Dengan beleid tersebut nantinya aturan soal penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di laut yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan dipindahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Bestprofit
Nantinya, lanjut Ida, peraturan tersebut juga akan mengatur upah yang dibayarkan kepada ABK. Ia memastikan kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KKP dan Kementerian Perhubungan untuk memberikan perlindungan kepada ABK. PT Bestprofit
"Perlindungan pemerintah terkait pekerja awak kapal perikanan dan armada sudah selesai dan tinggal ditandatangani oleh presiden," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (30/7).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menuturkan selama ini perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) terutama anak buah kapal (ABK) pelaut dan kapal ikan masih berantakan. PT Bestprofit Futures
Tak hanya aturan yang tumpang tindih, pengaturan tata kelola dan kewenangan dari mulai proses perekrutan hingga penempatan juga masih belum jelas.
Padahal pemerintah harusnya sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Awak Kapal Niaga dan Perikanan sebagai amanat pasal 64 Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Insyaallah dalam waktu dekat kami selesaikan. Pak Presiden menyetujui dalam bentuk PP. Pada 17 Agustus memaknai kemerdekaan, Satgas juga akan dibentuk ini untuk memerdekakan PMI kita dari jeratan yang saya sebut pemodal jahat dengan oknum tertentu dengan atribut kekuasaan yang terlibat bisnis kotor yang mengeksploitasi mereka selama ini," tuturnya.