KPU belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks napi korupsi nyaleg. Karena itu KPU mengirimkan surat ke MA.
"Kami kirimkan surat pada MA, sudah kami kirim suratnya hari ini," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Sama halnya dengan Arief, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan surat ini dikirimkan karena KPU belum menerima salinan putusan MA. Hasyim meminta MA segera memberikan salinan putusan tersebut.
"Kami belum dapat putusannya. Mestinya MA harus segera sampaikan putusan itu ya, kalau enggakan kita enggak tau apa bunyi putusan itu," kata Hasyim.
"Kita harapkan supaya kemudian ada pemberitahuan resmi, karena KPU sebagai termohon, tergugat kan ada pemberitahuan resmi," sambungnya.
Hasyim mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan cukup atau tidaknya waktu menjalankan putusan MA, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 20 September 2018. Menurutnya hal ini tergantung kapan MA menyerahkan salinan tersebut.
"Ya cukup atau enggak cukup itu tergantung MA kirim putusan kapan. Kita ini kan sementara baru baca berita kan," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar