Jumat, 12 Oktober 2018

MK Tolak Gugatan Cawalkot Tegal dari PKB, Jago Gerindra Menang


Gugatan pasangan paslon Pilwalkot Tegal, Jateng, Habib Ali dan Tanty Prasetyaningrum, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan keputusan itu KPU Kota Tegal akan segera menetapkan calon pasangan peraih suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Vonis ini diputuskan pada sidang keempat yang berlangsung Senin (17/9/2018) siang. "Semua gugatan ditolak MK. KPU akan segera menetapkan paslon Dedy Yon Supriono-Jumadi sebagai calon terpilih," kata Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono, saat dihubungi wartawan.
Seperti diketahui, Habib Ali-Tanty menggugat KPU Kota Tegal untuk membatalkan keputusan Nomor 20/PL.03.6-Kpt/3376/KPU-Kot/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal 2018.


Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pengitungan suara, KPU Kota Tegal menetapkan paslon Nursholeh-Wartono (Golkar, Hanura) mendapat 21.029 suara, M Ghautsun-Muslih (independen) mendapat 17.169 suara, Dedy Yon-Jumadi (Gerindra, Demokrat, PKS, PAN dan PPP) mendapat 38.091 suara, Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum (PKB dan Nasdem) mendapat 37.775 suara dan Herujito-Sugono (PDIP) mendapat 21.804 suara.
Dalam sidang putaran terakhir ini, kata Thomas, majelis hakim MK membacakan resume yang berisi materi gugatan dari pihak pemohon serta eksepsi dari termohon. "Anwar Usman Ketua Majelis Hakim MK, membacakan putusan yaitu pokok permohonan gugatan tidak beralasan hukum. Permohonan gugatan ditolak secara keseluruhan," katanya.

Beberapa point materi yang diajukan ke MK dari pihak paslon Habib Ali-Tanty adalah adanya surat suara kosong, 35 pemilih tanpa identitas, 17 suara hilang dan surat suara melebihi DPT. Gugatan itu didaftarkan ke MK yang menangani kasus PHP dengan Nomor Perkara 1/PHP.KOT-XVI/2018 teregistrasi tanggal 23 Juli 2018. 

Kamis, 11 Oktober 2018

Jepang Gelar Latihan Kapal Selam Pertama di Laut China Selatan


Militer Jepang telah menggelar latihan kapal selam pertama di Laut China Selatan. Langkah semacam ini berpotensi memicu kemarahan pemerintah China yang mengklaim sebagian besar perairan yang menjadi sengketa beberapa negara itu. BESTPROFIT

Seperti dilansir AFP, Senin (17/9/2018), latihan kapal selam Kuroshio itu digelar pada Kamis (13/9) lalu, namun baru dilaporkan surat kabar Jepang, Asahi Shimbun, pada Senin (17/9) waktu setempat. BEST PROFIT

Dalam latihan itu, kapal selam Kuroshio bergabung dengan tiga kapal perang Jepang lainnya berlayar di perairan dekat Scarborough Shoal yang dikuasai China. BESTPROFIT


Diketahui bahwa China mengklaim sebagian besar perairan Laut China Selatan yang kaya dengan sumber daya alam. Klaim China itu bentrok dengan klaim serupa dari beberapa negara lainnya, seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam.

Ketegangan masih tinggi atas Scarborouh Shoal sejak beting atau timbunan pasir di lautan itu 'dikuasai' oleh China dari Filipina, tahun 2012 lalu. 

Laporan Asahi Shimbun menyebut latihan kapal selam itu merupakan latihan pertama yang digelar Jepang di Laut China Selatan. 

Dituturkan sejumlah sumber pemerintahan Jepang yang dikutip Asahi Shimbun bahwa Pasukan Maritim Jepang melakukan latihan antikapal selam 'praktis', termasuk latihan untuk mendeteksi keberadaan kapal selam musuh dengan perlengkapan sonar. 


Ditegaskan oleh sumber-sumber pemerintahan itu bahwa latihan militer semacam itu merupakan hal yang sah untuk digelar di perairan netral, yang hak-hak untuk mengaksesnya dilindungi oleh hukum internasional. 

Usai mengikuti latihan di Laut China Selatan, kapal selam Kuroshio akan melakukan port call atau kunjungan singkat ke Cam Ranh, Vietnam pada Senin (17/9) waktu setempat. Asahi Shimbun menyebut kunjungan ini bertujuan untuk menunjukkan kerja sama pertahanan Jepang dan Vietnam.

Laut China Selatan yang menjadi sengketa beberapa negara, memang menjadi jalur pelayaran penting global. Setiap tahun tercatat komoditas perdagangan senilai total US$ 5 triliun dibawa melintasi perairan ini. 

Rabu, 10 Oktober 2018

MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Mendagri: Ikuti Hukum


Mahkamah Agung (MA) menganulir Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta semua pihak menghormati dan menaati hukum. 

"Ya ini negara hukum ya. Kira-kira kita harus ikut aturan hukum saja," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018).


Menurut Tjahjo, keputusan MA mengikat. Tjajho bahkan menyebut KPU sedang menyesuaikan PKPU terkait dengan putusan MA. PT BESTPROFIT


"Keputusan MA kan sudah mengikat, itu aja sudah. Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya," ucap Tjahjo. BEST PROFIT

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan agar mantan napi korupsi bisa maju sebagai caleg. Salah satu pertimbangan MA dalam mengabulkan gugatan tersebut adalah bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. BESTPROFIT

"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada detikcom, Jumat (14/9). 

Selasa, 09 Oktober 2018

KPU Surati MA Minta Salinan Putusan Eks Koruptor Nyaleg Dikirim


KPU belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait diperbolehkannya eks napi korupsi nyaleg. Karena itu KPU mengirimkan surat ke MA.
"Kami kirimkan surat pada MA, sudah kami kirim suratnya hari ini," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).
Sama halnya dengan Arief, komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan surat ini dikirimkan karena KPU belum menerima salinan putusan MA. Hasyim meminta MA segera memberikan salinan putusan tersebut.


"Kami belum dapat putusannya. Mestinya MA harus segera sampaikan putusan itu ya, kalau enggakan kita enggak tau apa bunyi putusan itu," kata Hasyim.
"Kita harapkan supaya kemudian ada pemberitahuan resmi, karena KPU sebagai termohon, tergugat kan ada pemberitahuan resmi," sambungnya. 


Hasyim mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan cukup atau tidaknya waktu menjalankan putusan MA, sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) tanggal 20 September 2018. Menurutnya hal ini tergantung kapan MA menyerahkan salinan tersebut.

"Ya cukup atau enggak cukup itu tergantung MA kirim putusan kapan. Kita ini kan sementara baru baca berita kan," tuturnya. 

Senin, 08 Oktober 2018

Penjelasan Kemenkum HAM soal Sel Tak Layak di Lapas Sukamiskin


Selain mengungkap sel mewah Lapas Sukamiskin yang di antaranya dihuni eks Ketua DPR RI Setya Novanto, Ombudsman menemukan sel tak layak di lapas peninggalan zaman Belanda itu. Kemenkum HAM Jabar angkat bicara berkaitan hal tersebut.

"Kalau disaksikan di beberapa media memang ada perbandingan sangat signifikan, pertama gambarnya lantai dua ditempati Setya Novanto kedua gambar ditempati napi lain," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Ibnu Chuldun di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (17/9/2018).


Ibnu menjelaskan kondisi itu memang terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung. Kamar yang tak layak, menurut dia, memang belum diperbaiki oleh penghuninya.


"Eksisting yang sudah ada ini di kamar hunian ada yang belum diperbaiki penghuni dan kamar-kamar hunian yang sudah diperbaiki masing-masing napi didasari kebutuhan kamar itu sendiri yang kondisinya sangat amat tidak layak menjadi layak," tutur Ibnu.

Pihaknya segera meminta permohonan kepada Dirjen PAS agar kamar tersebut tidak difungsikan lagi. Napi yang dianggap menempati kamar tak layak itu akan dipindahkan ke kamar yang lebih layak.
"Kamar itu akan disegel dan tidak digunakan lagi," katanya.
Kadivpas Kemenkum HAM Jabar Krismono menambahkan kamar yang tak layak itu termasuk di tipe kecil. Berdasarkan hasil pemantauan, ada 15 kamar yang benar-benar tak layak untuk ditempati.
"Dari hasil kami bergerak, memang ada 15 kamar yang tidak layak huni," ujar Krismono.


Sementara itu Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto menjelaskan 15 kamar tersebut tak bisa ditempati lantaran dinding sebagian roboh. Selain itu, kloset jongkok yang ada rata-rata sudah mampet.

"Tidak ada lagi tempat untuk mereka tidur. Karena kan kebanyakan lantai bawah, jadi air yang di lantai atas menggenang di lantai dua turun ke lantai satu," ucap Tejo. 

Jumat, 05 Oktober 2018

Ini Tipe Rumah Paling Diminati Orang RI


 Bank Tabungan Negara mencatat rumah tipe 36 paling banyak diminati. Hal itu terindikasi dari harga rumah tipe tersebut yang naik paling tinggi dibanding tipe lain. 
Data olahan BTN menyebutkan, rumah tipe 36 pada Juni 2018 mendapatkan indeks harga porperti tertinggi, yaitu 167,74 dengan kenaikan tahunan 8,4%. Sementara tipe 45 sebesar 143.97, dan tipe 70 sebesar 141.20. Indeks ini berarti sejak Januari 2014 sampai dengan Juni 2018 rumah tipe 36 mengalami kenaikan harga sebesar 67,74%.
Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan indeks yang tinggi ini tak serta merta jadi harga termahal. Ini menunjukkan rumah dengan tipe kecil menjadi yang paling diminati oleh masyarakat karena permintaannya paling tinggi.


"Hal ini menggambarkan bahwa permintaan untuk rumah kecil lebih tinggi dibandingkan tipe rumah yang lebih luas, kemungkinan ini juga terkait dengan daya beli masyarakat dan permintaan dari masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Maryono di Menara BTN, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Sementara itu rumah tipe 70 mencatatkan kenaikan harga bulanan (month to month) paling tinggi pada Juni 2018 dengan kenaikan 1,13% dalam satu bulan. Kemudian disusul oleh rumah tipe 45 sebesar 0,55% dan tipe 36 sebesar 0,51%.

"Kami menyajikan House Price Index Index (HPI) yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan agar Pemerintah dapat memanfaatkannya untuk meramu kebijakan di sektor properti ke depan, dan agar para pengembang bisa menentukan pengembangan tipe perumahan yang tepat dan harga yang sesuai dengan harga pasar, sementara konsumen bisa mendapatkan informasi yang valid mengenai harga rumah," kata Maryono.

Adapun untuk menghasilkan HPI yang akurat, Housing Finance Center BTN melakukan tiga penyempurnaan dari indeks yang pernah dirilis HFC tahun 2015 lalu. 

Pertama, modifikasi dari metode perhitungan indeks, dari sebelumnya chained fisher menjadi matched sales, metode ini sesuai dengan karakteristik data KPR yang dimiliki Bank BTN. 

Kamis, 04 Oktober 2018

Provokator Rusuh di Mako Brimob Divonis Hari Ini


Wawan Kurniawan alias Abu Afif akan menghadapi vonis terkait kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi. Wawan dikenal sebagai tahanan perkara terorisme yang diduga menjadi provokator rusuh di Mako Brimob beberapa waktu lalu. PT BESTPROFIT

"Perkara yang diputus hari ini perkara teroris di Riau," ucap pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Agus Pambudi, di kantornya, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Dalam perkara terorisme tersebut, Wawan disebut sebagai amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru. Perannya sebagai motivator dalam kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.


Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau.

Sedangkan dalam kerusuhan di Mako Brimob yang terjadi pada Mei 2018, Wawan diduga sebagai pemicu keributan. Dia juga disebut mempengaruhi tahanan atau narapidana lainnya untuk merusuh.