Rabu, 04 November 2020

Menteri LHK Jamin UU Ciptaker Tak Picu Eksploitasi Lingkungan

 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar memastikan Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak akan menimbulkan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Pasalnya, itu tetap menerapkan prinsip kehati-hatian lingkungan. Best Profit

"Lalu, secara praktik bagaimana? Secara praktik untuk tidak menimbulkan over eksploitasi atau kerawanan lingkungan, beberapa instrumen masuk sebetulnya sebagai instrumen kontrol," ujarnya dalam konferensi pers usai rapat terbatas mengenai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial, Selasa (3/11). Bestprofit

Instrumen pengawasan itu dimulai dari kajian lingkungan hidup pada sebuah program. Menurutnya, hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja. PT Bestprofit

"Jadi, dilihat dulu secara aspek lingkungan bagaimana, strategi bagaimana, kebijakan bagaimana, rencananya apa, programnya bagaimana, koherensi dengan lingkungan seperti apa," ucapnya. PT Bestprofit Futures

Selanjutnya, KHLK juga akan membuat aturan teknis mengenai aspek pengawasan di lapangan tersebut. KLHK juga akan menerapkan standar baku pada setiap perizinan program yang berkaitan dengan aspek lingkungan.

"Maka, penerapan norma, standar, pedoman, dan kriteria itu juga kami pakai sebagai instrumen," tuturnya.

Terakhir, ia menegaskan KHLK akan memberlakukan penegakan hukum (law enforecement) untuk menjaga lingkungan hidup dari eksploitasi. Ketentuan ini juga diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Kami di KLHK mengembangkan kelembagaan untuk pembinaan dan pengawasan yang berlapis, mulai dari pengawasan Direktur Jenderal kemudian badan standar instrumen," katanya

Sebelumnya, Siti pernah mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah pemerintah mencabut izin usaha perusahaan perusak lingkungan. Sebab, regulasi ini menggabungkan pengurusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin usaha.

Dengan penggabungan itu, pemerintah bisa mencabut izin perusahaan yang melanggar amdal.

"Kalau da masalah di lingkungan, karena dia (amdal) menjadi dasar dalam perizinan berusaha, lalu digugat perizinan perusahaannya karena ada masalah lingkungan, jadi itu bisa langsung kena kepada perizinan berusaha," kata Siti belum lama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar