Selasa, 16 Juli 2019

Disebut karena 'Baby Blues,' Mungkinkah Istri Bacok Suami Dihukum?

Seorang ibu asal Sukabumi, Jawa Barat membacok suaminya usai kelahiran anak ketiga. Tim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi menyatakan, ibu tersebut mengalami sindrom usai melahirkan yang biasa disebut baby blues. Pembacokan terjadi 2 bulan setelah kelahiran anak pasangan tersebut.
Perbuatan yang melanggar hukum sudah sewajarnya mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal serupa bisa saja terjadi pada ibu yang melukai suaminya tersebut. Namun ada proses berbeda pada pelaku yang punya kemungkinan mengalami gangguan kejiwaan.
"Untuk yang terkait hukum ada yang namanya Visum et Repertum Psikiatrikum. Ini menjadi rekomendasi dari dokter kepada penegak hukum, terkait perkara yang dihadapi pelaku dengan kemungkinan gangguan mental," kata dr Lahargo Kembaren, SpKJ, psikiater dari Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, saat dihubungi detikHealth, Rabu (17/7/2019). BESTPROFIT
Visum et Repertum Psikiatrikum (VePR) adalah suatu bentuk pemeriksaan observasi terhadap pelaku yang melanggar hukum. Laporan ini menyatakan seorang pelaku benar mengalami gangguan jiwa atau tidak, serta kesanggupan bertanggung jawab atas perbuatannya. Hasil visum menjadi rekomendasi yang diserahkan pada penegak hukum.

Rekomendasi menjadi bahan pertimbangan penegak hukum terkait penerapan aturan pada pelaku dengan kemungkinan gangguan jiwa. Penilaian penegak hukum yang kemudian menentukan apakah pelaku tetap terkena sanksi, mengalami pemotongan hukuman, atau bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar