Seorang suami di Brebes, Jateng, tak bisa menahan emosinya setelah mengetahui istrinya usai melakukan hubungan intim dengan pria lain di kamar mandi. Suami itu lalu membacok istrinya hingga luka parah di bagian kepala.
Kekerasan dalam rumah tangga ini dilakulan oleh Yonang alias Nanang (29) warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes pada 15 Maret 2019 pukul 19.30 WIB lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cilor ini tega membacok istrinya yang bernama Rohani (25).
Akibat perbuatanya ini, pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes. Sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, baju milik korban dan buku nikah juga ikut diamankan.
Seorang suami di Brebes, Jateng, tak bisa menahan emosinya setelah mengetahui istrinya usai melakukan hubungan intim dengan pria lain di kamar mandi. Suami itu lalu membacok istrinya hingga luka parah di bagian kepala.
Kekerasan dalam rumah tangga ini dilakulan oleh Yonang alias Nanang (29) warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes pada 15 Maret 2019 pukul 19.30 WIB lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cilor ini tega membacok istrinya yang bernama Rohani (25).
Akibat perbuatanya ini, pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes. Sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, baju milik korban dan buku nikah juga ikut diamankan.
"Setelah keluar dari kamar, istri saya dan Farid tidak ada. Cuma ada anak saya di situ. Saya tanya sama anak, terus dia ngomong lagi pada di kamar mandi," ujar Yonang di Mapolres Brebes, Rabu (20/3/2019).
Belum hilang rasa penasaran, tiba-tiba Yonang melihat Farid keluar dari kamar mandi disusul oleh Rohani. Farid pun langsung kabur meninggalkan rumah Yonang.
"Saya tarik istri saya, kepalanya saya benturkan ke tembok. Akhirnya dia mengaku habis berhubungan intim di kamar mandi. Istri saya juga mengaku sudah beberapa kali melakukannya," tuturnya.
Saat ditanya pelaku, istri tak bisa mengelak telah berbuat mesum dengan Farid, teman dekat Yonang. Perbuatan zina ini diakuinya setelah suami menemukan bukti celana dalam penuh sperma di dalam ember.
Yonang mengaku kalap mendengar pengakuan istrinya itu. Dia pun mengambil golok dan membacoknya ke bagian kepala hingga berkali kali. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara, Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich mengatakan, pelaku pembacokan dijerat pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.