Senin, 11 Juni 2018

Pakai Helikopter, Mudik Jakarta-Bandung Cuma 40 Menit


PT BESTPROFIT Helikopter kini bisa menjadi pilihan transportasi untuk mudik. Dengan helikopter, masyarakat bisa menempuh waktu lebih cepat. BESTPROFIT

Untuk Jakarta-Bandung, waktu yang ditempuh dengan helikopter sekitar 40 menit. Jika naik mobil, Jakarta-Bandung ditempuh dengan waktu kurang lebih 3 jam jika kondisi jalan lancar. BEST PROFIT

"Yang pasti Jakarta-Bandung 40 menit, sudah pasti, nggak kena macet. Kalau misalnya peak season sampai 12 jam- 13 jam. Cuma 40 menit, itu saja kelebihannya. Memang kalau sekarang naik mobil nggak mungkin 4 jam, lebih 4 jam," kata CEO Founder PT Whitesky Aviation Denon Prawiraatmadja kepada detikFinance di kantornya, Jakarta, Selasa 

Whitesky Aviation adalah penyedia layanan transportasi umum menggunakan helikopter. Adapun untuk mudik ini, dia mengatakan, Whitesky menawarkan fasilitas Helicity. Helicity menghubungkan Jakarta dengan beberapa wilayah di Jawa Barat.

"Kalau sekarang Jakarta, Bandung Sukabumi, Cirebon masih dekat-dekat saja, pokoknya di area Jawa Barat," ungkapnya.

Lanjutnya, untuk naik helikopter ini masyarakat tak perlu pergi ke Bandara Halim Perdanakusuma. Dia mengatakan, konsumen cukup pergi ke tempat terdekat yang memiliki lokasi untuk penerbangan dan pendaratan helikopter.

"Kebanyakan orang kita promosikan Jakarta-Bandung apakah saya perlu ke Halim, kemudian landing Husein? Padahal kita punya 170 titik di Jakarta selain Halim, Pancoran, Fairmont, Shangri La, BSD," ujarnya

Jumat, 08 Juni 2018

Usai Libur Lebaran, Begini Ramalan Nilai Rupiah Bergerak


PT BESTPROFIT - Nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan hingga siang hari ini. Ke depan, potensi depresiasi rupiah masih cukup terbuka. 

Pada Jumat (8/6/2018), US$ 1 di pasar spot pada pukul 12:10 WIB dibanderol Rp 13.915. Rupiah melemah 0,37% dibandingkan penutupan kemarin.  BESTPROFIT

Sejak pembukaan pasar rupiah sudah melemah dan menembus Rp 13.900/US$. Posisi terlemah rupiah sampai siang ini ada di Rp 13.920/US$.
 

Kamis, 07 Juni 2018

200 Aduan Masuk Posko Kemnaker, Mayoritas soal THR Belum Cair

Foto: Ari Saputra
PT BESTPROFIT - Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran alias Posko THR telah menerima sebanyak 201 aduan terkait masalah THR. Data tersebut mencatat aduan yang masuk dari 28 Mei-5 Juni. Angka ini belum mencakup aduan di posko-posko daerah.

Aduan paling banyak diterima pada 31 Mei dengan total 85 aduan. Kemudian terbanyak selanjutnya pada 4-5 Juni, masing-masing sebanyak 22 aduan. Sementara di hari pertama posko dibuka, sudah masuk 6 aduan terkait masalah THR. Aduan-aduan yang masuk menyangkut masalah tidak cairnya THR, serta jumlah yang tidak sesuai ketetapan. BESTPROFIT

Rabu, 06 Juni 2018

Gempa 5,3 SR Guncang Papua, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa 5,3 SR Guncang Papua, Tak Berpotensi Tsunami
PT BESTPROFIT - Gempa berkekuatan 5,4 Skala Richter (SR) mengguncang Bumi Cenderawasih, Papua. Gempa ini tidak berpotensi tsunami.

Sebagaimana keterangan dari Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang disampaikan Kepala Bagian Humas BMKG Hary Tirto Djatmiko pada Rabu (6/5/2018), gempa terjadi pada pukul 11.54 WIB tadi.  BESTPROFIT

Selasa, 05 Juni 2018

Mengenal Sosok Pengusaha yang Ciptakan Uang Digital Cyronium


Mengenal Sosok Pengusaha yang Ciptakan Uang Digital Cyronium
PT BESTPROFITNama pengusaha asal Bandung Mardigu Wowiek Prasantyo tiba-tiba jadi perbincangan di dunia cryptocurrency dan blockchain technology.


Mardigu melahirkan Cyronium yang bisa jadi merupakan cryptocurrency pertama Indonesia. Di tengah peringatan keras dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, belum ada pengusaha ataupun start up company Indonesia yang terang-terangan menerbitkan uang digital. BESTPROFIT

Senin, 04 Juni 2018

Ini Rumah Impian Haykal Kamil yang Masih Dibangun


PT BESTPROFIT Haykal Kamil saat ini masih ikut sang mertua. Saat ini ia tengah membangun rumah impiannya. BEST PROFIT

"Aku masih tinggal di PIM ya Pondok Indah Mertua. Jadi masih sama mertua jadi ditemenin," ujar Haykal Kamil di launching ZMnow.id Kemang Jakarta Selatan.

Lantas, seperti apa rumah yang diidamkanya? BESTPROFIT



"Rumah impiannya yang hangat buat keluarga, aku pengin rumahnya itu bisa buat kantor juga, jadi di lantai bawah buat kantor, di lantai dua buat ruang keluarga sama kamar tamu, lantai 3 baru kamar aku, jadi agak lebih privat," bebernya

Haykal juga ingin rumahnya tetap deket dekat keluarga besarnya. Sejauh ini ternyata rumah tersebut masih dalam proses pembangunan juga masih menabung.

"Pengin (dekat keluarga), sebenarnya sudah ada tanahnya sekarang. Karena kan aku memang sudah bangun rumah di daerah Jaksel tapi untuk pembangunannya belum selesai, jadi masih ngumpulin uang untuk pembangunannya. Doain," pungkasnya.

Jumat, 01 Juni 2018

Anas Urbaningrum ajukan PK kasus Hambalang: Ini namanya perjuangan keadilan

PT BESTPROFIT Anas Urbaningrum, terpidana kasus gratifikasi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kembali melakukan upaya hukum atas kasus yang membelitnya. Mantan politikus Partai Demokrat itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. BEST PROFIT
"Karena tidak adil. Ada instansi hukum yang tersedia bernama PK. Jadi buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali. Jadi mudah-mudahan Peninjauan Kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," kata Anas yang mengenakan kemeja putih saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/5).
Anas merasa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.Dia berharap palu keadilan masih berpihak padanya. BESTPROFIT
"Intinya adalah ikhtiar untuk mendapatkan keadilan karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu, keputusan yang saya terima itu tidak adil," kata Anas.
"Ini bagian dari ibadah Ramadan. Karena ini bulan Ramadhan, kita gunakan untuk mendapatkan barokah," sambung dia.
Seperti diketahui, pada Juni 2015 lalu, tiga hakim MA Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menolak kasasi yang diajukan Anas. MA memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.