Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menilai gugatan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko, melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra tak ada gunanya. Menurut dia, gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) itu tidak mengubah apapun. Best Profit
"Tapi secara hukum gugatan Yusril ini nggak akan ada gunannya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang, menurut hukum kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan," jelas Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu 29 September 2021. Bestprofit
Dengan begitu, dia mengatakan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah terpilih akan tetap berlaku. Namun, bisa saja ada perbaikan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. PT Bestprofit
"Ndak akan membatalkan pengurus (AHY), malah semakin kuat, ndak bakal menang. Enggak akan mengubah susunan pengurus sekarang, putusan itu ya menolak atau mengabulkan," katanya. PT Bestprofit Futures
"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," sambung Mahfud.
Dia menuturkan seharusnya langkah hukum yang diambil Yusril yakni, menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART serta kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menteri-nya itu yang diperbaiki. Sehingga sebenarnya pertengkaran ini Ndak ada gunanya. Apapun putusan MA ya AHY, SBY Ibas, semua tetap berkuasa di situ (Partai Demokrat), Pemilu tahun 2024," tutur Mahfud.
Sebelumnya, advokat Yusril Ihza Mahendra membenarkan ditunjuk menjadi pengacara Demokrat kubu Moeldoko untuk mengajukan judicial review ke MA. Kubu Moeldoko keputusan Menkum HAM mengesahkan kepengurusan dan AD/ART DPP Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang disahkan tanggal 18 Mei 2020.
Menurutnya, AD/ART parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan Menkum HAM, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
Yusril menyebut, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan Mahkamah Partai. Selain itu, kata dia, PTUN juga tidak berwenang mengadili karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.
"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid," ucap kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis 23 September 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar