Rabu, 29 Juli 2020

Insentif Bebas PPh bagi Karyawan Bergaji Rp200 Juta Terganjal

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuanganmenyatakan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberikan pemerint ah untuk meringankan beban pekerja di masa pandemi virus corona masih mengalami kendala.  
Best Profit
Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan kendala diakibatkan oleh masalah teknis, administrasi dan pendataan. Bestprofit
"Pemantauan stimulus PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), ini alami kendala karena masalah teknis," ucap Febrio Kacaribu dalam video conference, Jumat (24/7).
"Ini akan di simplify segera supaya dana yang disiapkan sekitar Rp25 triliun itu harapannya bisa sampai ke kantong masyarakat," terang Febrio.Febrio mengatakan untuk mengatasi masalah itu, pemerintah akan menyederhanakan prosesnya pembebasan PPh Pasal 21.
Pemerintah memutuskan untuk menggratiskan pembayaran pajak gaji bagi karyawan untuk meringankan beban mereka dari tekanan virus corona. Sektor yang mendapat pembebasan itu antara lain, manufaktur, pariwisata, kehutanan, makanan, dan perdagangan.   PT Bestprofit
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pembebasan diberlakukan bagi pekerja yang mengantongi gaji di bawah Rp200 juta per tahun. Angka itu setara dengan gaji Rp16 juta per bulan.
Aturan ini akan berlaku 6 bulan mulai April-September 2020. Relaksasi sengaja diberikan guna  mendongkrak daya beli masyarakat di tengah penyebaran wabah virus corona. PT Bestprofit Futures

Tidak ada komentar:

Posting Komentar