Bawaslu Banyuwangi memanggil anggota Panwascam Kalibaru, Supriyanto terkait dengan adanya video viral seorang ustaz yang melakukan kampanye hitam di Masjid Al Ihsan di Desa Kalibaru Wetan, Banyuwangi. Pemanggilan ini sebagai tahap awal penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu.
Supriyanto tiba di Bawaslu sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung diajak berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim, terkait video viral tersebut.
"Saat ini kita panggil untuk penyelidikan awal. Sesuai Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran, bahwa dugaan pelanggaran berasal dari temuan atau hasil pengawasan Bawaslu serta laporan. Maka saat kita lakukan koordinasi dengan Panwascam setempat," ujar Hamim kepada detikcom, Selasa (12/3/2019). BESTPROFIT
Hamim menambahkan, hingga hari ini masih dalam tahap mendapatkan informasi awal. Kemudian pihaknya akan menindaklanjuti dengan pengumpulan informasi. Ia mengakui, sudah ada laporan masyarakat terkait dengan hal tersebut ke Panwascam Kalibaru. Namun syarat formil dan materilnya belum lengkap.
"Maka kami masih menunggu pelapor untuk melengkapi syarat tersebut sebelum kami tindaklanjuti ke pleno. Karena dalam laporan tersebut diduga terdapat unsur pidana pemilu, maka laporan tersebut langsung ditangani Bawaslu Kabupaten bersama Gakkumdu. Mengingat kecamatan tidak terdapat Gakkumdu," tambahnya.
Menurut Hamim, Bawaslu Banyuwangi tetap berkomitmen mengawal proses demokrasi secara profesional dan berintegritas. Menindaklanjuti setiap temuan maupun laporan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Beberapa laporan kami tindaklanjuti. Khusus kasus ini kita fokus dan prioritaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ustaz di Banyuwangi dituding melakukan kampanye hitam. Kepada ibu-ibu di sebuah masjid, ustaz tersebut menyebut bahwa pemerintah sedang menggodok undang-undang tentang pelegalan perzinaan.
Ujaran sang ustaz terekam dalam sebuah video berdurasi 51 detik. Dalam waktu singkat, video itu viral. Sang ustaz yang diketahui bernama Supriyanto itupun akhirnya diklarifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar