Pasangan kekasih R (28) dan M (20) di Cikupa, Kabupaten Tangerang,
bernasib apes. Keduanya dituduh berbuat mesum, dipukuli, kemudian
ditelanjangi oleh T, Ketua RT di Kampung Kadu RT 07 RW 03. BESTPROFIT
"T yang pertama mendobrak pintu ini, dan langsung pertama dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Ayo lihat sini kalau yang mau mengabadikan," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam jumpa pers yang disiarkan live melalui akun Facebook, Selasa (14/11/2017).
"T yang pertama mendobrak pintu ini, dan langsung pertama dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa. 'Ayo lihat sini kalau yang mau mengabadikan," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif dalam jumpa pers yang disiarkan live melalui akun Facebook, Selasa (14/11/2017).
Peristiwa penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (11/11) lalu. Tak hanya
menggerebek dan menganiaya kedua sejoli itu, T yang merupakan Ketua RT
tempat M tinggal mengontrak rumah, juga malah mendokumentasikan momen di
saat kedua pasangan itu dianiaya hingga ditelanjangi.
"Ketua RT yang memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan. RW juga saat dibawa ke sana juga sempat memukuli," kata Sabilul.
M gadis yatim piatu itu dituduh berbuat mesum dengan kekasihnya, R, oleh T. T juga tega mempersilakan warga untuk mengabadikan peristiwa tersebut.
"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga. Justru memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," sesal Sabilul.
M gadis yatim piatu itu dituduh berbuat mesum dengan kekasihnya, R, oleh T. T juga tega mempersilakan warga untuk mengabadikan peristiwa tersebut.
"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga. Justru memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," sesal Sabilul.
Rekaman video penganiayaan itu pun menjadi viral di media sosial. Polisi sudah menutup 4 akun yang menyebarkan video tersebut.
"Kami sudah langsung di YouTube ada 4 akun ditutup dan ada beberapa akun lain yang kita cyber patrol kami minta tutup. Kami lakukan pendekatan kepada messenger untuk menutup," katanya.
"Kami sudah langsung di YouTube ada 4 akun ditutup dan ada beberapa akun lain yang kita cyber patrol kami minta tutup. Kami lakukan pendekatan kepada messenger untuk menutup," katanya.
Hingga kini polisi masih terus mengusut kasus penganiayaan tersebut. Pelaku penyebaran video pun masih diburu pelaku.
"Ini masih kita dalami lagi, yang jelas dari 6 tersangka yang sudah kita amankan ini dia sudah membenarkan melakukan hal tersebut," tuturnya.
Keenam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Ini masih kita dalami lagi, yang jelas dari 6 tersangka yang sudah kita amankan ini dia sudah membenarkan melakukan hal tersebut," tuturnya.
Keenam tersangka itu pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar