Kamis, 09 Mei 2019

Wah, Andrea Dovizioso 'Banting Setir' Jadi Pebalap Mobil?


Pebalap tim Ducati MotoGP, Andrea Dovizioso, mengonfirmasi akan pindah tunggangan dari Ducati Desmosedici GP19 ke mobil balap Audi RS 5 DTM. Tapi bukan pindah untuk selamanya ya, Dovisiozo hanya akan menjajal 'kokpit' Audi RS 5 DTM selama akhir pekan bulan Juni, pada tanggal 8 dan 9.
"Saya senang bahwa kami berhasil mendapatkan superstar sungguhan dalam diri Andrea Dovizioso, untuk menjadi tamu di DTM," kata Kepala Audi Motorsport Dieter Gass, melalui keterangan resmi kepada detikcom, Rabu (8/5/2019). 


"Pebalap MotoGP adalah pahlawan sejati di Italia. Andrea berasal dari daerah Misano, memenangkan MotoGP di sana tahun lalu. Ini tentu akan menarik banyak penggemar tambahan. Ia sangat fantastis, karena meluangkan waktu untuk DTM di antara dua seri balap MotoGP. Saya ingin mengucap terima kasih, khususnya kepada CEO Ducati Claudio Domenicali dan General Manager Ducati Corse Luigi Dall'Igna, yang mengizinkan. Itu hal besar bagi DTM dan untuk motorsport secara umum," terang Dieter.
Rencananya Dovizioso akan tergabung di tim Audi Sport di DTM untuk satu akhir pekan. Pebalap berusia 33 tahun itu akan mengendarai Audi RS 5 DTM, dan ikut serta dalam memperebutkan trofi di dua seri balapan DTM di Misano (Italia) pada 8 dan 9 Juni.
"Saya suka mobil dan saya merasa beruntung bisa balapan dengan Audi RS 5 DTM. Sulit untuk menemukan waktu untuk mempersiapkannya selama musim MotoGP, tapi saya benar-benar berharap untuk bersaing dalam level tertinggi seperti DTM. Mobil itu sungguh luar biasa, tapi ini tentu adalah tantangan yang berbeda jika dibandingkan Desmosedici GP. Jadi saya melakukan banyak latihan di simulator sebelum mengendarai mobil balap untuk pertama kalinya. Misano adalah trek khusus untuk setiap pembalap Italia. Dan di tempat ini, saya mencetak kemenangan luar biasa di tahun lalu, jadi saya sangat bersemangat dan berterima kasih atas kesempatan ini," terang Dovizioso antusias.

Untuk diketahui, Dovizioso sudah pernah mencoba pengalaman mengendarai Audi RS 5 DTM di Audi's Competence Center Motorsport di Neuburg an der Donau, Jerman, pada hari Selasa setelah musim pembuka DTM. 

Sebelum menjalani debut di DTM, sang pembalap Ducati memiliki kesempatan menguji mobil balap bertenaga lebih dari 610 dk, di Sirkuit Misano Marco Simoncelli pada 22-23 Mei 2019.

Di Misano, Dovizioso akan mewakili tim WRT Team Audi Sport untuk menggantikan Pietro Fittipaldi. Pebalap Brasil tersebut langsung mencetak satu poin dan juga mencetak rekor lap baru di DTM. Sayangnya, ia harus melewati balap seri Misano karena berbenturan dengan jadwal balap Grand Prix Formula Satu di Kanada.

Perlu diketahui, Andrea Dovizioso saat ini adalah salah satu pebalap MotoGP paling sukses. Ia sudah mengemas 13 kemenangan Grand Prix dan 53 podium selama kariernya. Dan dalam dua tahun terakhir, ia berhasil meraih runner-up di kejuaraan dunia bersama Ducati. 

Setelah empat seri pembuka dari total 19 seri balapan di musim 2019, kini Dovizioso berada di peringkat ketiga klasemen sementara MotoGP, dan hanya selisih tiga poin dari pemimpin klasemen Marc Márquez. 

Saat melakukan debut di DTM, Dovizioso akan mengikuti jejak pembalap motor terkenal lainnya seperti John Surtees, Mike Hailwood, dan Johnny Cecotto.

Rabu, 08 Mei 2019

Kesalahan Data Situng, Rekap Kabupaten Tasikmalaya Belum Disahkan


Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Jabar, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, belum bisa disahkan KPU. Sebab, ditemukan kekeliruan data Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU Pusat.
Kejanggalan itu dikemukakan perwakilan saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang, saat mengikuti rapat pleno penghitungan suara pemilu di KPU Jabar, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019). Ia menemukan kekeliruan data Situng. BESTPROFIT

DPRD Jabar misalnya, dalam Situng KPU suara yang diraih PAN di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 63.044 dengan suara masuk mencapai 71,5 persen. Tetapi, penghitungan yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya total suara PAN 61.391. BEST PROFIT

"Ini dari mana datanya yang di Situng KPU kenapa bisa lebih besar dari pada rekap daerah?" ujar Enjang mempertanyakan perbedaan perolehan suara.

Artinya, bukan tidak mungkin persentase Situng yang baru 71,5 persen akan menambah perolehan suara PAN di Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga, ia meminta hal tersebut perlu diperbaiki terlebih dahulu oleh KPU.

"Karena bisa jadi yang masuk ke Situng KPU ini ada tambahan formulir C1. Lebihnya dari mana kan kita tidak tahu itu datanya," ucap Enjang.


Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok mengaku akan mengecek letak kesalahan entri data Situng tersebut. Sehingga, sambung dia, pengesahan rekapitulasi Kabupaten Tasikmalaya menunggu perbaikan terlebih dahulu.

"Iya ini masalah data saja harus diperbaiki. Jadi situngnya yang diperbaiki, nanti tinggal dicek dari sisi mana itu salah entri yang situng," ujar Rifqi. 

Selasa, 07 Mei 2019

Cek di Sini! Waktu Berbuka di 35 Kab/Kota se-Jawa Tengah 8 Mei 2019


Bulan Ramadan memasuki hari ketiga. Jadwal Imsakiyah di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah tidak banyak berubah dari hari kedua kemarin. PT BESTPROFIT

Jadwal Imsakiyah tersebut dilansir dari https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah yang merupakan laman resmi Direktorat Jenderal Lembaga Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. BEST PROFIT


1. Kabupaten Banjarnegara BESTPROFIT
Magrib : 17.35 WIB
Isya : 18.47 WIB
Imsak : 04.15 WIB
Subuh : 04.25 WIB


2. Kabupaten Banyumas
Magrib : 17.37 WIB
Isya : 18.49 WIB
Imsak : 04.17 WIB
Subuh : 04.27 WIB

3. Kabupaten Batang
Maghrib : 17.36 WIB
Isya : 18.47 WIB
Imsak : 04.15 WIB
Subuh : 04.25 WIB

4. Kabupaten Blora
Magrib : 17.29 WIB
Isya : 18.40 WIB
Imsak : 04.08 WIB
Subuh : 04.18 WIB

5. Kabupaten Boyolali
Magrib : 17.32 WIB
Isya : 18.43 WIB
Imsak : 04.12 WIB
Subuh : 04.22 WIB

6. Kabupaten Brebes
Magrib : 17.39 WIB
Isya : 18.50 WIB
Imsak : 04.17 WIB
Subuh : 04.27 WIB

7. Kabupaten Cilacap
Magrib : 17.38 WIB
Isya : 18.49 WIB
Imsak : 04.18 WIB
Subuh : 04.28 WIB

8. Kabupaten Demak
Magrib : 17.32 WIB
Isya : 18.44 WIB
Imsak : 04.11 WIB
Subuh : 04.21 WIB

9. Kabupaten Grobogan
Magrib : 17.31 WIB
Isya : 18.42 WIB
Imsak : 04.10 WIB
Subuh : 04.20 WIB

10. Kabupaten Jepara
Magrib : 17.32 WIB
Isya : 18.44 WIB
Imsak : 04.11 WIB
Subuh : 04.21 WIB

11. Kabupaten Karanganyar
Magrib : 17.30 WIB
Isya : 18.42 WIB
Imsak : 04.11 WIB
Subuh : 04.21 WIB

12. Kabupaten Kebumen
Magrib : 17.35 WIB
Isya : 18.47 WIB
Imsak : 04.16 WIB
Subuh : 04.26 WIB

13. Kabupaten Kendal
Magrib : 17.34 WIB
Isya : 18.45 WIB
Imsak : 04.13 WIB
Subuh : 04.23 WIB

14. Kabupaten Klaten
Magrib : 17.31 WIB
Isya : 18.43 WIB
Imsak : 04.12 WIB
Subuh : 04.22 WIB

15. Kabupaten Kudus
Magrib : 17.32 WIB
Isya : 18.43 WIB
Imsak : 04.10 WIB
Subuh : 04.20 WIB

16. Kabupaten Magelang
Magrib : 17.33 WIB
Isya : 18.44 WIB
Imsak : 04.13 WIB
Subuh : 04.23 WIB

17. Kabupaten Pati
Magrib : 17.31 WIB
Isya : 18.42 WIB
Imsak : 04.09 WIB
Subuh : 04.19 WIB

18. Kabupaten Pekalongan
Magrib : 17.36 WIB
Isya : 18.48 WIB
Imsak : 04.15 WIB
Subuh : 04.25 WIB

19. Kabupaten Pemalang
Magrib : 17.37 WIB
Isya : 18.49 WIB
Imsak : 04.16 WIB
Subuh : 04.26 WIB

20. Kabupaten Purbalingga
Magrib : 17.37 WIB
Isya : 18.48 WIB
Imsak : 04.17 WIB
Subuh : 04.27 WIB

21. Kabupaten Purworejo
Magrib : 17.34 WIB
Isya : 18.45 WIB
Imsak : 04.14 WIB
Subuh : 04.24 WIB

22. Kabupaten Rembang
Magrib : 17.30 WIB
Isya : 18.41 WIB
Imsak : 04.08 WIB
Subuh : 04.18 WIB

23. Kabupaten Semarang
Magrib : 17.33 WIB
Isya : 18.44 WIB
Imsak : 04.12 WIB
Subuh : 04.22 WIB

24. Kabupaten Sragen
Magrib : 17.30 WIB
Isya : 18.41 WIB
Imsak : 04.10 WIB
Subuh : 04.20 WIB

25. Kabupaten Sukoharjo
Magrib : 17.30 WIB
Isya : 18.42 WIB
Imsak : 04.11 WIB
Subuh : 04.21 WIB

26. Kabupaten Tegal
Magrib : 17.38 WIB
Isya : 18.49 WIB
Imsak : 04.17 WIB
Subuh : 04.27 WIB

27. Kabupaten Temanggung
Magrib : 17.38 WIB
Isya : 18.45 WIB
Imsak : 04.13 WIB
Subuh : 04.23 WIB

28. Kabupaten Wonogiri
Magrib : 17.30 WIB
Isya : 18.41 WIB
Imsak : 04.11 WIB
Subuh : 04.21 WIB

29. Kabupaten Wonosobo
Magrib : 17.39 WIB
Isya : 18.46 WIB
Imsak : 04.15 WIB
Subuh : 04.25 WIB

30. Kota Magelang
Magrib : 17.33 WIB
Isya : 18.45 WIB
Imsak : 04.13 WIB
Subuh : 04.23 WIB

31. Kota Pekalongan
Magrib : 17.36 WIB
Isya : 18.47 WIB
Imsak : 04.15 WIB
Subuh : 04.25 WIB

32. Kota Salatiga
Magrib : 17.36 WIB
Isya : 18.44 WIB
Imsak : 04.12 WIB
Subuh : 04.22 WIB

33. Kota Semarang
Magrib : 17.33 WIB
Isya : 18.44 WIB
Imsak : 04.12 WIB
Subuh : 04.22 WIB

34. Kota Surakarta
Magrib : 17.31 WIB
Isya : 18.42 WIB
Imsak : 04.11 WIB
Subuh : 04.21 WIB

35. Kota Tegal
Magrib : 17.38 WIB
Isya : 18.50 WIB
Imsak : 04.17 WIB
Subuh : 04.27 WIB 

Senin, 06 Mei 2019

Polisi Selidiki Tempat Pelatihan Teroris JAD di Merauke


Polres Merauke menyelidiki sebuah tempat yang diduga menjadi tempat latihan teroris. Tempat tersebut viral di medsos dan dikabarkan milik organisasi JAD.
"Terkait dengan adanya berita di medsos yang menyatakan bahwa di Merauke, Papua dipakai sebagai lokasi latihan kelompok JAD. Sampai kini kelompok JAD tersebut, keberadaannya dan tempat latihannya di Merauke sedang dilakukan penyelidikan," kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung dalam rilis yang diterima Antara di Kota Jayapura, Rabu (8/5/2019).
Sekecil apapun informasi terkait dengan kegiatan dan keberadaan kelompok JAD, Kapolres Merauke meminta agar hal tersebut diteruskan atau dilaporkan kepada pihak berwajib.


"Tolong diinfokan kepada aparat Polri dan TNI. Tapi tetap waspada dan melakukan Siskamling di tempat masing-masing. Dan apabila ada tamu yang datang dan menginap wajib lapor diri dalam 1x24 jam," ujarnya.
Berkaitan dengan informasi tersebut, Kapolres Merauke mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovkasi dengan isu yang memecah kerukunan umat beragama. Kapolres Merauke juga meminta agar para pemangku kepentingan meningkatkan komunikasi dan kerja sama untuk sama-sama menjaga keamanan di wilayah tersebut.

"Harapannya warga tidak terhasut dan jangan melakukan pelanggaran dan atau perbuatan melawan hukum serta jangan main hakim sendiri," katanya.

Jumat, 03 Mei 2019

Dirut PJB Investasi Irit Bicara Usai Diperiksa Terkait Kasus Sofyan Basir

Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Investasi, Gunawan Yudi Hariyanto diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Gunawan irit bicara saat ditanya materi pemeriksaanya.
PT BESTPROFIT
"Masih sama seperti yang kemarin, semua sudah kita jelaskan ke penyidik," kata Gunawan usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
BEST PROFIT
Dia tak menjawab saat ditanya soal adanya bagi-bagi fee terkait PLTU Riau-1. Gunawan langsung berjalan menuju mobil yang telah menantinya.
BESTPROFIT
Gunawan sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelum Sofyan, yaitu pengusaha Johannes B Kotjo dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Dia juga irit bicara saat itu.

Sofyan merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka di pusaran dugaan suap PLTU Riau-1. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi.

KPK menyebut berbagai pertemuan membahas poryek ini terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan. KPK juga menyatakan bakal menelusuri peranan jajaran direksi PLN lainnya terkait kasus dugaan suap Sofyan ini.

Kamis, 02 Mei 2019

Rumah Digeledah KPK, Bupati Solok Selatan Sedang Dinas di Jakarta

 KPK menggeledah rumah Bupati Solok Selatan, Sumbar, Muzni Zakaria. Saat penggeledahan berlangsung, Muzni disebut sedang bertugas di Jakarta.
PT BESTPROFIT
"Dari info yang didapat dari sespri, Beliau ada dinas ke Jakarta," ujar Kabag Humas Pemkab Solok Selatan, Firdaus, saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/4/2019).
BEST PROFIT
Dari rumah Bupati Solok Selatan, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen di antaranya terkait proyek.
Penggeledahan dilakukan tim KPK di rumah Bupati Solok Selatan di Jl Mataram Nomor S 12, Kota Padang, mulai pukul 08.30 WIB.
BESTPROFIT
"Benar ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK. Prosesnya tentu sudah di tingkat penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Rabu, 01 Mei 2019

Ahli di Sidang Ratna Sebut Pasal Keonaran dengan Kebohongan Masih Relevan

Ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo menegaskan pasal soal penyebaran kebohongan yang menimbulkan keonaran pada Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 masih relevan. Sebab belum ada keputusan yang mencabut atau membatalkan UU Itu.
PT BESTPROFIT
"Sampai sekarang Undang-Undang itu masih ada dan masih belaku selama belum ada mencabu," kata Dr Metty Rahmawati saat dimintai pendapat sebagai ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
BEST PROFIT
Dr Metty menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dikeluarkan saat masa pemerintahan Presiden Soekarno. Menurutnya, Undang-Undang tersebut dikeluarkan agar tidak ada keonaran yang diakibatkan karena demonstrasi sebab saat itu pemerintahan baru terbentuk.
"Kalau sejarahnya Presiden Soekarno membuat itu agar tidak ada demo karena saat itu masih baru merdeka," ujar dia.
BESTPROFIT
Dr Metty menyebut keonaran yang dimaksud dalam UU tersebut adalah munculnya situasi yang tidak kondusif. Situasi yang membuat kehidupan tidak tenang.

"Timbulnya suatu kerusuhan atau keadaan yang membuat kondisi tidak tenang. Ini karena pro dan kontra. Ada dua kelompok atau golongan tidak menemukan titik temu dan menjalar akhirnya tidak kondusif," sambungnya.

Jaksa juga menanyakan soal keonaran yang diakibatkan oleh penyebaran berita bohong. Menurutnya, bila penyebaran berita bohong itu dilakukan dengan sengaja kemudian menimbulkan keonaran bisa dijatuhi pidana.

"Kalau dilihat isi norma itu memberitahukan kebohongan dengan sengaja memberikan keonaran. Dalam konteks tersebut kalau orang menyiarkan kabar bohong dan membuat keonaran itu delik materil, itu bisa dijatuhi pidana," paparnya.
Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Akibat tindakan Ratna Sarumpaet itu, menurut jaksa, timbul kegaduhan di tengah masyarakat. Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna. Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.