Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Investasi, Gunawan Yudi Hariyanto diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Gunawan irit bicara saat ditanya materi pemeriksaanya.
PT BESTPROFIT
"Masih sama seperti yang kemarin, semua sudah kita jelaskan ke penyidik," kata Gunawan usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
BEST PROFIT
Dia tak menjawab saat ditanya soal adanya bagi-bagi fee terkait PLTU Riau-1. Gunawan langsung berjalan menuju mobil yang telah menantinya.
BESTPROFIT
Gunawan sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelum Sofyan, yaitu pengusaha Johannes B Kotjo dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Dia juga irit bicara saat itu.
Sofyan merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka di pusaran dugaan suap PLTU Riau-1. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi.
KPK menyebut berbagai pertemuan membahas poryek ini terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan. KPK juga menyatakan bakal menelusuri peranan jajaran direksi PLN lainnya terkait kasus dugaan suap Sofyan ini.
PT BESTPROFIT
"Masih sama seperti yang kemarin, semua sudah kita jelaskan ke penyidik," kata Gunawan usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
BEST PROFIT
Dia tak menjawab saat ditanya soal adanya bagi-bagi fee terkait PLTU Riau-1. Gunawan langsung berjalan menuju mobil yang telah menantinya.
BESTPROFIT
Gunawan sebelumnya juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebelum Sofyan, yaitu pengusaha Johannes B Kotjo dan eks Menteri Sosial Idrus Marham. Dia juga irit bicara saat itu.
Sofyan merupakan tersangka kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka di pusaran dugaan suap PLTU Riau-1. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi.
KPK menyebut berbagai pertemuan membahas poryek ini terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan. KPK juga menyatakan bakal menelusuri peranan jajaran direksi PLN lainnya terkait kasus dugaan suap Sofyan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar