Selasa, 13 November 2018

Bu Nuril Dihukum Penjara, Suami: Istri Saya Korban Pelecehan

Suami Baiq Nuril, Isnaini, hanya bisa pasrah, istrinya dipenjara Mahkamah Agung (MA) karena merekam percakapan mesum kepala sekolah. Namun Isnaini heran, istrinya yang jadi korban pelecehan malah dihukum penjara. PT BESTPROFIT

"Istri saya kan korban pelecehan seksual karena si kepala sekolah sering menceritakan caranya berhubungan badan," ujar Isnaini, di kediamannya, Perumahan BHP, Lombok Barat, NTB, Selasa (13/11/2018).
BESTPROFIT
Bahkan, Isnaini belum memberitahukan putusan kasasi ini ke orang tua Nuril. Alasannya, orang tua Nuril saat ini kondisinya sedang tidak sehat. BEST PROFIT
"Ibu mertua saya belum tahu masalah putusan MA ini. Kami belum berani memberitahukannya. Ibu mertua saya itu sakit-sakitan. Saya takut kesehatannya tambah terganggu kalau tahu masalah ini," tutur Isnaini.

Di lain sisi, Isnaini menganggap Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh M. Dia pun merasa bahwa bukan Baiq Nuril yang menyebarkan isi rekaman percakapan istrinya itu dengan M, tetapi oknum lain, yaitu HIM rekan kerja Nuril sesama pegawai TU ketika dia masih bekerja sebagai honorer di SMAN 7 Mataram.  
Putusan kasasi yang memvonis Baiq Nuril teraebut adalah putusan Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018. Petikan kasasi yang disampaikan PN Mataram kepada kuasa hukum Baiq Nuril tertanggal 9 November 2018 itu berbunyi membatalkan putusan PN Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr tertanggal 26 Juli 2017. Nuril pun divonis 6 bulan penjara di tingkat kasasi.

Senin, 12 November 2018

Progres Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru Baru 8%


PT Pertamina EP Cepu (PEPC) memastikan proyek pengembangan gas lapangan unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) di Bojonegoro, Jawa Timur terus berjalan. Secara umum, proyek itu telah mencapai 8% lebih, dari target berjalan 9%.
Direktur Utama PEPC Jamsaton Nababan mengatakan, proses masih sesuai target. Dia pun menepis proyek berjalan lambat.
"Kalau ada pertanyaan di luar JTB agak slowdown itu hoax. Itu adalah gambaran drone yang baru 7 November itu adalah aktivitas riil. Dan secara progress itu on the track. Kontruksi jalan, procurement sesuai dengan planing," kata dia di Patra Jasa Office Tower Jakarta, Jumat (9/11/2018).


Dia mengatakan, proyek ini berada di lahan 165 ha. Dirinya memastikan, pembebasan lahan sudah selesai dan pembangunan terus berjalan.

"Paling utama lahan, di mana-mana terbentur lahan mau tol, infrastruktur. Tapi, kita tidak ada masalah lahan 100% lahan kita clear 165 ha, semuanya tidak ada masalah. Terdiri 3 tanah, private beres, tanah kas desa beres 100%, dan tanah Perhutani sudah beres 100%," jelasnya.



Proyek ini sendiri dimulai pada tahun 2017. Nilai investasinya sebesar US$ 1,5 miliar atau turun dari hitungan awal tahun 2016 yang mencapai US$ 1,7 miliar. Dari segi produksi gas, nantinya fasilitas ini bakal menghasilkan 192 juta standar kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD).

"Tadinya 172 MMSCFD kita optimasi menjadi 192 MMSCD tanpa naik cost," ungkapnya.

Lanjutnya, proyek ini akan rampung pada kuartal II 2021 atau sekitar Juli 2021. 

"Target kita adalah kuartal II 2021 kita harus salurkan gas. Yang penting, target kita adalah Juli 2021," tutupnya.

Jumat, 09 November 2018

Bendera Hitam di Rumah Rizieq, Lambang Ilegal di Arab Saudi


Jakarta, CNN Indonesia -- Pemimpin Front Pembela Islam (FPIRizieq Shihab sempat ditahan oleh kepolisian Arab Saudi terkait bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dipasang di dinding luar rumahnya di Mekkah. Bendera tersebut dinilai ilegal di Arab Saudi.  
Dari keterangan pihak Kedutaan Besar RI untuk Saudi, pemeriksaan Rizieq itu terkait pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstremis.
Pembina Majelis Syuro DPP FPI Muhsin Al Attas menegaskan bendera yang dipajang di tembok rumah Rizieq serupa dengan panji yang dikibarkan pada Aksi Bela Tauhid pekan lalu.


Pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia Yon Machmudi menilai, pemeriksaan itu didasari kecurigaan otoritas Saudi pada bendera hitam yang terpasang di dinding rumah Rizieq. 
Pemerintah Saudi diketahui melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang terkait terorisme dan ekstremisme. Sementara bendera yang terpasang itu diduga identik dengan kelompok terlarang Hizbut Tahrir. 

Selama ini Arab Saudi melarang aktivitas Hizbut Tahrir sekaligus persebaran ideologi melalui terbitan yang ditulis orang-orang berafiliasi dengannya.

"Saya kira kecurigaan ini diarahkan ada sebuah bendera dan tidak melambangkan sesuatu yang legal di Arab Saudi," ujar Yon kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/11). 


Sementara bendera yang terpasang, menurut Yon, cenderung melambangkan simbol, kelompok, maupun organisasi tertentu. Padahal, pemerintah Saudi telah mengatur secara tegas larangan organisasi atau kegiatan politik apapun di negaranya. 

"Jadi persoalan bendera ini bisa jadi terkait pelarangan aktivitas politik, bisa juga dilarang apabila berkaitan dengan kelompok yang dicurigai berafiliasi dengan kelompok radikal atau terorisme. Itu bisa jadi ancaman serius bagi kerajaan Arab Saudi," ujarnya. 


Oleh karena itu, kata dia, pemerintah Saudi berhak menindak Rizieq secara hukum jika memang terjadi persoalan dalam pemasangan bendera tersebut. Menurut dia, pemerintah Saudi memiliki kewenangan menyelidiki kasus yang menyangkut warga negaranya sendiri maupun warga negara lain yang tinggal di sana. 

"Ya, bisa dilakukan penindakan karena Arab Saudi sangat tegas terhadap aturan-aturan ini," kata Yon. 

Ia sendiri tak dapat memastikan apakah bendera itu berkaitan dengan kelompok atau organisasi tertentu. Namun, kata dia, pemerintah Saudi memang memiliki aturan yang lebih ketat dari Indonesia terkait pemasangan bendera semacam itu. Tak heran jika di Indonesia bendera-bendera semacam itu lebih bebas untuk dikibarkan.

"Bendera itu mungkin tidak lazim di Arab Saudi, bisa saja memang lazim di Indonesia. Ya karena di Arab Saudi itu simbol-simbol dibatasi, makanya (ketika ada bendera itu) mereka langsung memanggil dan menyelidiki pihak yang dianggap terkait," kata Yon. 

Lebih lanjut Yon mengatakan Indonesia belum memiliki aturan terkait larangan simbol-simbol maupun pemasangan bendera kelompok atau organisasi di muka umum. Setiap kelompok bebas memasang bendera masing-masing.

Selain itu tak ada ketentuan pasti yang menegaskan tentang lambang bendera organisasi terlarang seperti Hizbut Tahrir atau ISIS di Indonesia. 

"Di Indonesia begitu banyak model bendera tapi tidak ada aturannya. Semestinya beri aturan saja bendera ini berkaitan dengan kelompok mana, yang mana yang tidak boleh dikibarkan, sehingga orang bisa lebih hati-hati ketika akan mengibarkan atau menggunakan lambang tertentu," tuturnya.

Bendera bertuliskan kalimat tauhid itu menjadi kontroversi di Indonesia. Polemik itu berawal dari pembakaran bendera hitam oleh anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama di Garut. 

Pembakaran terjadi saat perayaan hari santri di daerah Limbangan, Garut, pada Senin (22/10). Bendera tersebut dibakar karena dianggap sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Usai pembakaran itu, sejumlah demonstrasi digelar dengan tema Aksi Bela Tauhid. 

Kamis, 08 November 2018

DKI Bangun Tanggul Sementara Cegah Banjir di Cipinang Melayu


BEST PROFIT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek pembangunan tanggul kawasan Cipinang Melayu, Rabu (7/11) malam. Anies menegaskan segera membangun tanggul sementara untuk mencegah banjir.

"Di situ ada tanggul yang proses pembangunannya berhenti sejak tahun 2014. Warga di sana minta agar itu tanggulnya diteruskan. Karena kalau tanggulnya saparuh, kalau air besar maka luber, ya kena warga," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Rabu, 07 November 2018

BNN Temukan Tren Remaja 'Fly' dengan Pembalut di Jawa Tengah


BEST PROFIT  - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) mengendus adanya tren baru perilaku menyimpang anak-anak dan remaja untuk mabuk. Tren baru tersebut adalah meminum air rendaman pembalut yang direbus.

Tren fly dengan minum air pembalut tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh pihak BNNP Jateng. Meski bukan gaya baru, kemunculan gaya ini tengah santer di masyarakat Jawa Tengah seiring sulit dan mahalnya mendapatkan narkoba jenis sabu.


"Sebenarnya ini bukan cara baru, di luar Jateng sudah beredar. Nah kalau di sini kami dapat dari informasi masyarakat yang kemudian kami telurusi. Kebanyakan terjadi di daerah Pantura pinggiran seperti Demak, Kudus, Pati dan Rembang," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jateng Ajun Komisaris Besar Suprinarto, Rabu (7/11).

Dari hasil penelusuran, mereka yang mengkonsumsi air rendaman pembalut yang direbus ini adalah anak-anak dan remaja jalanan yang selama ini biasa fly dengan menghirup lem, minum obat batuk cair dan pil koplo. Ironisnya, awalnya pembalut yang digunakan adalah pembalut lama di tempat-tempat pembuangan sampah.

Namun, atas pertimbangan kebersihan dan higienis, pembalut yang digunakan sekarang adalah pembalut baru. "Kebanyakan mereka itu anak-anak dan remaja jalanan yang biasa ngelem, ngomix dan ngoplo. Karena sekarang sabu mahal dan susah, lem pun juga harganya naik, dan pil koplo juga naik, mereka ini beralih ke pembalut. Awalnya pembalut bekas yang di tempat sampah, tapi sekarang ke yang baru karena bersih," kata Suprinarto kepada CNNIndonesia.com

Atas tren yang berkembang ini, pihak BNNP Jateng tidak bisa memberikan tindakan kepada pelakunya karena barang yang digunakan adalah barang legal. Meski demikian, BNNP Jateng akan memberikan edukasi kepada pelaku bahwa perilaku mereka menyimpang yang dapat merugikan kesehatan.

"Kami tidak bisa menindak mereka, tindakan hukum tidak bisa karena barang yang digunakan legal dan bukan narkotika atau psikotropika. Langkah kami yang bisa ya memberikan edukasi kepada mereka bahwa itu perilaku menyimpang yang merugikan kesehatan," ucap Supri.

Sumber : Detik

Selasa, 06 November 2018

Bill Gates dan Jack Ma Berjumpa, Mau Apa?


BEST PROFIT - Bill Gates dan Jack Ma berjumpa. Dua dedengkot di jagat teknologi ini tampak berbicara akrab dalam satu ruangan. Mau apa ya?

Pertemuan langka antara pendiri Microsoft dan pendiri Alibaba itu berlangsung pada event China International Import Expo yang tengah berlangsung di Shanghai. Sebuah pameran perdagangan dengan 3.000 peserta dari 100 negara. BESTPROFIT

Senin, 05 November 2018

Gugatan Ambang Batas Pencapresan Ditolak MK, Ini Kata Denny Indrayana


Mahkamah Konstitusi menolak gugatan ambang batas pencapresan yang digugat oleh beberapa pihak. Pemohon menyayangkan hal tersebut. PT BESTPROFIT

"Kami sebenarnya menyayangkan putusan ini dalam arti tetap berpandangan syarat presidensial threshold itu secara esensial bertentangan dengan kosntitusi. Sekali lagi, alasan dasar adalah dalam UUD 1945 45 nggak ada satu katapun terkait syarat ambang batas itu. Ini tiba-tiba muncul, apabila kemudian syarat itu dikaitkan dengan hasil pemilu 5 tahun sebelumnya. Tidak ada di negara manapun di dunia ini yang syarat presidennya itu dikaitkan dengan pileg lima tahun sebelumnya," kata perwakilan pemohon Busyro dkk, Denny Indrayana di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018). BESTPROFIT


Selain itu, Denny juga menyayangkan MK yang dalam sidang putusan tidak membacakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dari majelis hakim. Padahal, menurutnya di persidangan sebelumnya dissenting opinion selalu dibacakan.
"Kami ingat dulu dissenting opinion itu ikut dibacakan, dan dissenting opinion itu yang memperkaya hasanah keilmuan di MK dan putusan itu diserahkan. Saya sayangkan cara yang baik sekarang itu hilang. Ini sudah lama, dulu itu termasuk dibacakan sekarang tidak," ungkapnya.

Meski telah ditolak oleh MK, Denny dan pihaknya itu tetap menilai ambang batas pencapresan itu tidak masuk dalam UU Pemilu. 

"Kami berpandangan presidential threshold normanya bertentangan dengan konstitusi pasal 6 tentang Pilpres, jadi argumentasi teoritik menarik disampaikan tapi tidak relevan karena sebenarnya bertentangan dengan prisnsip presidential langsung yang harusnya yang menentukan itu adalah rakyat, kalau sekarang kita jadi langsung rakyat, tapi dicalonkan oleh partai, tapi partainya harus punya syarat begini-gini, di mana letak langsungnya?" Ucap Denny.


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah aktivis yang keberatan terhadap Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas capres. MK menolak permohonan tersebut.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).