Selasa, 10 November 2020

Ekonom Kritik Badan Riset dan Inovasi Pemda dalam UU Ciptaker

 Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengkritisi keputusan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah (pemda) membentuk badan riset dan inovasi. Best Profit

Menurutnya, badan itu akan mubazir karena pemda sudah memiliki badan penelitian dan pengembangan (Balitbang) yang juga memiliki fungsi riset dan inovasi. Bestprofit

Arahan kepada pemda itu tertuang dalam Pasal 121 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal itu mengubah Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. PT Bestprofit

Dalam Pasal 48 Ayat 2 diubah menjadi untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, pemda bisa membentuk badan.

"Aneh sekali, kenapa harus ada pemda untuk bentuk lembaga penelitian lagi, kan sudah ada badan litbang," ucap Bhima dalam diskusi secara virtual, Kamis (5/11).Sementara, dalam aturan sebelumnya, Pasal 48 Ayat 2 berbunyi badan riset dan inovasi dibentuk oleh presiden. Artinya, badan itu hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. PT Bestprofit Futures

Seharusnya, sambung Bhima, pemda justru menjadi perantara untuk perguruan tinggi dengan investor. Sebab, banyak jurnal di perguruan tinggi yang isinya tak berkaitan dengan kebutuhan industri di lingkungan perguruan tinggi itu.

"Itu tugas pemda, apa harus bentuk badan baru atau Balitbang yang ada diperkuat fungsinya," kata Bhima.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar