping pengemudi mobil. Selain itu, seorang penumpang terlihat duduk di kursi belakang.

Meski dikepung oleh pengemudi ojek online, mobil toyota Harrier B-2291-HT yang dikemudikan oleh WNA tersebut mencoba terus melaju. Driver ojek online pun mengetuk-ngetuk mobil agar pengemudinya berhenti dan keluar.
Sementara itu, perempuan yang berada di mobil juga tampak marah-marah ke arah kerumunan ojek online. Pengemudi mobil dan seorang polisi mencoba menenangkan situasi.

Saat dimintai konfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, Sabtu (11/11). Lokasi kejadian tepatnya berada di Jalan Casablanca, Tebet, Jakarta Selatan.

"Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjadi pada Sabtu 11 November 2017," kata Halim, Selasa (14/11/2017).

Halim menerangkan kejadian bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh WNA tersebut menyerempet mobil Xenia B-1358-KII yang dikemudikan oleh Sudin. Namun, WNA tersebut terus melaju hingga akhirnya dikepung oleh sekumpulan ojek online di dekat Kota Kasablanka.

"(Pengemudi) dikejar massa ojek online dan tertangkap di depan Kota Kasablanka," terangnya. 

Selasa, 07 November 2017

Pemuda dan Internet untuk Kebaikan


PT BESTPROFIT - Sekilas tak ada yang membedakan Melisa Prita (20) dari anak muda pada umumnya. Melisa adalah seorang mahasiswi sebuah universitas swasta di Bandung yang juga bekerja sebagai driver ojek online untuk mencari penghasilan tambahan. 

Kisah Melisa menjadi istimewa ketika Ia bertemu Disa, seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang menderita Osteosarcoma atau sejenis kanker tulang. BESTPROFIT