Selasa, 19 Februari 2019

Ditemukan di Hotel Mangga Besar, Anggota DPRD Buru Selatan Ngaku Istirahat


setelah dilaporkan hilang sejak Jumat (15/2) lalu, anggota DPRD Buru Selatan Sedek Titawael akhirnya ditemukan. Sedek ditemukan di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. PT BESTPROFIT

"Dia cuma pindah hotel ke Mangga Besar saja," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi detikcom, Kamis (21/2/2019).
Tahan mengatakan, Sedek ditemukan siang tadi. Polisi berhasil melacak Sedek setelah ponselnya kembali aktif. BESTPROFIT


"Tadi siang handphone-nya aktif, ketemu di Mangga Besar," imbuhnya.

Tahan mengatakan, Sedek ditemukan seorang diri. Sedek juga terkejut karena dicari polisi.

"Dia sudah komunikasi sama keluarganya, terus kita jemput ke Mangga Besar," lanjutnya.

Sementara Tahan tidak mengungkap aktivitas Sedek selama di Mangga Besar. Diketahui, Sedek ke Mangga Besar sejak tanggal 15 Februari 2019, atau 6 hari setelah dia check-out dari hotel di Cikini, Menteng, Jakpus.

"Nggak ngapa-ngapain, cuma istirahat saja," tuturnya.

Senin, 18 Februari 2019

KPU: Penanya Non Panelis di Debat Capres Harus Independen


KPU mengusulkan pihak lain selain panelis dapat bertanya dalam debat capres-cawapres Pilpres 2019. Pihak yang dimaksud yakni tokoh masyarakat yang memiliki keahlian dalam bidang terkait tema debat.
"Didiskusikan mengundang beberapa tokoh masyarakat, misalnya pelaku pendidikan, tokoh non panelis yang mereka diberi kesempatan bertanya langsung pada kandidat," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019)
Namun, Pramono mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mencari rekam jejak penanya. Hal ini agar penanya yang dihadirkan, bukan bagian dari pendukung salah satu paslon. 


"Tapi KPU harus hati-hati untuk mencermati track recordnya, independensinya. Jangan sampai nanti terdeteksi orang yang kita hadirkan pendukung atau simpatisan salah satu paslon kan jadi kontra produktif," ujar Pramono. 
Menurutnya belum diputuskan siapa saja yang nantinya dapat memberikan pertanyaan. Metode baru dalam debat ini masih dalam diskusi dan belum diputuskan.

"Itu belum kita putuskan, itu hanya contoh ada keinginan suara masyarakat ikut memberikan pertanyaan dalam debat kandidat. Tapi belum diputuskan," kata Pramono. 

Pramono mengatakan adanya penanya dari non panelis ini dimaksud agar masyarakat dapat menyalurkan suaranya. Serta dapat terlibat dalam debat kandidat.

"Prinsipnya ini bagian memberi ruang pada suara-suara masyarakat untuk ikut terlibat dalam debat kandidat," tuturnya. 

Jumat, 15 Februari 2019

Aturan THR untuk PNS 2019 Dikebut, Terbit Sebelum Pilpres


Pemerintah mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN. PP Pemberian THR untuk PNS dikebut agar terbit sebelum pilpres April nanti. 
Hal tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang beredar dan dikutip detikFinance, Jumat (22/2/2019). Surat tersebut ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). 
"Mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden," bunyi surat keterangan Kemenkeu.


Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Sementara dalam surat tersebut juga, waktu pembayaran THR PNS 2019 efektir dibayar pada bulan Mei 2019, 1 bulan setelah pilpres. 

Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa PP Pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).


"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," jelas isi surat tersebut.

Dalam informasi tersebut diterangkan bahwa pada 2018, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2018 dan THR dibayarkan pada bulan Juni 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar.

"Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja," jelasnya kepada detikFinance.

