Sebanyak 22 narapidana kasus narkoba
di Lapas Tabanan, Bali, lulus program rehabilitasi. Setelah mengikuti
program rehab selama 6 bulan puluhan napi ini dinyatakan bebas
narkotika.
PT BESTPROFIT
"Jumlah napi narkoba 60 orang dan yang direhab sebanyak 22 orang dan hasil evaluasi akhir keseluruhan peserta telah negatif. Program rehab 6 bulan," kata Kalapas Kelas IIB Tabanan I Putu Mardiana kepada wartawan, Rabu (28/8/2019). BEST PROFIT
PT BESTPROFIT
"Jumlah napi narkoba 60 orang dan yang direhab sebanyak 22 orang dan hasil evaluasi akhir keseluruhan peserta telah negatif. Program rehab 6 bulan," kata Kalapas Kelas IIB Tabanan I Putu Mardiana kepada wartawan, Rabu (28/8/2019). BEST PROFIT
Program rehabilitasi ini dilaksanakan pada 11 Maret-25 Agustus 2019.
Kegiatan rehab ini mulai dari pemeriksaan kesehatan, tes urine,
konseling adiksi (ketergantungan) hingga pelatihan vokasional atau
keterampilan kerja. Program rehab ini digelar satu tahun sekali di Lapas Tabanan. BESTPROFIT
"Rehabilitasi sosial ini merupakan rehabilitasi terapi komunitas yang
tanpa menggunakan obat-obatan. Rehabilitasi ini memiliki keunggulan
karena setiap peserta rehab secara bersama-sama untuk mencari solusi
untuk pemulihannya," ujar Ketua Tim Dokter Lapas Tabanan yang menangani
masalah rehab dr Tresnadewi.
Salah satu napi yang mengikuti program rehab ini mengaku senang dengan
kegiatan ini. Selain bisa mengurangi kecanduannya, dia juga bisa
mendapatkan pelatihan kerja maupun bimbingan spiritual.
"Selama 6 bulan mengikuti rehab dirinya merasa lebih percaya diri, lebih optimis untuk menatap masa depan yang lebih baik. Terima kasih kepada Bapak Kalapas beserta jajaranya serta para konselor dan instruktur yang tanpa kenal lelah selalu memberikan bimbingan dan dorongan dalam program rehab ini," tutur I Ketut Yoga Artawan alias Cicak yang dihukum 5,5 tahun penjara karena kasus narkoba.
"Selama 6 bulan mengikuti rehab dirinya merasa lebih percaya diri, lebih optimis untuk menatap masa depan yang lebih baik. Terima kasih kepada Bapak Kalapas beserta jajaranya serta para konselor dan instruktur yang tanpa kenal lelah selalu memberikan bimbingan dan dorongan dalam program rehab ini," tutur I Ketut Yoga Artawan alias Cicak yang dihukum 5,5 tahun penjara karena kasus narkoba.