Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ambang batas pencapresan yang digugat oleh beberapa pihak. Pemohon menyayangkan hal tersebut. PT BESTPROFIT
"Kami sebenarnya menyayangkan putusan ini dalam arti tetap berpandangan syarat presidensial threshold itu secara esensial bertentangan dengan kosntitusi. Sekali lagi, alasan dasar adalah dalam UUD 1945 45 nggak ada satu katapun terkait syarat ambang batas itu. Ini tiba-tiba muncul, apabila kemudian syarat itu dikaitkan dengan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya. Tidak ada di negara manapun di dunia ini yang syarat presidennya itu dikaitkan dengan pileg lima tahun sebelumnya," kata perwakilan pemohon Busyro dkk, Denny Indrayana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018). BESTPROFIT
Selain itu, Denny juga menyayangkan MK yang dalam sidang putusan tidak membacakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dari majelis hakim. Padahal, menurutnya di persidangan sebelumnya dissenting opinion selalu dibacakan.
"Kami ingat dulu dissenting opinion itu ikut dibacakan, dan dissenting opinion itu yang memperkaya hasanah keilmuan di MK dan putusan itu diserahkan. Saya sayangkan cara yang baik sekarang itu hilang. Ini sudah lama, dulu itu termasuk dibacakan sekarang tidak," ungkapnya.
Meski telah ditolak oleh MK, Denny dan pihaknya itu tetap menilai ambang batas pencapresan itu tidak masuk dalam UU Pemilu.
"Kami berpandangan presidential threshold normanya bertentangan dengan konstitusi pasal 6 tentang Pilpres, jadi argumentasi teoritik menarik disampaikan tapi tidak relevan karena sebenarnya bertentangan dengan prisnsip presidential langsung yang harusnya yang menentukan itu adalah rakyat, kalau sekarang kita jadi langsung rakyat, tapi dicalonkan oleh partai, tapi partainya harus punya syarat begini-gini, di mana letak langsungnya?" Ucap Denny.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah aktivis yang keberatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres. MK menolak permohonan tersebut.
"Menolak seluruh permohonan pemohon," putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar