Rabu, 24 Juli 2019

AP II Kantongi 25% Saham Bandara Kertajati Pekan Depan


PT Angkasa Pura II (Persero) akan memegang 25% saham Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka pekan depan. Hal ini dimungkinkan setelah AP II mendapatkan hasil tinjauan nilai saham dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ya artinya kalau satu minggu BPKP sudah selesai me-review kesepakatan, BIJB meminta ke pemegang sahamnya kan Gubernur Pemprov Jabar, kami juga Kementerian BUMN sudah sepakat berarti kita closing deal. Ya sudah selesai, berarti 25% akan pindah ke PT AP II," ungkap Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin usai menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Awaluddin menegaskan, finalisasi kepemilikan saham ini akan dilakukan secepatnya usai menerima hasil tinjauan BPKP. Pasalnya, AP II sudah memperoleh persetujuan dari Kementerian BUMN untuk mengakuisisi 25% saham BIJB.
"Kami AP II kan (pemegang sahamnya) adalah Kementerian BUMN, kami sudah dapat mandat untuk 25% itu kemudian nanti persetujuannya untuk dilakukan closing transaction-nya," kata Awaluddin. BESTPROFIT

Ia pun masih enggan menyebutkan nilai dari 25% saham tersebut.

"Kita lihat nanti kan sama-sama perlu ada angka yang harus di-review," ujarnya.


Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, BIJB mendapat suntikan modal dari AP II sebesar Rp 625 miliar. Penyertaan modal tersebut dikucurkan secara bertahap selama tiga tahun.

Kesepakatan penyertaan modal tersebut sudah disetujui Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya dan Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis (16/5).

"BIJB akan disuntikan dana sekitar Rp 625 miliar dari AP II mungkin akan dicicil selama 3 tahun sehingga akan membuat cashflow dari BIJB berlangsung dengan lancar," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (17/5/2019). 

Selasa, 23 Juli 2019

Pakai Sabu Puluhan Tahun Nunung 'Sehat-sehat Saja', Begini Alasannya


Nunung menambah deretan artis yang terjerat narkoba. Dalam pengakuannya kepada polisi, Nunung mengaku sudah memakai narkoba jenis sabu sejak 20 tahun lalu. Hal ini sontak membuat banyak orang bahkan keluarganya sendiri terkejut.

Biasanya pecandu narkoba terlihat kurus dan tidak fokus pada suatu hal, namun berbeda dengan Nunung. Ia justru memiliki tubuh gemuk, segar, dan tampak 'sehat-sehat saja'. Sehari-hari juga masih produktif menjalankan profesinya sebagai komedian.


Menurut praktisi kesehatan jiwa dari Universitas Krida Wacana, dr Andri, SpKJ, FACLP, efek dari penggunaan narkoba tergantung pada jenis narkoba yang dikonsumsi. Jenis sabu merupakan jenis obat stimulan yang efeknya berlawanan dengan jenis heroin atau ganja. PT BESTPROFIT

"Sebenarnya itu terkait dengan jenis penggunaan narkoba yang sifatnya kayak heroin atau dulu namanya putau disebutnya, atau juga ada jenisnya kayak ganja, nyelonjor saja dia, rileks, beler, itu juga salah satu yang sering jadi masalah dulu," ujarnya kepada detikHealth, Senin (22/7/2019).

Sementara sabu yang termasuk golongan obat stimulan biasa digunakan seseorang untuk membangkitkan mood menjadi euforia dan merasa senang. Selain sabu, ekstasi dan kokain juga termasuk dalam jenis golongan obat stimulan, namun lebih sulit ditemukan di Indonesia karena harganya yang cukup mahal.


"Golongan stimulan ini biasanya digunakan oleh orang itu biasanya untuk meningkatkan mood-nya menjadi euforia. Tetapi yang uniknya ada beberapa orang yang menggunakan ini untuk kerja karena dengan menggunakan ini jauh lebih kuat daripada kopi. Mereka menjadi lebih konsentrasi, ngomong sama orang jadi berani, lebih percaya diri, bahkan bisa overwork bisa sampai kerjanya 12 jam it's oke," jelas dr Andri.



Sebuah buku bertajuk 'In Praise of Slow' yang ditulis oleh Carl Honore pada tahun 2004 menunjukkan bahwa pada tahun 1998, penggunaan narkoba jenis stimulan di Amerika meningkat hingga 70 persen. Alasannya untuk mempercepat pekerjaan.



"Ternyata di Indonesia orang makin tahu, orang kepengin bekerja lebih baik semua, pengin cepat kalau bisa secara simultan. Tapi kan ternyata otaknya nggak kuat, mau nggak mau mesti menggunakan zat dan inilah yang banyak digunakan," tandas dr Andri.



Meski tampak luar seperti 'sehat-sehat saja', pemakai sabu tetap terancam berbagai risiko merugikan. Penyalahgunaan narkoba jenis ini dalam jangka panjang bisa merusak susunan saraf pusat, juga sistem metabolisme. Terlebih, sabu punya efek kecanduan yang tidak bisa diremehkan. Efek putus obat atau withdrawal symptom alias sakau (yang tentunya menyakitkan) kerap ditemukan pada pecandu saat berusaha menghentikan pemakaian.

Senin, 22 Juli 2019

Soal Kabar Dena Rachman Dilamar dan akan Dinikahi Bule, Ini Tanggapan Ibunya

 Dena Rachman santer digosipkan sudah dilamar kekasih bulenya. Lantas, seperti apa tanggapan orang tuanya?
detikHOT menanyakan langsung hal itu ke ibunda Dena, Gina. Ia pun cuma meminta doa yang terbaik untuk anaknya soal lamaran maupun akan menikah dengan bule.
"Doain saja yang terbaik buat Dena," ujarnya.
Gina enggan lagi menanggapi pertanyaan lain. Sebelumnya Dena Rachman juga sudah merespons soal kabar lamaran.
Sama seperti ibundanya, Dena tak menjawab pasti soal gosip tersebut. Ia hanya memohon didoakan saja.

"Haha waduh. Doain saja ya," katanya kepada detikHOT lewat pesan singkat.
Kabar Dena Rachman dilamar muncul dari postingan sahabatnya, Papah Edwan. Edwan mengunggah momen pertemuan Dena dengan pacar bulenya di restoran.

Di situ, Papah Edwan menyebut kalau Dena Rachman sudah dilamar dan akan menikah tahun depan. Ia pun sangat menantikan momen tersebut.

Jumat, 19 Juli 2019

TPF Novel Rekomendasikan Kapolri Bentuk Tim Teknis Spesifik Cari 3 Orang

Tim Pencari Fakta (TPF) telah memaparkan kesimpulan mengenai penelusuran terhadap teror yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan. TPF merekomendasikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim teknis guna mencari tiga orang.
"TPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman fakta terhadap satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel pada tanggal 5 April dan 2 orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudu Masjid Al-Ikhsan menjelang subuh dengan membentuk tim teknis," ujar Juru Bicara TPF Nur Kholis.
Hal itu disampaikan Nur Kholis dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Rabu (17/7/2019). Nur Kholis mengatakan tim teknis yang diperlukan ini direkomendasikan memiliki kemampuan spesifik.
"Dengan kemampuan spesifik yang hal tersebut tidak dimiliki TPF," tutur Nur Kholis.

Dalam paparannya hari ini, Nur Kholis mengatakan TPF kasus Novel Baswedan menemukan fakta terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan dengan penggunaan kewenangan berlebihan.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Nur Kholis.

Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu disebut TPF berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.

"Karena penggunaan kewenangan secara berlebihan," sebut Nur Kholis. 

Kamis, 18 Juli 2019

ICW: Jokowi-JK Masih Sisakan PR di Sektor Politik Hukum

ICW menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) nawacita di sektor hukum dan politik. ICW juga membuat catatan atas realisasi nawacita.
Catatan utama ICW untuk masa pemerintahan Jokowi-JK adalah terkait reformasi Polri. ICW menilai Polri masih menyisakan banyak PR.
"Tingkat kepatuhan LHKPN masih rendah. Selama 2017-2018 ada sebanyak 29.526 anggota kepolisian yang wajib laporkan LHKPN, akan tetapi dari jumlah tersebut masih terdapat 12.799 orang atau masih 43 persen yang LHKPN-nya tidak ditemukan," ujar peneliti ICW, Donal Fariz di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Tak hanya terkait LHKPN, ICW juga menyoroti transparansi penanganan kasus korupsi di Mabes Polri dan Polda juga dinilai masih belum terbuka. Beberapa permasalahan hukum juga ada yang belum tuntas.
Catatan lainnya adalah datang dari nawacita Jokowi terkait penegakkan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. ICW menilai pemerintah saat ini menganak tirikan isu hukum.

"Reformasi hukum tidak mempunyai arah yang jelas. Pemerintah terkesan hanya fokus pada reformasi sektor perekonomian. Akibatnya, isu hukum hanya dijadikan anak tiri untuk mensupport agenda-agenda di sektor ekonomi," kata Donal.

"Penunjukan Menkum HAM dari unsur partai politik rawan disusupi kepentingan partai politik tertentu. Misalnya, pada isu revisi UU KPK dan upaya pencabutan PP 99/2012 terkait pemberian remisi," imbuhnya.

Lalu, Donal juga mengatakan pemberantasan korupsi di era pemerintahan Jokowi hanya terfokus pada pungli dan perizinan bisnis saja. Sementara, terkait korupsi yang bernilai besar seperti mafia hukum hingga korupsi anggaran, itu belum menjadi fokus utamanya.

"Presiden sebagai kepala negara belum tampak berperan untuk mendorong perbaikan pada sektor peradilan agar dapat berjalan dengan maksimal. Bahkan, selama 5 tahun menjabat, Presiden sangat jarang sekali bicara tentang mafia dan korupsi di lingkungan peradilan," ucapnya.
Karena itu, Donal mengatakan memberikan tiga rekomendasi kepada Jokowi untuk dikerjakan di periode selanjutnya, yaitu 2019-2024. Pertama, Jokowi dinilai perlu menyusun dan mengawal langsung pemerintah di sektor hukum dan politik. Lalu kedua Jokowi juga diharapkan lebih selektif dalam memilih jabatan menteri di sektor hukum dan politik.

Ketiga, Donal juga meminta agar politik legilasi nasional harus diarahkan kepada upaya memperkuat pemberantasan korupsi secara luas, dan kelembagaan KPK secara khusus.

"Selektif dalam pengisian jabatan menteri di sektor hukum dan politik seperti Menkopolhukam, Menkum HAM, MenpanRB, Kapolri, dan Jaksa Agung. Jabatan itu harus diisi oleh profesional berintegritas, tidak memiliki persoalan hukum masa lalu dan tidak sedang membawa agenda partai politik tertentu," tegasnya.

Rabu, 17 Juli 2019

Berparas Cantik, Aya Ohori Fokus Bulutangkis dan Tak Minat Jadi Model

Aya Ohori dinilai memiliki paras rupawan oleh penonton di Indonesia Open 2019. Meski begitu, pebulutangkis Jepang itu tak berminat menjadi seorang model.
Ohori menjadi salah satu magnet bagi para pencinta bulutangkis untuk menonton Indonesia Open 2019. Selain karena permainannya, parasnya yang menarik menjadi hal lain yang membuatnya memiliki cukup banyak fans di tanah air.
Tapi, fans Ohori tampaknya harus bersedih karena pemain asal Jepang ini harus tersingkir di babak pertama Indonesia Open 2019. Ia kalah rubber game dari Pursala V Shindu 21-11, 15-21, 15-21, Rabu (17/7/2019) di Istora, Senayan.
Wanita 22 tahun itu mengaku senang memiliki fan yang cukup banyak di Indonesia. Ia juga terkesan oleh atmosfer Istora yang luar biasa.
"Saya senang punya banyak fans di Indonesia. Hal tersebut tidak mengganggu saya sama sekali," tutur Ohori saat ditemui di mixed zones.

"Saya tak masalah dengan banyaknya fans yang meminta foto kepada saya. Mungkin saya terlihat selalu ingin cepat-cepat, itu dikarenakan saya harus menaati aturan yang ada," ujar dia. 

"Begitu menyenangkan untuk bermain di Istora karena di negara saya tak ada suporter yang seheboh ini meski kadang hal tersebut juga sedikit mengganggu," da menambahkan.

Paras menarik Ohori juga membuatnya beberapa kali menjadi bintang iklan. Tapi, ia menegaskan untuk belum tertarik untuk beralih profesi untuk menjadi seorang model saat ini.

"Untuk sekarang ini saya tidak ingin menjadi model. Sebenarnya saya tidak begitu suka dengan dunia model," dia menegaskan.

Selasa, 16 Juli 2019

Disebut karena 'Baby Blues,' Mungkinkah Istri Bacok Suami Dihukum?

Seorang ibu asal Sukabumi, Jawa Barat membacok suaminya usai kelahiran anak ketiga. Tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi menyatakan, ibu tersebut mengalami sindrom usai melahirkan yang biasa disebut baby blues. Pembacokan terjadi 2 bulan setelah kelahiran anak pasangan tersebut.
Perbuatan yang melanggar hukum sudah sewajarnya mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal serupa bisa saja terjadi pada ibu yang melukai suaminya tersebut. Namun ada proses berbeda pada pelaku yang punya kemungkinan mengalami gangguan kejiwaan.
"Untuk yang terkait hukum ada yang namanya Visum et Repertum Psikiatrikum. Ini menjadi rekomendasi dari dokter kepada penegak hukum, terkait perkara yang dihadapi pelaku dengan kemungkinan gangguan mental," kata dr Lahargo Kembaren, SpKJ, psikiater dari Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, saat dihubungi detikHealth, Rabu (17/7/2019). BESTPROFIT
Visum et Repertum Psikiatrikum (VePR) adalah suatu bentuk pemeriksaan observasi terhadap pelaku yang melanggar hukum. Laporan ini menyatakan seorang pelaku benar mengalami gangguan jiwa atau tidak, serta kesanggupan bertanggung jawab atas perbuatannya. Hasil visum menjadi rekomendasi yang diserahkan pada penegak hukum.

Rekomendasi menjadi bahan pertimbangan penegak hukum terkait penerapan aturan pada pelaku dengan kemungkinan gangguan jiwa. Penilaian penegak hukum yang kemudian menentukan apakah pelaku tetap terkena sanksi, mengalami pemotongan hukuman, atau bebas.