TKN soal Video Camat Se-Makassar Dukung Jokowi: Kalau Melanggar, Diproses Saja


Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ingin kasus camat se-Makassar yang membuat video dukungan kepada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin lolos begitu saja lantaran mendukung petahana. Tim Kampanye Nasional menepis hal itu. 
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan selama ini sang capres tak pernah melindungi kepala daerah atau aparatur sipil negara yang terbukti melanggar UU Pemilu. Mengingat, Jokowi selalu menjunjung tinggi komitmen agar ASN netral. 
"Nggak pernah ada arahan (agar ASN dukung 01) dari kami. Selama ini Pak Jokowi juga selalu menegaskan meminta ASN untuk netral," ujar Taufiqulhadi kepada wartawan, Kamis (21/2/2019). BESTPROFIT


Taufiqulhadi pun mempersilakan para camat tersebut diproses jika memang terbukti melanggar. Pihaknya tidak akan mengintervensi upaya tersebut. 

"Kalau ada pelanggaran ya diproses saja. Tidak perlu didiskusikan. Kalau memang terbukti, kami tidak melindungi dan juga tidak membolehkan seseorang melanggar UU," katanya. 

Sebelumnya, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, memprotes video yang beredar yang isinya dukungan camat se-Makassar kepada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Andre meminta Bawaslu bertindak. 

Dalam video yang beredar, deklarasi dukungan itu dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang notabene eks Gubernur Sulsel. "Mendukung calon presiden nomor 01 Joko Widodo bersama Ma'ruf Amin 1 periode lagi menjadi presiden. Mari sama-sama berjuang dan berjihad untuk nomor...," kata Syahrul. Rekaman video terputus pada menit pertama.


ndre mengatakan Bawaslu harus mengusut video tersebut lantaran camat, menurutnya, merupakan ASN. Jika video itu benar, Andre sangat menyayangkannya.

"Kami meminta Bawaslu segera mengusut tuntas hal ini. Apalagi status camat-camat ini adalah ASN. Di mana UU Pemilu kita menyatakan ASN harus netral. Kita sudah sering mendengar kepala daerah yang menyatakan mendukung Jokowi. Meski mereka terindikasi melanggar UU, mereka selama ini aman-aman saja karena mendukung petahana," kata Andre dalam keterangannya. 

Kamis, 14 Februari 2019

Sudirman Said Cerita Miring soal Freeport, Maruarar: Silakan Asal Ada Bukti


ks Menteri ESDM yang kini memperkuat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga UnoSudirman Said, mengumbar cerita miring soal pertemuan Presiden Jokowi dengan Jim Moffet yang dalam cerita masih menjabat Executive Chairman Freeport McMoRan. Politikus PDIP Maruarar Sirait menanggapi santai cerita Sudirman itu. 
"Ya, nggak apa-apa. Pak Sudirman Said kan pernah menjadi menteri dan membantu Pak Jokowi. Kalau ada informasi yang dia miliki ya, mungkin kasih tahu saja ke publik. Mungkin baru menerimanya atau tahu sekarang," kata Maruarar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Maruarar mengatakan, setiap individu memiliki kebebasan menyampaikan pendapat atau informasi. Namun, dia mengingatkan agar pernyataan itu diiringi dengan data dan fakta. 

"Kan kita negara demokrasi, negara hukum, orang boleh menyampaikan pandangan, menyajikan informasi selama didukung data-data dan saksi," ujar influencer TKN Jokowi-Ma'ruf Amin itu. BEST PROFIT

"Saya pikir kami menghormati Pak Sudirman Said kalau punya informasi itu, ya silakan saja," imbuh Maruarar. BESTPROFIT

Sebelumnya, pernyataan Sudirman itu disampaikan di acara bedah buku bertajuk 'Satu Dekade Nasionalisme Pertambangan' di Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). Sudirman mengaku melihat Jokowi tengah mengadakan pertemuan dengan Moffet di ruang kerja sang presiden. Di sana Sudirman mengaku diperintahkan Jokowi untuk membuat draft mengenai kesepakatan pembelian saham.

Sesampainya di sebuah tempat, Moffet menyodorkan draf kesepakatan. Menurut Sudirman, draf itu tidak menguntungkan Indonesia. Kemudian setelah pertemuan dengan Moffet, Sudirman langsung menyampaikan draft tersebut kepada Jokowi. Namun, saat itu Jokowi disebut langsung menyetujui, padahal menurut Sudirman draf tersebut hanya menguntungkan pihak Freeport bukan Indonesia.

"Bapak dan Ibu tahu komentarnya pak presiden apa? dia mengatakan 'lho kok begini saja sudah mau? Kalau mau lebih kuat lagi sebetulnya diberi saja'. Jadi mungkin saja ketika pagi itu, saya nggak ikut diskusi, saya datang tulis surat, dan saya nggak tahu sebelum pertemuan itu ada siapa. Jadi saya disuruh nulis surat dengan level ini aman, nggak merusak. Tapi pak Presiden bilang 'kok begini nggak mau', jadi mungkin tanggal 7 itu mungkin sudah ada komitmen yang lebih kuat, yang dikatakan surat itu perkuat posisi mereka, dan lemahkan posisi kita," ungkap Sudirman di acara bedah buku bertajuk 'Satu Dekade Nasionalisme Pertambangan' di Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/2). 


Presiden Jokowi sendiri sudah buka suara soal tudingan Sudirman Said. Jokowi membantah ada pertemuan diam-diam antara dirinya dengan Bos Freeport McMoran hingga tercapai deal pembelian 51% saham tersebut. Jokowi mengatakan, pertemuan tersebut untuk membahas perpanjangan izin operasi Freeport.

"Ya perpanjangan, dia kan minta perpanjangan. Pertemuan bolak-balik memang yang diminta perpanjangan, terus apa?" kata Jokowi setelah memberikan pembekalan saksi untuk TPS di Èl Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/2). 

Rabu, 13 Februari 2019

Kaesang Temani Jokowi Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berada di Singapura untuk menjenguk istri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono. Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, ikut menemani. PT BESTPROFIT 

Dari foto yang dikirimkan Partai Demokrat, Jokowi tampak disambut oleh putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di National University Hospital (NUH), Singapura, Kamis (21/2/2019). Ada pula besan SBY, Hatta Rajasa menyambut. BEST PROFIT

Jokowi berbincang dengan SBY di salah satu ruangan di rumah sakit. Iriana dan Kaesang ikut serta. Ada pula istri AHY, Annisa Larasati Pohan.  BESTPROFIT

Ani Yudhoyono dirawat di National University Hospital Singapura sejak 2 Februari 2019. Dia mengalami kanker darah dan menjalani perawatan kesehatan di Singapura atas rekomendasi tim dokter kepresidenan Indonesia.

Sementara sejumlah tokoh turut menjenguk Ani pada hari ini, di antaranya politisi PAN Zulkifli Hasan dan Asman Abnur, mantan gubernur Jakarta Sutiyoso dan mantan menteri luar negeri Marty Matalegawa. Rocky Gerung juga diketahui sempat datang ke NUH Singapura. 

Selasa, 12 Februari 2019

MA Restui Persidangan Habib Bahar Dipindah ke Bandung

Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung. Berkas perkara dugaan penganiayaan pun segera dilimpahkan ke pengadilan.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2) kemarin.
"Sudah kita terima pada hari senin. Isinya tentang penunjukan pengadilan negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (12/2/2019).
Dengan telah ditunjuknya PN Bandung sebagai lokasi persidangan, jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bandung. Untuk jadwal persidangan menunggu penetapan dari PN Bandung setelah dilimpahkan.
"Sesegera mungkin kita akan limpahkan," kata Abdul.
Pemindahan persidangan ini berawal dari pengajuan Kejari Cibinong ke MA. Pemindahan dilakukan mengingat faktor keamanan dan demi lancarnya persidangan.

"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," ucapnya.
Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.