Suami Baiq Nuril,
Isnaini, hanya bisa pasrah, istrinya dipenjara Mahkamah Agung (MA)
karena merekam percakapan mesum kepala sekolah. Namun Isnaini heran,
istrinya yang jadi korban pelecehan malah dihukum penjara. PT BESTPROFIT
"Istri saya kan korban pelecehan seksual karena si kepala sekolah sering menceritakan caranya berhubungan badan," ujar Isnaini, di kediamannya, Perumahan BHP, Lombok Barat, NTB, Selasa (13/11/2018).
BESTPROFIT
Bahkan, Isnaini belum memberitahukan putusan kasasi ini ke orang tua Nuril. Alasannya, orang tua Nuril saat ini kondisinya sedang tidak sehat. BEST PROFIT
"Istri saya kan korban pelecehan seksual karena si kepala sekolah sering menceritakan caranya berhubungan badan," ujar Isnaini, di kediamannya, Perumahan BHP, Lombok Barat, NTB, Selasa (13/11/2018).
BESTPROFIT
Bahkan, Isnaini belum memberitahukan putusan kasasi ini ke orang tua Nuril. Alasannya, orang tua Nuril saat ini kondisinya sedang tidak sehat. BEST PROFIT
"Ibu mertua saya belum tahu masalah putusan MA ini. Kami belum berani
memberitahukannya. Ibu mertua saya itu sakit-sakitan. Saya takut
kesehatannya tambah terganggu kalau tahu masalah ini," tutur Isnaini.
Di lain sisi, Isnaini menganggap Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh M. Dia pun merasa bahwa bukan Baiq Nuril yang menyebarkan isi rekaman percakapan istrinya itu dengan M, tetapi oknum lain, yaitu HIM rekan kerja Nuril sesama pegawai TU ketika dia masih bekerja sebagai honorer di SMAN 7 Mataram.
Di lain sisi, Isnaini menganggap Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh M. Dia pun merasa bahwa bukan Baiq Nuril yang menyebarkan isi rekaman percakapan istrinya itu dengan M, tetapi oknum lain, yaitu HIM rekan kerja Nuril sesama pegawai TU ketika dia masih bekerja sebagai honorer di SMAN 7 Mataram.
Putusan kasasi yang memvonis Baiq Nuril teraebut adalah putusan Nomor
574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018. Petikan kasasi yang
disampaikan PN Mataram kepada kuasa hukum Baiq Nuril tertanggal 9
November 2018 itu berbunyi membatalkan putusan PN Mataram Nomor
265/Pid.Sus/2017/PN Mtr tertanggal 26 Juli 2017. Nuril pun divonis 6
bulan penjara di tingkat kasasi.