Gugatan pasangan paslon Pilwalkot Tegal, Jateng, Habib Ali dan Tanty Prasetyaningrum, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan keputusan itu KPU Kota Tegal akan segera menetapkan calon pasangan peraih suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Vonis ini diputuskan pada sidang keempat yang berlangsung Senin (17/9/2018) siang. "Semua gugatan ditolak MK. KPU akan segera menetapkan paslon Dedy Yon Supriono-Jumadi sebagai calon terpilih," kata Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono, saat dihubungi wartawan.
Seperti diketahui, Habib Ali-Tanty menggugat KPU Kota Tegal untuk membatalkan keputusan Nomor 20/PL.03.6-Kpt/3376/KPU-Kot/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2018.
Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pengitungan suara, KPU Kota Tegal menetapkan paslon Nursholeh-Wartono (Golkar, Hanura) mendapat 21.029 suara, M Ghautsun-Muslih (independen) mendapat 17.169 suara, Dedy Yon-Jumadi (Gerindra, Demokrat, PKS, PAN dan PPP) mendapat 38.091 suara, Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum (PKB dan Nasdem) mendapat 37.775 suara dan Herujito-Sugono (PDIP) mendapat 21.804 suara.
Dalam sidang putaran terakhir ini, kata Thomas, majelis hakim MK membacakan resume yang berisi materi gugatan dari pihak pemohon serta eksepsi dari termohon. "Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK, membacakan putusan yaitu pokok permohonan gugatan tidak beralasan hukum. Permohonan gugatan ditolak secara keseluruhan," katanya.
Beberapa point materi yang diajukan ke MK dari pihak paslon Habib Ali-Tanty adalah adanya surat suara kosong, 35 pemilih tanpa identitas, 17 suara hilang dan surat suara melebihi DPT. Gugatan itu didaftarkan ke MK yang menangani kasus PHP dengan Nomor Perkara 1/PHP.KOT-XVI/2018 teregistrasi tanggal 23 Juli 2018.