PT BESTPROFIT Anas Urbaningrum, terpidana kasus gratifikasi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kembali melakukan upaya hukum atas kasus yang membelitnya. Mantan politikus Partai Demokrat itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. BEST PROFIT
"Karena tidak adil. Ada instansi hukum yang tersedia bernama PK. Jadi buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali. Jadi mudah-mudahan Peninjauan Kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," kata Anas yang mengenakan kemeja putih saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/5).
Anas merasa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.Dia berharap palu keadilan masih berpihak padanya. BESTPROFIT
"Intinya adalah ikhtiar untuk mendapatkan keadilan karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu, keputusan yang saya terima itu tidak adil," kata Anas.
"Ini bagian dari ibadah Ramadan. Karena ini bulan Ramadhan, kita gunakan untuk mendapatkan barokah," sambung dia.
Seperti diketahui, pada Juni 2015 lalu, tiga hakim MA Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menolak kasasi yang diajukan Anas. MA memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar