Rabu, 10 Oktober 2018

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mendagri: Ikuti Hukum


Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menghormati dan menaati hukum. 

"Ya ini negara hukum ya. Kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).


Menurut Tjahjo, keputusan MA mengikat. Tjajho bahkan menyebut KPU sedang menyesuaikan PKPU terkait dengan putusan MA. PT BESTPROFIT


"Keputusan MA kan sudah mengikat, itu aja sudah. Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya," ucap Tjahjo. BEST PROFIT

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut adalah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. BESTPROFIT

"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). 

Selasa, 09 Oktober 2018

KPU Surati MA Minta Salinan Putusan Eks Koruptor Nyaleg Dikirim


KPU belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks napi korupsi nyaleg. Karena itu KPU mengirimkan surat ke MA.
"Kami kirimkan surat pada MA, sudah kami kirim suratnya hari ini," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Sama halnya dengan Arief, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan surat ini dikirimkan karena KPU belum menerima salinan putusan MA. Hasyim meminta MA segera memberikan salinan putusan tersebut.


"Kami belum dapat putusannya. Mestinya MA harus segera sampaikan putusan itu ya, kalau enggakan kita enggak tau apa bunyi putusan itu," kata Hasyim.
"Kita harapkan supaya kemudian ada pemberitahuan resmi, karena KPU sebagai termohon, tergugat kan ada pemberitahuan resmi," sambungnya. 


Hasyim mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan cukup atau tidaknya waktu menjalankan putusan MA, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 20 September 2018. Menurutnya hal ini tergantung kapan MA menyerahkan salinan tersebut.

"Ya cukup atau enggak cukup itu tergantung MA kirim putusan kapan. Kita ini kan sementara baru baca berita kan," tuturnya. 

Senin, 08 Oktober 2018

Penjelasan Kemenkum HAM soal Sel Tak Layak di Lapas Sukamiskin


Selain mengungkap sel mewah Lapas Sukamiskin yang di antaranya dihuni eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Ombudsman menemukan sel tak layak di lapas peninggalan zaman Belanda itu. Kemenkum HAM Jabar angkat bicara berkaitan hal tersebut.

"Kalau disaksikan di beberapa media memang ada perbandingan sangat signifikan, pertama gambarnya lantai dua ditempati Setya Novanto kedua gambar ditempati napi lain," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Ibnu Chuldun di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (17/9/2018).


Ibnu menjelaskan kondisi itu memang terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung. Kamar yang tak layak, menurut dia, memang belum diperbaiki oleh penghuninya.


"Eksisting yang sudah ada ini di kamar hunian ada yang belum diperbaiki penghuni dan kamar-kamar hunian yang sudah diperbaiki masing-masing napi didasari kebutuhan kamar itu sendiri yang kondisinya sangat amat tidak layak menjadi layak," tutur Ibnu.

Pihaknya segera meminta permohonan kepada Dirjen PAS agar kamar tersebut tidak difungsikan lagi. Napi yang dianggap menempati kamar tak layak itu akan dipindahkan ke kamar yang lebih layak.
"Kamar itu akan disegel dan tidak digunakan lagi," katanya.
Kadivpas Kemenkum HAM Jabar Krismono menambahkan kamar yang tak layak itu termasuk di tipe kecil. Berdasarkan hasil pemantauan, ada 15 kamar yang benar-benar tak layak untuk ditempati.
"Dari hasil kami bergerak, memang ada 15 kamar yang tidak layak huni," ujar Krismono.


Sementara itu Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto menjelaskan 15 kamar tersebut tak bisa ditempati lantaran dinding sebagian roboh. Selain itu, kloset jongkok yang ada rata-rata sudah mampet.

"Tidak ada lagi tempat untuk mereka tidur. Karena kan kebanyakan lantai bawah, jadi air yang di lantai atas menggenang di lantai dua turun ke lantai satu," ucap Tejo. 

Jumat, 05 Oktober 2018

Ini Tipe Rumah Paling Diminati Orang RI


 Bank Tabungan Negara mencatat rumah tipe 36 paling banyak diminati. Hal itu terindikasi dari harga rumah tipe tersebut yang naik paling tinggi dibanding tipe lain. 
Data olahan BTN menyebutkan, rumah tipe 36 pada Juni 2018 mendapatkan indeks harga porperti tertinggi, yaitu 167,74 dengan kenaikan tahunan 8,4%. Sementara tipe 45 sebesar 143.97, dan tipe 70 sebesar 141.20. Indeks ini berarti sejak Januari 2014 sampai dengan Juni 2018 rumah tipe 36 mengalami kenaikan harga sebesar 67,74%.
Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan indeks yang tinggi ini tak serta merta jadi harga termahal. Ini menunjukkan rumah dengan tipe kecil menjadi yang paling diminati oleh masyarakat karena permintaannya paling tinggi.


"Hal ini menggambarkan bahwa permintaan untuk rumah kecil lebih tinggi dibandingkan tipe rumah yang lebih luas, kemungkinan ini juga terkait dengan daya beli masyarakat dan permintaan dari masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Maryono di Menara BTN, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Sementara itu rumah tipe 70 mencatatkan kenaikan harga bulanan (month to month) paling tinggi pada Juni 2018 dengan kenaikan 1,13% dalam satu bulan. Kemudian disusul oleh rumah tipe 45 sebesar 0,55% dan tipe 36 sebesar 0,51%.

"Kami menyajikan House Price Index Index (HPI) yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan agar Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk meramu kebijakan di sektor properti ke depan, dan agar para pengembang bisa menentukan pengembangan tipe perumahan yang tepat dan harga yang sesuai dengan harga pasar, sementara konsumen bisa mendapatkan informasi yang valid mengenai harga rumah," kata Maryono.

Adapun untuk menghasilkan HPI yang akurat, Housing Finance Center BTN melakukan tiga penyempurnaan dari indeks yang pernah dirilis HFC tahun 2015 lalu. 

Pertama, modifikasi dari metode perhitungan indeks, dari sebelumnya chained fisher menjadi matched sales, metode ini sesuai dengan karakteristik data KPR yang dimiliki Bank BTN. 

Kamis, 04 Oktober 2018

Provokator Rusuh di Mako Brimob Divonis Hari Ini


Wawan Kurniawan alias Abu Afif akan menghadapi vonis terkait kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi. Wawan dikenal sebagai tahanan perkara terorisme yang diduga menjadi provokator rusuh di Mako Brimob beberapa waktu lalu. PT BESTPROFIT

"Perkara yang diputus hari ini perkara teroris di Riau," ucap pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Agus Pambudi, di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Dalam perkara terorisme tersebut, Wawan disebut sebagai amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru. Perannya sebagai motivator dalam kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.


Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.

Sedangkan dalam kerusuhan di Mako Brimob yang terjadi pada Mei 2018, Wawan diduga sebagai pemicu keributan. Dia juga disebut mempengaruhi tahanan atau narapidana lainnya untuk merusuh.                    

Rabu, 03 Oktober 2018

Bukan dari Smule, Istri Sule dan Teddy Sudah Lama Saling Kenal


Istri Sule, Lina sudah kenal lama dengan Teddy. Bukan melalui aplikasi Smule seperti yang dikarang oleh Ica, istri Teddy. BESTPROFIT

Hal itu diungkapkan Lina melalui pengacaranya, Abdurrahman. Ia menyebut keduanya adalah teman yang sama-sama berasal dari Bandung. BEST PROFIT


"Nggak, bukan (lewat aplikasi Smule). Udah kenal sebelumnya," kata Abdurrahman kepada detikHOT, Kamis (13/9/2018). PT BESTPROFIT

Abdurahman juga mengatakan, Lina, Sule, Teddy dan Ica sudah saling kenal satu sama lain. Mereka semua telah berteman baik cukup lama.

"Karena si Ica, Teddy, Sule dan Lina semua berteman baik," papar Abdurrahman.

Hal itulah yang membuat Lina dan pengacaranya sempat bingung dan heran. Kenapa Ica bisa berbicara kalau suaminya Teddy telah berselingkuh dengan Lina.

"Dia ngomong gitu tujuannya apa. Sementara dia sendiri temen deket Sule juga, temen-temen bisa menganalisa lah," pungkasnya.

Selasa, 02 Oktober 2018

Didemo Driver, Grab: Naikkan Tarif itu Permintaan Salah


Grab Indonesia mengatakan permintaan para driver untuk menaikkan tarif itu salah. Menurutnya, hal itu justru dapat menurunkan pendapatan driver. 
"Jadi permintaan tarif itu di era sekarang ini itu permintaan yang salah. Yang paling penting itu adalah permintaan meningkatkan pendapatan, tarif secara umum berpotensi malah menurunkan pendapatan," ujar Manajer Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di Gedung Maspion Plaza Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (13/9/2018).

Ridzki mengatakan hal yang terpenting adalah meningkatkan pendapatan. Jika driver menjalakan tugas dengan baik tanpa melakukan kecurangan, maka pendapatan yang lebih pun akan didapat. 

"Bagaimana caranya, kami yakin jika mengikuti fitur yang ada dan kontak yang baik artinya tidak melakukan kecurangan dan lain itu artinya insyaallah para mitra bisa mendapatkan penghasilan yang lebih dari cukup," ucapnya.  BESTPROFIT

Dia menyampaikan mayoritas driver demo menuntut kenaikan tarif itu adalah pengemudi yang melakukan kecurangan. Bahkan hanya sekadar ikut-ikutan.  BEST PROFIT

"Saya pikir mayoritas yang mengajak melakukan aksi itu adalah yang melakukan kecurangan-kecurangan, tentunya yang datang kan bervariasi, ada yang melakukan ada juga yang tertarik dengan headline-nya 'naikkan tarif' kan gitu," ujar Ridzki. 


Terkait adanya aplikator nakal, pihak Grab sudah menghapus puluhan ribu akun tersebut. Akun tersebut juga otomatis di-bend sehingga tidak daftar kembali. 

"Memang ada sistem kita yang salah kemarin, kita kebobolan dalam arti akun aplikator nakal itu sudah kita hapus tapi dia bisa daftar. Nah sekarang, kita sudah menghapus puluhan ribu akun tuyul itu. Sistem kita juga otomatis membacklist orang itu, jadi nggak bisa daftar," tuturnya. 

Sebelumnya, massa pengemudi transportasi online menyerbu Kantor Grab di Lippo Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut hak-haknya untuk dipenuhi oleh pihak perusahaan aplikator.

Aksi tersebut mulai sekitar 9.50 WIB Senin (10/9). Mobil-mobil para pengemudi transportasi online terdapat tulisan 'tolak kebijakan upah murah', 'nasib driver online terzalimi', 'tolak eksploitasi driver online', 'gruduk aplikator nakal', dan lain sebagainya.