Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengatakan pemberian fee untuk jatah DPR merupakan kesepakatan Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri sekaligus terpidana kasus yang sama, dengan mantan Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu. Dia mengatakan, adanya komitmen pembayaran untuk anggota DPR telah disepakati sebelum adanya pertemuan antara dirinya dengan Andi Narogong, Diah Anggarini, Irman, Sugiharto di Hotel Gran Melia, Jakarta.
"Kesepakatan saudara Irman, Andi Agustinus, dan Burhanuddin Napitupulu adalah di luar tanggung jawab saya. Apalagi kesepakatan itu dilakukan sebelum Andi Agustinus berkenalan dengan saya di hotel Gran Melia," ujar Novanto saat membacakan nota pembelaan pribadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4). BESTPROFIT
Dalam pembelaan tersebut, dia juga mengatakan pemberian komitmen untuk anggota DPR dilakukan Andi dan pihak-pihak yang dia sebutkan sengaja direalisasikan tanpa sepengetahuannya. Kongkalikong tersebut, dianggap Novanto sebagai bentuk jebakan dalam pusaran korupsi proyek e-KTP. BEST PROFIT
Peristiwa yang dia anggap jebakan salah satunya rekaman percakapan Johannes Marliem dan Andi Narogong saat melakukan sarapan bersama di kediaman Setya Novanto.
"Apalagi di muka persidangan Johannes Marliem telah menjebak saya, sengaja merekam pembicaraan dengan pertemuan dengan saya," ujarnya. PT BESTPROFIT
Diketahui, Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan korupsi proyek e-KTP. Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan, dari proyek tersebut Novanto memperkaya diri sendiri senilai 7,3 juta Dolar Amerika hingga akhirnya negara dirugikan Rp 2,9 triliun.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1, tepat dikenakan kepada terdakwa. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.