Tim Pencari Fakta (TPF) telah memaparkan kesimpulan mengenai penelusuran terhadap teror yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan. TPF merekomendasikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membentuk tim teknis guna mencari tiga orang.
"TPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan pendalaman fakta terhadap satu orang tidak dikenal yang mendatangi rumah Novel pada tanggal 5 April dan 2 orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudu Masjid Al-Ikhsan menjelang subuh dengan membentuk tim teknis," ujar Juru Bicara TPF Nur Kholis.
Hal itu disampaikan Nur Kholis dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Rabu (17/7/2019). Nur Kholis mengatakan tim teknis yang diperlukan ini direkomendasikan memiliki kemampuan spesifik.
"Dengan kemampuan spesifik yang hal tersebut tidak dimiliki TPF," tutur Nur Kholis.
Dalam paparannya hari ini, Nur Kholis mengatakan TPF kasus Novel Baswedan menemukan fakta terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan dengan penggunaan kewenangan berlebihan.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," kata Nur Kholis.
Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu disebut TPF berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.
"Karena penggunaan kewenangan secara berlebihan," sebut Nur Kholis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar