Wawan Kurniawan alias Abu Afif akan menghadapi vonis terkait kasus
latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi. Wawan dikenal sebagai
tahanan perkara terorisme yang diduga menjadi provokator rusuh di Mako Brimob beberapa waktu lalu. PT BESTPROFIT
"Perkara
yang diputus hari ini perkara teroris di Riau," ucap pejabat humas
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Agus Pambudi, di kantornya, Jalan S
Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Dalam perkara
terorisme tersebut, Wawan disebut sebagai amir Jamaah Anshar Daulah
(JAD) Pekanbaru. Perannya sebagai motivator dalam kelompoknya untuk
menyerang kantor polisi.
Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan
teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema,
Kabupaten Kampar, Riau.
Sedangkan dalam kerusuhan di Mako Brimob
yang terjadi pada Mei 2018, Wawan diduga sebagai pemicu keributan. Dia
juga disebut mempengaruhi tahanan atau narapidana lainnya untuk merusuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar