Rabu, 08 Mei 2019

Kesalahan Data Situng, Rekap Kabupaten Tasikmalaya Belum Disahkan


Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Jabar, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, belum bisa disahkan KPU. Sebab, ditemukan kekeliruan data Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU Pusat.
Kejanggalan itu dikemukakan perwakilan saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang, saat mengikuti rapat pleno penghitungan suara pemilu di KPU Jabar, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019). Ia menemukan kekeliruan data Situng. BESTPROFIT

DPRD Jabar misalnya, dalam Situng KPU suara yang diraih PAN di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 63.044 dengan suara masuk mencapai 71,5 persen. Tetapi, penghitungan yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya total suara PAN 61.391. BEST PROFIT

"Ini dari mana datanya yang di Situng KPU kenapa bisa lebih besar dari pada rekap daerah?" ujar Enjang mempertanyakan perbedaan perolehan suara.

Artinya, bukan tidak mungkin persentase Situng yang baru 71,5 persen akan menambah perolehan suara PAN di Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga, ia meminta hal tersebut perlu diperbaiki terlebih dahulu oleh KPU.

"Karena bisa jadi yang masuk ke Situng KPU ini ada tambahan formulir C1. Lebihnya dari mana kan kita tidak tahu itu datanya," ucap Enjang.


Ketua KPU Jabar Rifqi Alimubarok mengaku akan mengecek letak kesalahan entri data Situng tersebut. Sehingga, sambung dia, pengesahan rekapitulasi Kabupaten Tasikmalaya menunggu perbaikan terlebih dahulu.

"Iya ini masalah data saja harus diperbaiki. Jadi situngnya yang diperbaiki, nanti tinggal dicek dari sisi mana itu salah entri yang situng," ujar Rifqi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar